Rangkuman Terkait
- Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2024 sampai dengan Oktober 2024 dan Program Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan - RDP Komisi 3 dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Lanjutan Permohonan Perlindungan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Kapolda Sulawesi Tengah dan Polres Kota Palu
- Permohonan Perlindungan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Law Firm James Tonggiroh & Partner
- Pembahasan RKA K/L Tahun 2025 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM dan Jaksa Agung
- Pembahasan RKA K/L TA 2025 serta Usulan Program - RDP Komisi 3 dengan Sekjen Mahkamah Konstitusi, Sekjen Komisi Yudisial, dan Sekretaris Mahkamah Agung
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2023 dan Penjelasan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2023 - RDP Komisi 3 dengan Sekretaris Jenderal mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung
- Penyampaian Aspirasi terkait Sengketa Tanah — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kuasa Hukum Djoko Pustoko Onggo dkk dan Kuasa Hukum Makawi bin Abdul Halim
- Evaluasi dan Capaian Kinerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Semester I Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Evaluasi dan Capaian Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Pembahasan RKA dan RKP K/L TA 2025 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Tahun 2025, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
- Realisasi Anggaran Tahun 2023 - RDP Komisi 3 dengan Kepala PPATK dan Ketua KPK
- Alokasi dan Realisasi Anggaran Polri TA 2023 dan RKA dan RKP Polri TA 2025 - Raker Komisi 3 dengan Polri
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Internal KPK - RDP Komisi 3 dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
- Program Kerja Utama dan Target Komnas HAM Tahun 2024 - Raker Komisi 3 dengan Ketua Komnas HAM
- Penyampaian Aspirasi atas Sengketa Lahan antara PT. Sentosa Kurnia Bahagia dengan PT. Gorby Putra Utama — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kuasa Hukum PT. Sentosa Kurnia Bahagia
- Penjelasan Rekruitmen Calon Anggota LPSK - RDPU Komisi 3 dengan Ketua Pansel Calon Anggota LPSK
- Penjelasan Rekrutmen Calon Anggota LPSK – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi (Pansel) LPSK
- Penjelasan Kapolda Riau terkait dengan Penanganan Permasalahan Lelang yang Melibatkan PT Tribakti Sarimas — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Riau
- Penanganan Permasalahan Lelang yang Melibatkan PT. Tri Bakti Sarimas - RDP Komisi 3 dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau
- Mendengarkan Aspirasi Masyarakat — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Kuasa Hukum PT Tri Bakti Sarimas, Gerakan Masyarakat Parung Panjang untuk Perubahan (GAMPAR), dan Komunitas Penyintas Terviktiminasi Bisnis dan HAM di lingkungan PT. Freeport Indonesia
- Pemberian Persetujuan Kewarganegaraan kepada Tom Haye, Marten Paes, dan Ragnar Oratmangoen - Raker Komisi 3 dengan AD INTERIM Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Menteri Koordinator PMK
- Penyampaian Aspirasi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perwakilan Masyarakat
- Pengambilan Keputusan atas Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Tahun 2023 - Rapat Pleno Komisi 3
- Optimalisasi Peran dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Penjelasan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan lain-lain — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
Tanggal Rapat: 31 Mar 2022, Ditulis Tanggal: 19 Apr 2022,Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Menteri Hukum dan HAM→Yasonna Laoly
Pada 31 Maret 2022, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengenai Penjelasan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan lain-lain. Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Pangeran Khaerul dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dapil Kalimantan Selatan 1 pada pukul 10.22 WIB. (Ilustrasi: JejakParlemen)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Menteri Hukum dan HAM → Yasonna Laoly
- Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan nikmat sehat kepada kita semua sehingga hari ini kita dapat hadir dalam Rapat Kerja antara Komisi 3 DPR-RI dengan Pemerintah dalam rangka pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika antara Pemerintah Bersama DPR-RI.
- Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan surat Nomor R-02/Pres/01/2022 tanggal 14 Januari 2022, Presiden telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Ketua DPR-RI dan menugaskan Menkumham, Menkes, dan MenPAN-RB untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut, baik sendiri2 maupun bersama-sama. Untuk menindaklanjuti Surat Presiden tsb, pada kesempatan yang berbahagia ini perkenankan kami mewakili Presiden untuk menyampaikan Penjelasan Presiden atas RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Narkotika merupakan zat atau obat yang dapat bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun, jika digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan maka narkotika dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan bagi tubuh manusia. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika telah mengancam keberlangsungan hidup bangsa Indonesia, terutama mengancam generasi muda.
- Mengingat saat ini semakin meningkatnya jumlah Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dgn mempertimbangkan kualitas dan kuantitas aparat penegak hukum, serta kapasitas Lapas, Pemerintah mengutamakan penguatan pencegahan dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Upaya pencegahan dilakukan secara integral dan dinamis antara aparat penegak hukum dengan masyarakat.
- Selain itu, upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika juga diperkuat agar tujuan bernegara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dapat terlaksana dgn maksimal.
- Upaya ini sangat diperlukan mengingat tren perkembangan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, masih tinggi. Hal tersebut merupakan salah satu alasan untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 35 Tahun 2009.
- Di sisi lain terdapat perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang perlu menjadi perhatian yaitu terkait dengan pengaturan mengenai pecandu narkotika, penyalahgunaan narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam pelaksanaannya belum memberikan konsepsi yang jelas tentang pecandu narkotika, penyalahgunaan narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.
- Perlakuan yang sama antara pecandu narkotika, penyalahgunaan narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar ataupun pengedar narkotika, menimbulkan ketidakadilan dalam penanganannya.
- Seharusnya, penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalahgunaan narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Asesmen tersebut dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu yang berisikan unsur medis dan unsur hukum. Unsur medis: dokter, psikolog, dan/atau psikiater. Unsur hukum; penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan.
- Tim Asesmen Terpadu akan mengeluarkan rekomendasi pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi atau tidak.
- Dengan mengutamakan pendekatan rehabilitasi dibandingkan pidana penjara merupakan bentuk restorative justice yaitu salah 1 upaya pendekatan penyelesaian perkara pidana yang lebih menekankan pemulihan kembali keadaan korban ke keadaan semula dengan melibatkan berbagai pihak. Konsep restorative justice menekankan ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku (baik secara fisik, psikis atau hukuman), namun perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk bertanggungjawab, dengan bantuan keluarga dan masyarakat jika diperlukan. Kebijakan untuk lebih mengedepankan upaya rehabilitasi sejalan dengan upaya untuk mengurangi overkapasitas Lapas.
- Beberapa ketentuan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
- Zat Psikoaktif Bar (New Psychoactive Substance/NPS);
- Penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai rehabilitasi;
- Tim Asesmen Terpadu;
- Penyidik Badan Narkotika Nasional serta kewenangannya;Syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu serta penetapan status barang sitaan; dan
- Penyempurnaan ketentuan pidana.
- Demikianlah Penjelasan Presiden terhadap Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini kami sampaikan.
- Besar harapan kami agar kiranya Rancangan Undang-Undang in dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama Pemerintah dan DPR-RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2024 sampai dengan Oktober 2024 dan Program Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan - RDP Komisi 3 dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Lanjutan Permohonan Perlindungan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Kapolda Sulawesi Tengah dan Polres Kota Palu
- Permohonan Perlindungan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Law Firm James Tonggiroh & Partner
- Pembahasan RKA K/L Tahun 2025 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM dan Jaksa Agung
- Pembahasan RKA K/L TA 2025 serta Usulan Program - RDP Komisi 3 dengan Sekjen Mahkamah Konstitusi, Sekjen Komisi Yudisial, dan Sekretaris Mahkamah Agung
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2023 dan Penjelasan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2023 - RDP Komisi 3 dengan Sekretaris Jenderal mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung
- Penyampaian Aspirasi terkait Sengketa Tanah — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kuasa Hukum Djoko Pustoko Onggo dkk dan Kuasa Hukum Makawi bin Abdul Halim
- Evaluasi dan Capaian Kinerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Semester I Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Evaluasi dan Capaian Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Pembahasan RKA dan RKP K/L TA 2025 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Tahun 2025, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
- Realisasi Anggaran Tahun 2023 - RDP Komisi 3 dengan Kepala PPATK dan Ketua KPK
- Alokasi dan Realisasi Anggaran Polri TA 2023 dan RKA dan RKP Polri TA 2025 - Raker Komisi 3 dengan Polri
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Internal KPK - RDP Komisi 3 dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
- Program Kerja Utama dan Target Komnas HAM Tahun 2024 - Raker Komisi 3 dengan Ketua Komnas HAM
- Penyampaian Aspirasi atas Sengketa Lahan antara PT. Sentosa Kurnia Bahagia dengan PT. Gorby Putra Utama — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kuasa Hukum PT. Sentosa Kurnia Bahagia
- Penjelasan Rekruitmen Calon Anggota LPSK - RDPU Komisi 3 dengan Ketua Pansel Calon Anggota LPSK
- Penjelasan Rekrutmen Calon Anggota LPSK – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi (Pansel) LPSK
- Penjelasan Kapolda Riau terkait dengan Penanganan Permasalahan Lelang yang Melibatkan PT Tribakti Sarimas — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Riau
- Penanganan Permasalahan Lelang yang Melibatkan PT. Tri Bakti Sarimas - RDP Komisi 3 dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau
- Mendengarkan Aspirasi Masyarakat — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Kuasa Hukum PT Tri Bakti Sarimas, Gerakan Masyarakat Parung Panjang untuk Perubahan (GAMPAR), dan Komunitas Penyintas Terviktiminasi Bisnis dan HAM di lingkungan PT. Freeport Indonesia
- Pemberian Persetujuan Kewarganegaraan kepada Tom Haye, Marten Paes, dan Ragnar Oratmangoen - Raker Komisi 3 dengan AD INTERIM Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Menteri Koordinator PMK
- Penyampaian Aspirasi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perwakilan Masyarakat
- Pengambilan Keputusan atas Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Tahun 2023 - Rapat Pleno Komisi 3
- Optimalisasi Peran dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia