Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Universitas Leiden

Tanggal Rapat: 22 Oct 2015, Ditulis Tanggal: 14 Oct 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Universitas Leiden

Pada 22 Oktober 2015, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Universitas Leiden mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Desmond Junaidi Mahesa dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Banten 2 pada pukul 12.28 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: antaranews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Universitas Leiden
  • Jika melihat kepada klasifikasi tentang hukuman dan sanksi terkait kejahatan yang di banyak negara itu hampir sama.
  • Alternatif sanksi baru bahwa infrastruktur belum siap karena hukuman yang terkait pelatihan para tahanan.
  • Masalah di sini adalah umumnya terkait dengan hukum, berbeda di Belanda saat instrumen fundamental yang kuat.
  • Sangat besar kasus dalam pengambil keputusan hukum yang terhubung dengan ekstradisi.
  • Secara de facto seharusnya kepada pengadilan, tetapi banyak kasus yang tidak berguna karena jaksa menilai kasus tidak kuat.
  • Hukuman mati yang mempunyai hukum absolut yang dipraktikan dengan tinggi level standar di dalam kualitas prosedur.
  • Orang-orang di luar dan di komunitas bisa masuk ke berbagai komunitas dengan era sekarang ini dan terkait hak asasi manusia.
  • Ada nilai Pancasila di mana HAM sangat ada dan rasa keadilan di masyarakat.
  • Kita bandingkan dengan negara lain yang berlaku dengan sebelumnya namun bisakah kita harus berbasis Indonesia.
  • Sistem hukum di Indonesia adalah norma, sedangkan di Amerika hukum itu hak.
  • Menyusun RUU ke dalam KUHP itu susahnya luar biasa, kami bisa mengecek ada beberapa UU yang tidak sesuai hukum dan tegak hukumnya.
  • Bagaimana UU yang tidak tertulis bisa mengakomodir UU tertulis, ini ada alasan yang tidak tertulis secara immateril yang dibuat kejahatan.
  • Kebhinneka-tunggal-ika-an hukum tunggal pidana harus saling melengkapi yang tertulis dan tidak tertulis serta susunan kitabnya.
  • Situasi menyimpang dari hukum di mana Indonesia pernah terjadi yaitu Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub).
  • Kalau ada tindak pidana, masukan dalam ke amandemen. Rancangan membangun dalam pemasyarakatan yang dimasukan ke dalam jenis pidana.
  • Hakim bisa melakukan kebebasan berlaku absolut dan relatif, di mana sistem UU harus tertulis KUHP yang lengkap.
  • Hakim sering mengalami kesulitan misalnya korupsi dengan Rp50.000.000,- hukumannya empat tahun dan narkoba yang menggunakannya hukuman sama empat tahun.
  • Di Indonesia terkait diversi di satu penyidik, penuntut umum, pengadilan di mana banyak masalah di dalamnya.
  • Mahkamah Agung tidak ada istilah kasus tindak pidana khusus dan umum, disimpulkan di perkara KUHP itu khusus dan di luar umum.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan