Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Daftar Inventaris Masalah RUU KUHP — Komisi 3 DPR RI Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Panja RUU KUHP) dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 18 Jan 2016, Ditulis Tanggal: 29 Oct 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 18 Januari 2016, Komisi 3 DPR RI Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Panja RUU KUHP) dengan Tim Pemerintah mengenai Pembahasan Daftar Inventaris Masalah RUU KUHP. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Benny Kabur dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 11.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: reaktor.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Pidana hanya ada 2, yaitu pidana penjara dan pidana denda, sisanya pidana alternatif seperti
    • Pidana pengawasan merupakan penyempurnaan dari pidana bersyarat
    • Pidana tutupan bukan jenis pidana melainkan cara menjalankan pidana
    • Pidana kerja sosial dengan sukarela, tidak dibayar dan merupakan alternatif pidana jangka pendek
    • Pidana yang bisa dicicil, yaitu dikembangkan hanya pada waktu weekend, biasanya untuk jangka pendek pidana denda untuk mengembangkan pidana bersyarat
    • Pidana penjara sebaiknya tidak dilakukan dengan persyaratan tertentu
    • Pidana bersyarat tumbuh menjadi pidana pengawasan
    • Alternatif probation tumbuh sebagai suatu sistem yang otonom jadi pidana tutupan memiliki tata cara pidana sendiri
  • Pidana mati dikeluarkan dari pidana pokok
    • Pidana mati adalah jalan terakhir untuk mengayomi masyarakat, pro kontra hukuman ini dijaga dengan mengeluarkannya dari pidana pokok
    • Pidana mati tetap masuk KUHP, tetapi pembatasannya sangat terbatas dan tetap mengakui dan istimewa. Posisinya ada di posisi pokok dan tambahan
    • Pidana mati tidak bisa diremisi
    • Pidana mati akan diberikan kepada pelaku tindakan kejahatan extraordinary, seperti pelanggaran HAM, teroris, korupsi dan narkoba, namun tidak semua tindakan

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan