Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap Substansi RUU KUH Perdata - RDPU Komisi 3 dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Lembaga Kajian dan Advokasi Indpendensi Peradilan (LEIP), dan Ikatan Notaris Indonesia (INI)

Tanggal Rapat: 7 Apr 2022, Ditulis Tanggal: 27 Apr 2022,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Ikatan Notaris Indonesia

Pada 7 April 2022, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Lembaga Kajian dan Advokasi Indpendensi Peradilan (LEIP), dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) tentang masukan terhadap substansi RUU KUH Perdata. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Adies Kadir dari Fraksi Golkar dapil Jawa Timur 1 pada pukul 13.16 WIB. (Ilustrasi: Blog Hukum UNISBANK)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independen Peradilan (LEIP)
  • Negara hadir dalam sengketa antar warga negara melalui peradilan perdata.
  • Draft UU Hukum Acara Perdata di Indonesia jadi beberapa isu penting yang menjadi poin kritikal ini berdasarkan penyelesaian sengketa Perdata di Indonesia.
  • Tahun 2018-2021, setiap tahunnya permohonan ke Mahkamah Konstitusi ini cukup tinggi pada peringkat berikutnya, banyak masyarakat yang tidak ke pengadilan karena biaya yang cukup mahal, ini perlu pengaturan yang komprehensif.
  • Ketika membahas Hukum Acara Perdata ini kodifikasi dari hukum acara perdata khusus yang tersebar di berbagai macam UU. Ada beberapa catatan yang perlu dimasukan terkait gugatan perwakilan ini belum ada pasal khusus yang detail. Ada beberapa catatan perlu dimasukan dalam hukum dan prosedur keluar dari anggota kelompok saat pemeriksaan class action, ini belum dielaborasi dengan jelas mengenai gugatan warga negara.
  • Ada Pasal 92 ayat 2 dengan makna yang dimaksud dengan cedera badan pribadi yang timbul dengan istilah kepribadian dengan perbuatan melawan hukum.
  • Mengenai terkait pengaturan prosedur eksekusi perdata sebagaimana dalam HIR yaitu putusan Pengadilan dan para penggugat akan menunggu tergugat pada pelaksanaan putusan secara sukarela.
  • Prosedur eksekusi yaitu putusan, pelaksana secara sukarela, dan pemahaman eksekusi. Tahap prosedur administratif, tahap eksekutif. Di sini ada fase yang diatur adalah pembiayaan panjar biasa eksekusi disebabkan oleh pengaturan yang minim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, ini ada ketidakseragaman.
  • Eksekusi ini tidak menggunakan biaya panjar, eksekusi ini yang penting Ketua Pengadilan dibantu oleh Staf Khusus eksekusi apakah ada masalah dan apakah ini bisa dilaksanakan ini yang perlu diperjelas.
  • Dalam praktiknya penetapan eksekusi ini perlu diatur dengan jelas sehingga pihak lain pengadilan melakukan pemblokiran rekening ini agar lebih mudah dalam prosedur tahapannya.
  • Eksekusi melakukan pembuatan tertentu perlu diatur karena pengadilan tidak bisa melakukan sendiri karena ada keterbatasan SDM dan pembiayaan. Tentang penjualan barang untuk eksekusi pembayaran sejumlah uang.
  • Bagaimana tentang penyitaannya dan mekanismenya tidak terlalu jelas dalam hal penanganan oleh pihak Polisi banyak eksekusi riil yang tertunda karena itu sangat bergantung pada jadwal dan ketersediaan pihak Kepolisian.
  • Dalam praktiknya banyak hak asuh anak ini perlu diatur dengan jelas prosedurnya dilakukan seperti eksekusi pembayaran sejumlah uang. Ini perlu ada keterlibatan orang tua terkait kasus perceraian.
  • Perlu adanya koordinasi lembaga-lembaga lain terkait eksekusi perdata, LEIP mendorong adanya penguatan SDM ini ada 3 akar permasalahan yang besar.
  • Kemampuan untuk bernegosiasi pada penelusuran aset ini perlu adanya bimtek atau pelatihan khusus untuk peningkatan kompetensi untuk eksekusi perdata ini jadi tentang hak tanggungan ini sangat penting.
  • Memberi kewenangan pada pengadilan pada hakim yang menjalankan eksekusi pada penelusuran aset, temuan LEIP di lapangan terjadi masalah yaitu pemohon yang menang terbentur oleh kerahasiaan data yang tidak bisa menembusnya.
  • Perlu memerintahkan bank untuk menerobos harta-harta tergugat untuk memperlancar perkara agar terselesaikan dengan baik, ini harus taat dan patuh dan harus ada saksi untuk mereka yang melanggar.

Ikatan Notaris Indonesia
  • Posisi Pejabat Umum adalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • INI sudah mengadakan RUU Hukum Perdata yang kita berharap menjadi pertimbangan sebagai Pejabat membuat akta autentik ini untuk perubahan dan usulan agar berjalan sesuai arahan.
  • Akta autentik ini banyak disebut pada UU terkait pada Pasal 18 poin 63 ini di dalam BW ini harta dibuat oleh Pejabat terkait karena buku catatan ini adanya kemungkinan sesuai dengan permintaan.
  • Seseorang bersalah ke orang lain maka hukum mengatur demikian pada seseorang yang tergugat malah ada dalam satu kasus notarisnya masuk dalam tergugat pertama dengan alasan kekurangan dalam hal kepastian yang tidak dikehendaki.
  • Di INI ada kuasa khusus saat meringankan tugas seorang Notaris yang menyatakan diri dalam suatu badan.
  • Yang dimaksud dengan bukti akta Notaris sebagai Notaris ini banyak perubahan-perubahan di badan hukum ini dengan akta Notaris sebagai bukti kedudukannya.
  • Di dalam hukum waris menurut KUH Perdata, ini masih mewarisi pasiva, artinya beban kewajiban dari pewaris menjadi kewajiban dari ahli waris kecuali ahli warisnya menolak sejak awal jadi tidak bisa otomatis, tetapi kalau misalnya kita ikuti hukum waris Islam itu tidak mengenal adanya warisan terhadap kewajiban. Jadi yang diwariskan hanya aktiva saja, kalau aktiva itu habis maka selesai tuntutan dari si krediturnya.
  • Kita merasa tidak mungkin seorang tergugat yang meninggal dunia langsung kedudukannya sebagai tergugat itu diambil alih oleh ahli warisnya. Mungkin ini yang harus dibicarakan lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut.
  • Pasal 108 mengenai disabilitas yang tidak mungkin yang bersangkutan untuk membubuhkan tanda tangan dengan cara apapun, maka tanda persetujuan tersebut dibuat dalam bentuk akta notariil.
  • Ini mungkin dia tidak punya jari kaki, tidak punya jari tangan, dan tidak bisa bicara. Jadi bagaimana cara membuktikan bahwa dia menyetujui sesuatu transaksi. Misalnya kita mengusulkan ini dapat masuk ke Batang Tubuh atau cukup Penjelasan karena di Batang Tubuh hanya disebut ditandatangani atau dibubuhi cap jari tapi kalau misalnya tidak ada jarinya sama sekali bagaimana. Oleh karena itu, INI mengusulkan tanda persetujuan dibuat dalam bentuk akta notariil, jadi notaris yang akan membuat aktanya.
  • Di Pasal 110, ini ada 3 ayat. Ayat 2 ini sebenarnya adalah definisi dari akta otentik yang tadi kita mohon untuk dapat didefinisikan di Pasal 1. Jadi, kalau nantinya memang disetujui untuk dibuat definisi akta otentik di Pasal 1, tentunya Pasal 110 Ayat 2 ini tidak relevan lagi karena sudah ada definisi di Pasal 1 nya.
  • Di Pasal 111 ini ada penambahan akta otentik memberi ke pembuktian yang bersifat memaksa terhadap setiap orang. Kita menambah "atau lembaga", karena orang ini mungkin lebih ke orang perorangan sedangkan lembaga juga harus diberi kedudukan yang sama.
  • Pada saat diperlihatkan suatu akta otentik, maka siapa pun harus meyakini itu sebagai bukti yang kuat dan sempurna sepanjang belum bisa dibuktikan sebaliknya di Pengadilan.
  • Di Pasal 113, penjelasannya mungkin tidak relevan menurut INI. Ini penjelasan di Batang Tubuh tertulis "surat yang mempunyai bentuk seperti akta otentik diperlakukan sebagai akta otentik kecuali dibuktikan sebaliknya".
  • Usulan dari INI ada penambahan "dibuktikan sebaliknya di pengadilan". Di penjelasannya, INI membacanya sedikit membingungkan, maksudnya akta yang diperlakukan sebagai akta otentik misalnya akta yang dibuat tidak oleh atau tidak dihadapan pejabat umum sesuai ketentuan perundangan-undangan". Penjelasan ini membuka ruang orang untuk memasukkan akta otentik.
  • Jika nanti memang ada pembuktiannya sebaliknya itu bukan akta otentik. Jadi, INI mengusulkan penjelasan ini dihapus atau kalau diperjelas mungkin lebih mempertegas mengenai keberlakuan akta otentik tersebut.
  • Di Pasal 115 Ayat 2, ini sesuai dengan definisi yang kita usulkan di Pasal 1 mengenai Pejabat Umum bahwa Pejabat Umum itu adalah Notaris satu-satunya. Jadi, kata-kata notaris atau pejabat umum lainnya mungkin tidak relevan.
  • Di Pasal 117 Ayat 2, karena definisi tadi diatas kita usulkan notaris adalah pejabat umum satu-satunya, mungkin tidak relevan untuk menyebut pejabat umum lainnya di Ayat 2 huruf a dan c.
  • Di dalam draftnya disebut akta di bawah tangan tentang perikatan utang, kita mengusulkan tentang pengakuan utang karena utang ini kalau masih bentuk ikatan atau masih bentuk perjanjian belum bisa dieksekusi karena ini berpengaruh nanti kepada grosse akta. Jadi, INI mengusulkan pengakuan utang. Pengakuan utang itu memang sesuatu hal yang sudah pasti. Jadi, bukan lagi suatu perjanjian yang masih berlangsung, melainkan suatu tindakan yang sudah final.
  • Di Pasal 119 Ayat 2, INI memperjelas di Penjelasan bahwa berita acara yg dimaksud itu dibuat oleh notaris. Di sini berita acaranya itu cukup dibuat oleh pimpinan perusahaan. Ini namanya alih dokumen. Pada saat terjadinya alih dokumen dari media kertas ke media elektronik, ini dibuat berita acaranya cukup ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. INI mengusulkan bahwa itu nantinya harus dengan akta notaris berita acaranya, karena ini penting mungkin dalam pembuktian di peradilan.
  • Pasal 128 Ayat, setiap orang dipanggil secara sah sebagai saksi wajib memberi kesaksian. Ini yang dipanggil kalau di hukum perdata ini kan para pihak masing-masing bisa mengajukan saksi apakah tergugat atau penggugat, maka yang wajib ini saksi dimohon oleh tergugat penggugat atau memang yang diperintahkan oleh Hakim. Tentunya, saksi yang diperintahkan oleh Hakim. Jadi, di penjelasannya INI mengusulkan adanya keterangan saksi yang dimaksud adalah saksi yang diperintahkan oleh Hakim atau majelis hakim dalam perkara yang bersangkutan.
  • Di Pasal 132, mengenai hak ingkar dan hak untuk mundur sebagai saksi. INI hanya ingin memperjelas penjelasannya. Contohnya, siapa saja yang masuk dalam poin b, orang yang karena jabatan, profesi, atau pekerjaannya wajib untuk merahasiakan yang mereka ketahui karena dipercaya kepada mereka dalam kedudukan tersebut. Ini contohnya notaris, dokter, rohaniawan, atau pihak pelapor dalam TPPU atau TPPT sesuai UU 8/2010 yang juga boleh menggunakan diri sebagai saksi karena diatur UU.
  • Pasal 227, mengenai grosse akta di dalam draft Batang Tubuh disebutkan salinan pertama yang diberi irah-irah "demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", ini mungkin yang dimaksud grosse akta.
  • Di notaris kita tidak memberi irah-irah kalau salinan biasa, tetapi yang kita beri irah-irah tersebut di grosse akta. Grosse kalau kita baca UU Jabatan Notaris saat ini boleh dikeluarkan lebih daripada satu kali tapi untuk grosse kedua tentunya harus meminta persetujuan dulu dari pengadilan tidak bisa langsung dimakan oleh kreditur. Jadi, kita usulkan frasa salinan pertama diganti dengan grosse.
  • Pasal 227 Ayat 2, permohonan eksekusi akta pengakuan utang sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diajukan kepada Ketua Pengadilan di daerah hukum dari debitur tempat tinggal. Ini artinya jika suatu eksekusi yg dilakukan berdasarkan grosse, kemudian harus diajukan kepada Ketua Pengadilan terlebih dahulu, tentunya fungsi dari grosse ini berkurang nilainya, karena fungsi grosse ini sebenarnya untuk dapat dilakukannya parate eksekusi.
  • Pasal 267 huruf h, mengenai yang membuat berita acara. Sebenarnya itu kerjaannya jurusita untuk membuat berita acara terhadap suatu penyegelan, tapi walaupun nanti diberi kewenangan kepada notaris kita mengusulkan apakah notaris saja diberi kewenangan disebut atau jurusita juga. Selama ini, notaris tidak pernah melakukan atau membuat berita acara penyegelan tersebut.
  • Di Pasal 275, di penjelasannya yang dimaksud dengan Tanah adalah tanah saja dan/atau tanah berikut benda yang berkaitan dengan tanah. Yang dimaksud dengan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan adalah penjualan dilakukan di bawah tanah melalui pejabat pembuat akta tanah atau melalui lelang. Kita mengusulkan ini langsung aja kalimatnya diganti dengan "penjualan yang dilakukan dihadapan pejabat berwenang karena ini mungkin ada perluasan dari pejabat berwenang terhadap tanah, tidak hanya PPAT atau penyerahan umum melalui lelang. Bisa jadi juga melalui akta notaris atau akta pelepasan hak.
  • Di Pasal 282 Ayat 2, juga ada kalimat pengangkatan notaris. Ini sedikit rancu bagi kita. Kita mengusulkan pengangkatan itu diganti dengan penunjukan.
  • Di Pasal 283, di penjelasan "dalam ketentuan ini seluruh ahli waris wajib dibuktikan dengan surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh ahli waris yang bersangkutan dan disaksikan oleh Lurah atau Kepala Desa yang disebut dengan nama serta diketahui Camat dari Kelurahan Desa dan kecamatan tempat tinggal meninggal atau yang dibuat dihadapan notaris atau dibuat oleh balai harta peninggalan".
  • Pasal 284, di dalam draftnya ada kalimat pejabat pembuat akta tanah. PPAT tidak ada kewenangan untuk membuat akta demikian, maka kita mengusulkan perubahan hanya notaris yang membuat berita acara tersebut.
  • Pasal 286 juga sama ini di draftnya ada kalimat pejabat pembuat akta tanah, kita mengusulkan dicoret hanya notaris saja yang wajib memberi salinan atau kutipan dari akta pemisahan harta peninggalan kepada para pihak.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan