Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan DPR-RI terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU tentang Mahkamah Konstitusi - Raker Komisi 3 dengan Menkopulhukam dan Kemenkumham

Tanggal Rapat: 15 Feb 2023, Ditulis Tanggal: 17 Feb 2023,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Menkopolhukam

Pada 15 Februari 2023, Komisi 3 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja dengan Menkopulhukam dan Kemenkumham tentang penjelasan DPR-RI terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU tentang Mahkamah Konstitusi. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Bambang Wuryanto dari Fraksi PDIP dapil Jawa Tengah 4 pada pukul 14.05 WIB. (Ilustrasi: Murdono Law Office)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menkopolhukam
  • Sebenarnya pemerintah tidak memiliki agenda untuk melakukan revisi kembali atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu pengaturan mengenai jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia khususnya dalam konteks Mahkamah Konstitusi sebagai the interpreter and the guardian of the constitution mutlak diperlukan. Agar peran Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir tunggal dan penjaga konstitusi dapat lebih optimal sesuai dengan dengan harapan para pencari keadilan.
  • Indonesia sebagai negara hukum ini ada 2 prinsip pada prasyarat sistem peradilan. Parameter kemandirian dari kehakiman dilihat dari proses peradilan dan hakimnya.
  • Independensi lembaga peradilan merupakan prasyarat untuk menegakan yang bebas dan tidak memihak maupun harus ada di dalam negara hukum.
  • Salah satu syarat yang penting ini adanya asas legalitas, pemerintah harus bertindak sesuai hukum yang berlaku. Adanya jaminan perlindungan HAM yang berdasar sistem konstitusi yang mendasar.
  • Mahkamah Konstitusi harus dapat mencegah dan mengurangi kecenderungan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan serta pengabaian HAM atas terselenggara sistem pemerintahan yang demokratif.
  • Hal ini ada di ketentuan internasional, dalam rangka menjaga kehormatan, martabat melalui penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, perlu meretorasi keanggotaan majlis kehormatan MK sebagai pelaksanaannya.
  • Tertuang dalam putusan MK No. 56/BUU20-2022 maka kata “menjaga” mengandung pengertian tindakan bersifat preventif adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
  • Kata “menegakan” mengandung pengertian penindakan berupa pemberian sanksi pada hakim yang terbukti melanggar kode etik. Demikian pandangan Presiden tentang RUU Mahkamah Konstitusi ini, kami berharap RUU ini bisa dibahas secara ketentuan.







Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan