Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan lain-lain — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)

Tanggal Rapat: 31 Mar 2022, Ditulis Tanggal: 19 Apr 2022,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Menteri Hukum dan HAM→Yasonna Laoly

Pada 31 Maret 2022, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengenai Penjelasan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan lain-lain. Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Pangeran Khaerul dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dapil Kalimantan Selatan 1 pada pukul 10.22 WIB. (Ilustrasi: JejakParlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Hukum dan HAM → Yasonna Laoly
  • Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan nikmat sehat kepada kita semua sehingga hari ini kita dapat hadir dalam Rapat Kerja antara Komisi 3 DPR-RI dengan Pemerintah dalam rangka pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika antara Pemerintah Bersama DPR-RI.
  • Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan surat Nomor R-02/Pres/01/2022 tanggal 14 Januari 2022, Presiden telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Ketua DPR-RI dan menugaskan Menkumham, Menkes, dan MenPAN-RB untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut, baik sendiri2 maupun bersama-sama. Untuk menindaklanjuti Surat Presiden tsb, pada kesempatan yang berbahagia ini perkenankan kami mewakili Presiden untuk menyampaikan Penjelasan Presiden atas RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Narkotika merupakan zat atau obat yang dapat bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun, jika digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan maka narkotika dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan bagi tubuh manusia. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika telah mengancam keberlangsungan hidup bangsa Indonesia, terutama mengancam generasi muda.
  • Mengingat saat ini semakin meningkatnya jumlah Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dgn mempertimbangkan kualitas dan kuantitas aparat penegak hukum, serta kapasitas Lapas, Pemerintah mengutamakan penguatan pencegahan dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Upaya pencegahan dilakukan secara integral dan dinamis antara aparat penegak hukum dengan masyarakat.
  • Selain itu, upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika juga diperkuat agar tujuan bernegara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dapat terlaksana dgn maksimal.
  • Upaya ini sangat diperlukan mengingat tren perkembangan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, masih tinggi. Hal tersebut merupakan salah satu alasan untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 35 Tahun 2009.
  • Di sisi lain terdapat perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang perlu menjadi perhatian yaitu terkait dengan pengaturan mengenai pecandu narkotika, penyalahgunaan narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam pelaksanaannya belum memberikan konsepsi yang jelas tentang pecandu narkotika, penyalahgunaan narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.
  • Perlakuan yang sama antara pecandu narkotika, penyalahgunaan narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar ataupun pengedar narkotika, menimbulkan ketidakadilan dalam penanganannya.
  • Seharusnya, penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalahgunaan narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Asesmen tersebut dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu yang berisikan unsur medis dan unsur hukum. Unsur medis: dokter, psikolog, dan/atau psikiater. Unsur hukum; penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan.
  • Tim Asesmen Terpadu akan mengeluarkan rekomendasi pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi atau tidak.
  • Dengan mengutamakan pendekatan rehabilitasi dibandingkan pidana penjara merupakan bentuk restorative justice yaitu salah 1 upaya pendekatan penyelesaian perkara pidana yang lebih menekankan pemulihan kembali keadaan korban ke keadaan semula dengan melibatkan berbagai pihak. Konsep restorative justice menekankan ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku (baik secara fisik, psikis atau hukuman), namun perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk bertanggungjawab, dengan bantuan keluarga dan masyarakat jika diperlukan. Kebijakan untuk lebih mengedepankan upaya rehabilitasi sejalan dengan upaya untuk mengurangi overkapasitas Lapas.
  • Beberapa ketentuan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
    • Zat Psikoaktif Bar (New Psychoactive Substance/NPS);
    • Penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai rehabilitasi;
    • Tim Asesmen Terpadu;
    • Penyidik Badan Narkotika Nasional serta kewenangannya;Syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu serta penetapan status barang sitaan; dan
    • Penyempurnaan ketentuan pidana.
  • Demikianlah Penjelasan Presiden terhadap Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini kami sampaikan.
  • Besar harapan kami agar kiranya Rancangan Undang-Undang in dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama Pemerintah dan DPR-RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan