Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Buku II Bab 9 tentang Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat DIM RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (Tim Panja Pemerintah)

Tanggal Rapat: 23 Nov 2016, Ditulis Tanggal: 22 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Tim Panja Pemerintah

Pada 23 November 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (Tim Panja Pemerintah) mengenai Pembahasan Buku II Bab 9 tentang Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat DIM RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Benny Kabur Harman dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 11:26 WIB. (ilustrasi: gatra.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Panja Pemerintah
  • Pemerintah sudah menandatangani pencantuman tindak pidana. Namun, sampai saat ini belum diratifikasi oleh DPR-RI.
  • Pemerintah mengizinkan adanya tindakan mengadili, namun tidak diperbolehkan untuk menggunakan hukum positif di Indonesia. Pada pasal 401, tindak pidana genosida dan pelanggaran HAM berat digunakan ancaman hukuman mati.
  • Istilah ‘Extraordinary Crime’ yang dipaparkan Komnas HAM dirasa terlalu membatasi makna dari term tersebut. Jika terjadi penghilangan frasa berat, hal ini dapat menambahkan tindak pidana penyiksaan sesuai dengan Pasal 668.
  • KUHP dipakai secara menyeluruh dalam perumusan tindak pidana, termasuk korupsi dan terorisme.
  • Bab 10 mengenai Penghinaan terhadap Pemerintah harus dikaji ulang tentang perumusan perbuatan dan tindakan yang dapat dikategorikan dalam definisi diatas.
  • Panja Pemerintah menyarankan adanya tindakan peningkatan rumusan Pasal 412.
  • Pada Pasal 414 terdapat penjelasan yang perlu diperbaiki.
  • Panja Pemerintah mengusulkan untuk Pasal 424 mengenai pembuatan laporan palsu dikenai hukuman pidana selama 5 (lima) tahun.
  • Setelah dilakukannya pengkajian terhadap KUHP, kejahatan genosida dan kejahatan perang tidak perlu dimasukkan, karena keduanya merupakan extraordinary crime
  • Konflik dalam Pasal 400 tidak terlepas dari Undang-Undang tentang Pengadilan HAM dan Undang-Undang tentang Perlindungan anak.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan