Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Pemerintah atas Penggabungan UU 5/1997 tentang Psikotropika dan UU 35/2009 tentang Narkotika — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM

Tanggal Rapat: 10 Jul 2023, Ditulis Tanggal: 26 Oct 2023,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Wakil Menteri Hukum dan HAM→Edward Omar Sharif Hiariej

Pada 10 Juli 2023, Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM tentang Penjelasan Pemerintah atas Penggabungan UU 5/1997 tentang Psikotropika dan UU 35/2009 tentang Narkotika. Raker dibuka dan dipimpin oleh Khaerul Saleh dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dapil Kalimantan Selatan 1 pada pukul 10.23 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Wakil Menteri Hukum dan HAM → Edward Omar Sharif Hiariej
  • Psikotropika bersifat psikotropika, psiko artinya jiwa dan tropos (bergerak), jadi psikotropika melenyapkan sifat ketergantungan terhadap jenis narkotika.
  • Argumentasi penggabungan psikotropika dan narkotika dalam satu uu
    • aspek kesejarahan keberadaan psikotropika
    • metod perbandingan di berbagai negara
    • aspek kesejaran UU Psikotropika di Indonesia
    • substansi UU 35/2009
  • Ada 2 penelitian terkait bahaya Amphetamine oleh Stephen Pereoutka dan Bruce Eisner. WHO mengartikan psikotrpika sebagai obat yang mempengaruhi fungsi psikis, kelakuan dan pengalaman.
  • Ada 2 penelitian terkait bahaya Amphetamine oleh Stephen Peroutka dan Bruce Eisner. WHO mengartikan psikotropika sebagai obat yang mempengaruhi fungsi psikis, kelakuan dan pengalaman.
  • Psikotropika bersifat psikotropika, psiko artinya jiwa dan tropos (bergerak), jadi psikotropika melenyapkan sifat ketergantungan terhadap jenis narkotika.
  • Convention On Psychotropic Substances tahun 1971 diratifikasi oleh berbagai negara di dunia, kemudian negara-negara tersebut merubah UU Narkotika mereka dengan memasukkan psikotropika ke dalam UU Narkotika.
  • Hanya Indonesia, yang UU Psikotropika tersendiri dengan UU Narkotika. Tidak ada negara lain yang memisahkan psikotropika dan narkotika karena psikotropika mengobati mereka yang ketergantungan terhadap narkotika.
  • Penggabungan atau memasukkan UU Psikotropika ke dalam UU Narkotika, ada yang menggunakan nama UU Narkotika saja, ada juga dengan nama UU Narkotika dan Psikotropika, tapi ada juga yang tidak menggunakan kedua nama itu seperti China dan Meksiko.
  • Berapa kasus selebriti tahun 1994-1996 yang menggunakan "ecstasy" (amphetamine) termasuk kasus Zarima Misaruf.
  • Dalam rangka memberantas peredaran ekstasi yang begitu masif, Menteri Kehakiman Oetojo Oesman atas saran Prof. Muladi membuat UU Psikotropika dengan memasukkan berbagai ketentuan dalam Convention on Psychotropic Substances.
  • Cara ini dianggap lebih cepat bila dibandingkan dengan amandemen terhadap UU 9/1976 tentang Narkotika.
  • Dalam UU 35/2009, psikotropika golongan I dan II telah dinyatakan sebagai narkotika golongan II. Praktis, UU Psikotropika yang ada hanya mengatur psikotropika golongan III dan IV.
  • Dalam draft RUU perubahan atas UU 35/2009 juga terdapat New Psychotropic substances.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan