Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua RUU tentang Narkotika - RDPU Komisi 3 dengan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI)

Tanggal Rapat: 19 Sep 2022, Ditulis Tanggal: 21 Oct 2022,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI)

Pada 19 September 2022, Komisi 3 DPR-RI mengadakan RDPU dengan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) tentang masukan terkait pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua RUU tentang Narkotika. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Pangeran Khairul dari Fraksi PAN dapil Kalimantan Selatan 1 pada pukul 10.02 WIB. (Ilustrasi: Hukum Online.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI)
  • Sudah terlalu banyak masukan dari beberapa institusi dan keahlian, coba dengarlah dari PKNI yang merasakan dampak hebat, menerima termasuk sanksi sosial yang harus dijalani.
  • Pada akhirnya PKNI memilih korban napza menjadi nama organisasi ini karena kami adalah korban kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah karena dampak implikasi saat ini pada akhirnya banyak keluarnya terdampak.
  • PKNI memandang negara ikut menanggung kerugian dari sisi penyebaran penyakit seperti HIV, Hepatitis dan penyakit lainnya. Contohnya ada orang tertangkap hanya selinting atau beberapa gram heroin dan sabu-sabu.
  • Sedangkan dia sebagai penanggung jawab keluarga, secara ekonomi rendah. Lalu yang tertangkap anak sekolah maka hak pendidikannya akan menjadi terganggu dan sulit. Akhirnya status kriminal kemudian menjadi preman.
  • Negara rugi dengan banyaknya pengguna Napza yang ada di dalam Lapas. Data yang berasal dari Kemenkumham hanya untuk memberikan makan saja sejumlah Rp1,79 Triliun.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan