Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Narkoba, dan Penghinaan terhadap Presiden — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 13 Jun 2017, Ditulis Tanggal: 21 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 13 Juni 2017, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah mengenai Pembahasan Pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Narkoba, dan Penghinaan terhadap Presiden. Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Benny Kabur Harman dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 11:21 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Prinsipnya kami sudah menyerahkan pembahasan Buku 1 dan Buku 2 sekaligus perbaikannya.
  • Pola pemidanaan akan dikoneksikan dengan ancaman mengenai pembahasan lebih lanjut terkait KPK dan BNN.
  • KPK tetap pada pendiriannya untuk menolak dimasukkannya Undang-Undang Tipikor ke dalam RUU KUHP.
  • Tidak ada sedikitpun niat untuk pelemahan. Posisi dan penegakan hukumnya dikuatkan semua. Jadi, dari sisi konten tidak mengandung hal-hal yang bersifat melemahkan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan