Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Buku II DIM RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (Tim Panja Pemerintah)

Tanggal Rapat: 22 Nov 2016, Ditulis Tanggal: 22 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Tim Panja Pemerintah

Pada 22 November 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (Tim Panja Pemerintah) mengenai Pembahasan Buku II DIM RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Benny Kabur Harman dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 11:05 WIB. Rapat dimulai dengan membahas DIM 1035. (ilustrasi: ayojakarta.com) 

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Panja Pemerintah
  • Perbuatan yang dilarang adalah yang semata-mata untuk memusuhi atau menghina suatu agama. 
  • Terdapat hal yang harus ditonjolkan, yaitu rasa keagamaan dan tata tertib kehidupan beragama.
  • Lingkup penghinaan adalah suatu hal yang negatif.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan