Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Buku II Bab XI tentang Tindak Pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 13 Dec 2016, Ditulis Tanggal: 11 Feb 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 13 Desember 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah mengenai Pembahasan Buku II Bab XI tentang Tindak Pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Benny Kabur dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 14.03 WIB. (ilustrasi: beritalangit.net)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Pemerintah tidak melakukan perubahan dan tidak ada masukan yang signifikan pada Bab XI tentang Tindak Pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu.
  • Tim Pemerintah beranggapan bahwa Pasal 437 KUHP pada Bab XII tentang Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas dibuat model ancaman dengan minimum khusus dan sedikit berbeda, sehingga Pemerintah mempertanyakan apakah pasal tersebut masih dapat disimpangi atau tidak.
  • Pemerintah mengusulkan adanya perbaikan pada Pasal 438 KUHP.
  • Tim Pemerintah mengatakan bahwa redaksional Pasal 465 KUHP  sama dengan Pasal 279 KUHP. 
  • Tim Pemerintah mengatakan bahwa Bab XVI masih sejalan dengan KUHP dan hukum tindak pidana sudah disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Pornografi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan