Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Kitab-Kitab Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Hukum Pidana (Prof. Andi Hamzah, Prof. Ronny Nitibaskara, dan Dr. Yenti Garnasih)

Tanggal Rapat: 1 Sep 2015, Ditulis Tanggal: 14 Sep 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Pakar Hukum Pidana (Prof. Andi Hamzah, Prof. Ronny Nitibaskara, dan Dr. Yenti Garnasih)

Pada 1 September 2015, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Hukum Pidana (Prof. Andi Hamzah, Prof. Ronny Nitibaskara, dan Dr. Yenti Garnasih) mengenai Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Kitab-Kitab Hukum Pidana (KUHP). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Benny Kabur Harman dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 13.21 WIB. (ilustrasi: mediaindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pakar Hukum Pidana (Prof. Andi Hamzah, Prof. Ronny Nitibaskara, dan Dr. Yenti Garnasih)

Prof. Andi Hamzah

  • Dalam KUHP terdapat ketentuan-ketentuan yang tidak langsung norma.
  • Untuk mengadili orang, KUHP dan KUHAP simpan di laci saja, itu hukum progresif.
  • Asas legalitas Indonesia masih mengikuti Belanda. 
  • Masih terdapat rekayasa perkara dalam artian kriminalisasi
  • Perlu dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) di setiap daerah agar memenuhi asas legalitas.
  • Saat ini, di Padang masih kuat sanksi adatnya. Bahkan, jauh lebih berat jika dibandingkan dengan sanksi pidana.
  • Pembunuhan berencana dalam KUHP salah penerjemahan, artinya pembunuhan yang telah dipikirkan atau direncanakan terlebih dahulu.
  • Hanya ada 2 KUHP di dunia, termasuk Indonesia yang mempunyai istilah "makar" (contoh: pembunuhan Presiden).
  • Mengenai tindak pidana pemalsuan surat, kalimat "dapat menimbulkan kerugian" harus jelas pihak yang dirugikan.
  • KUHP ini berlaku bagi seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia, tidak ada pengecualian.

Prof. Ronny Nitibaskara

  • Telah terjadi salah kaprah pada istilah kriminalisasi.
  • Psikopat berbeda dengan sakit jiwa.
  • Penegak hukum harus dapat membedakan antara psikopat, psikosa, dan neurosa.
  • Psikopat merupakan tindakan yang dilakukan terhadap orang yang tidak dapat diduga-duga.

Dr. Yenti Garnasih

  • Pasal perkosaan dalam KUHP yang ada saat ini masih sangat minim.
  • Pasal perkosaan harusnya diperbanyak dan diperinci, karena pengertiannya banyak. Misalnya, perkosaan terhadap anak di bawah umur, hukumannya harus lebih berat.
  • Melihat kondisi kemiskinan di masyarakat, kasus pemerkosaan terhadap anak-anak dikhawatirkan meningkat.
  • Jumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia masih kurang dan menyebabkan over kapasitas.
  • Banyak pasal yang tidak signifikan mengikuti perkembangan dewasa ini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan