Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Lanjutan Bab 16 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Buku II — Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 14 Dec 2016, Ditulis Tanggal: 9 Feb 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 14 Desember 2016, Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Panja RUU KUHP) Buku II Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Pemerintah mengenai Pembahasan Lanjutan Bab 16 RUU KUHP Buku II. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Benny H. dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 11:32 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: reaktor.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah

Benny H dari Fraksi Partai Demokrat Dapil Nusa Tenggara Timur 1

  • Bab 16 memiliki 10 bagian. Judul bab 16 disetujui masuk Tim Perumusan (timsus) dan Tim Sinkronisasi (timsin).
  • Bagian 1 mengenai kesusilaan di muka umum yang merupakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 1.473 disepakati untuk diserahkan pada timsin dan Pemerintah diminta untuk memformulasikan.
    • Pasal 469: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang: Catatan: Perlu diberikan penjelasan yang dimaksud dengan “kesusilaan” dan “dimuka umum”, (berikut dengan contoh).
  • Pasal 469 a. Melanggar kesusilaan di muka umum, atau, disetujui.
  • Pasal 496 b. Melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan sendiri, disetujui.
  • Bagian 2 Pasal 470 yang merupakan DIM 1.476 tentang pornografi. Pasal ini adalah copy paste sebelum tapi perlu dijelaskan mengenai pengertian pornografi. Bagian 2 disetujui sampai Pasal 479 untuk diserahkan ke timus dan timsin karena merupakan Pasal-Pasal yang sudah ada.
  • Pasal 480 merupakan pengecualian terhadap Pasal 470-479, jika itu merupakan karya seni dan olahraga. Pengertian seni budaya kan luas sekali. Hal yang penting adalah semua paham maskudnya sesuai dengan UU lama. Pasal 480 disetujui untuk masuk timus dan timsin.
  • Bagian 3 judulnya disetujui yaitu mempertunjukkan pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan.
    • Pasal 481: Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
  • Pasal 482 disetujui.
  • Pasal 483 merupakan pengecualian jika hal tersebut dilakukan oleh pejabat Pemerintah sesuai dengan UU No. 52 Tahun 2009. Pasal 483 kalau bisa ditambahkan penjelasannya. Hal yang menjadi masalah dari Pasal ini adalah saat ini ada juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non Government Organization (NGO) yang bergerak di bidang peragaan alat kontrasepsi ini. Hal yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dicantumkan di UU ini penjelasan agar LSM atau NGO tersebut tidak terkena Pasal ini. Misalnya dengan meminta LSM yang berkepentingan untuk tujuan pendidikan. Hal tersebut bisa dimasukkan di dalam penjelasan. Petugas yang berwenang selalu berkaitan dengan otoritas Pemerintah. Penambahan “pencegahan penyakit menular, untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan”.
  • Bagian 4 judulnya zina dan cabul disetujui.
    • Pasal 484: 1. Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun: a. Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya; b. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya; c. Laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan. Poin a dan b bisa digabung. Dalam UU KUHP buku lama, hukuman paling lama hanya 9 bulan. Sekarang 5 tahun untuk menertibkan. Alternatif dihapus dan tetap mengikuti rumusan lama.
    • Poin a, b, c, dan d disetujui.
    • Poin e menyangkut seks pranikah. Ia menyarankan poin 484 c dan e dihapus saja.
    • Pasal 484 ayat 1 dipending dan dibahas di Fraksi masing-masing karena 3 Fraksi meminta dihapus dan 7 Fraksi meminta tetap.
    • Pasal 484: 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan. Catatan Panja: Perlu penjelasan mengenai frasa “pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan”. Diberikan penjelasan bahwa pihak ketiga yang berkepentingan khusus dimaksudkan hanya untuk ayat 1 huruf e. Pasal 484 ayat 2 disetujui.
    • Pasal 484 ayat 3 dan 4 disetujui.
  • Pasal 485 ayat 1 disetujui.
  • Pasal 485 ayat 2 hukumnya ditambah menjadi 5 tahun.
  • Pasal 486: Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan anak-anak dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda kategori 4, paling banyak kategori 6. Pasal ini untuk melindungi anak-anak. Pasal 486 disetujui.
  • Pasal 487 ayat 1 dijelaskan mengenai siapa yang dimaksud dengan anak. Ini pemberatan dan dirasa berkaitan dengan human trafficking. Hal yang dipertanyakan adalah mengenai hukuman kebiri. Harus dimasukkan ke dalam buku 1 dulu. Kalau bisa ada yang paling singkat dan paling lama hukumannya. Pasal 487 hukuman penjara atas kekerasan anak paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Pasal 487 ayat 1 disetujui.
  • Pasal 487 ayat 2 berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan tipu muslihat atau bujukan kepada anak untuk melakukan persetubuhan. Ini bukan pemberatan karena ancamannya sama. Pasal 487 ayat 2 disetujui.
  • Pasal 488 tentang kumpul kebo. Setiap orang yang melakukan hidup bersama dengan hubungan yang tidak sah dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak kategori 2. Ini delik biasa tapi bisa diusulkan menjadi delik aduan saja biar lebih baik. Pasal 488 sudah benar karena harus tegas dalam mencegah orang yang tidak menikah hidup bersama mengingat ada penyebaran HIV/AIDS. Pasal 488 diminta hapus oleh Fraksi PDIP, Golkar, Hanura, dan PKB. Fraksi Gerindra mengusulkan hukuman tambahan. Catatan PKB menolak Pasal 488 masuk akal terutama mengenai tafsir perkawinan yang sah. Pasal 488 dipending dengan 4 Fraksi meminta dihapus dan 6 Fraksi meminta tetap diadakan.
  • Pasal 489: Setiap orang yang bergelandang dan berkeliaran di jalan atau di tempat umum dengan tujuan melacurkan diri, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. PDIP meminta dihapus. Dihimbau untuk jangan hanya karena pro rakyat, ini dianggap sebagai tempat mencari nafkah. Pasal 489 disetujui.
  • Pasal 490 dipertanyakan hukuman singkatnya karena hanya substansinya saja yang dijelaskan.
  • Pasal 490 ayat 2 disetujui dengan penjelasan atau sebaliknya.
  • Bagian 5 judul disetujui. Pasal 491 PDIP meminta hukumannya ditingkatkan.
  • Pasal 491 a alternatif dengan menggabungkan poin a dan b: Laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan, bertentangan dengan kehendak atau tanpa persetujuan perempuan tersebut.
  • Pasal 491 d dijadikan c dan disetujui.
  • Pasal 491 e harus dirumuskan penjelasannya.
  • Pasal 491 f ini dalam keadaan pingsan.
  • Pasal 491 ayat 1 huruf e dan f masuk timus dan timsin.
  • Pasal 491 ayat 2 huruf a dan b disetujui masuk timus dan timsin.
  • Pasal 491 ayat 3 dipecah menjadi 2 huruf saja. Pasal 491 ayat 3 alternatif: 3. Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 mengakibatkan luka berat maka pembuat tindak pidana pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun; 4. Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 mengakibatkan matinya orang, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan tindak pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Untuk hukum nanti disisir lagi dan diberi penjelasan.
  • Pasal 492 disetujui dan dibuat penjelasan yang lebih jelas atau tajam meengenai pencabulan.
  • Pasal 493 a,b, dan c disetujui.
  • Pasal 494 disetujui.
  • Pasal 495 ayat 1 dan 2 dipending. Ada 2 hal yang harus diertimbangkan mengenai hak asasi manusia. Jadi lebih baik jangan diputuskan dulu daripada nanti dikira melegalkan LGBT. Kalau bisa sekaligus saja Pasal ini tidak usah memakai batas usia.hal yang menjadi pertanyaan adalah sesama jenis bisa melakukan pemerkosaan atau tidak.
  • Pasal 496 identik dengan Pasal 293 KUHP lama. Pasal 496 disetujui dan dibuat formulasinya karena dalam UU lain batas dewasa beda-beda.
  • Pasal 497 1 dan 2 disetujui substansinya dan diserahkan ke timus dan timsin.
  • Pasal 497 3 huruf a dan b disetujui untuk dirumuskan mengenai subjek hukumnya agar lebih umum.
  • Pasal 498 ayat 1 identik dengan Pasal 295 KUHP lama dan diserahkan ke timus dan timsin namun hukumannya harus disesuaikan.
  • Pasal 498 ayat 2 dan 3 disetujui.
  • Pasal 499 huruf a dari KUHP lama. Pasal 499 ini identik dengan KUHP lama mengenai perniagaan perempuan dan laki-laki yang belum dewasa. Pasal ini masuk timus dan timsin. Rumusannya diformulasikan ulang.
  • Pasal 500 substansinya diterima dan ancaman pidananya diminta untuk disesuaikan. Pasal 500 ayat 1 dan 2 masuk timus dan timsin. Pasal 500 ayat 2 merupakan kelanjutand ari ayat 1nya.
  • Bagian 6 judulnya disetujui yaitu tentang pengobatan yang dapat mengakibatkan gugurnya kandungan.
  • Pasal 501 ayat 1 ini kumulatif dan sama dnegan Pasal 299 KUHP lama. Pasal 501 ayat 1 disetujui masuk timus dan timsin dengan catatan disesuaikan kembali pidananya.
  • Pasal 501 ayat 2 masuk timus dan timsin dengan catatan dilakukan sinkronisasi dengan pasal dan ancaman pidana.
  • Pasal 501 ayat 3 harusnya rumusan mengenai tenaga medis, bukan hanya dokter saja. Pasal 501 ayat 3 disetujui dengan catatan bisa merujuk pada UU Kesehatan dan bisa dibuat penjelasannya.
  • Bagian 7 adalah bahan yang memabukkan dan disetujui judulnya.
  • Pasal 502 huruf a sama dengan Pasal 300 KUHP lama. Pasal 500 a, b, dan c disetujui substansinya dan masuk timus dan timsin dengan catatan diformulasikan.
  • Pasal 502 ayat 1 substansinya diserahkan ke timus dan timsin dengan formulasi rumusannya.
  • Pasal 502 ayat 2 huruf a dan b disetujui masuk timus timsin dengan catatan disesuaikan lagi ancamannya pidana.
  • Pasal 503 ayat 3 disetujui masuk timus dan timsin dengan catatan perlu penjelasan terkait apa yang dimaksud hak untuk menjalankan pekerjaan.
  • Bagian 8 mengenai pengemis disetujui judulnya.
  • Bagian 9 mengenai penganiayaan hewan.
  • Pasal 504 ayat 1 huruf a, b, dan c disetujui masuk timus dan timsin dan disesuaikan hukumannya.
  • Pasal 504 ayat 2, 3, dan disetujui masuk timus dan timsin.
  • Bagian 10 mengenai judi. Ini masalah serius. Daripada menjadi negara yang munafik, mending diperbolehkan saja. Hapus saja Pasal perjudian ini. Bagian perjudian ditunda dulu pembahasannya dan konsultasikan ke Fraksi dulu untuk dibuat batasan-batasannya.
  • Pasal 505 dan 506 dipending.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan