Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Internal KPK - RDP Komisi 3 dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi

Tanggal Rapat: 5 Jun 2024, Ditulis Tanggal: 13 Aug 2024,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Dewan Pengawas KPK

Pada 5 Juni 2024, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penjelasan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan internal KPK. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Adies Kadir dari Fraksi Golkar dapil Jawa Timur 1 pada pukul 10.28 WIB. (Ilustrasi: Jawa Pos)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dewan Pengawas KPK
  • Pembangunan kesadaran etik dan moral:
    • Internalisasi;
      • 29 Februari 2024; 37 peserta
      • 25 April 2024; 61 peserta (Dewas, Pimpinan, dan Pejabat Eselon I, Eselon II, dan Koordinator)
      • 29 Mei 2024; 39 peserta
    • Induksi;
      • 2 April 2024; CPNS KPK 2023 sebanyak 214 peserta
    • Komen Day;
      • Komen Day dengan Dit, Gratifikasi pada 16 Februari 2024 dengan tema “Urgensi Menyikapi Isu Gratifikasi, Suap, dan Pungli di Internal KPK” yang dihadiri oleh seluruh insan komisi baik melalui daring dan luring.
    • E-Learning;
      • Pembelajaran mandiri tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK melalui E-Learning yang telah di-launching pada 25 April 2024.
      • Sosialisasi tentang E-Learning Kode Etik dan Kode Perilaku KPK kepada seluruh insan komisi melalui media internal KPK.
  • Penanganan laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK; Jumlah laporan pengaduan yang diproses Dewas sejak 1 Januari 2024 - 3 Juni 2024;
    • Pengaduan etik;
      • Sisa 2023; 6
      • Diterima 2024; 13
    • Tindak lanjut;
      • Sidang; 4
      • Tidak sidang; 15
      • Dalam proses; 0
    • Sanksi;
      • Ringan; 1
      • Sedang; 1
      • Berat; 9
    • Keterangan; 1 ditunda karena putusan sela pengadilan
  • Proses pemeriksaan pengaduan laporan;
    • Dewas menerima laporan atau menemukan dugaan pelanggaran
    • Menyusun laporan hasil analisis oleh KJF
    • Menelaah laporan hasil analisis oleh Dewas
    • Laporan dapat di TL;
      • Jika tidak; File arsip
      • Jika Ya; Mulai pemeriksaan (Terbit surat tugas)
    • Mengumpulkan data dan informasi oleh Dewas dan KJF, teknik yang digunakan;
      • Desk review
      • Klarifikasi (lisan/tertulis)
      • BA klarifikasi
      • Jawaban klarifikasi
    • Menyusun laporan hasil kalrifikasi oleh tim pemeriksa; Tim pemeriksa adalah tim yang dibentuk oleh Dewas
    • Pemeriksaan laporan hasil klarifikasi oleh Dewas
    • Pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran berdasarkan laporan hasil klarifikasi oleh Dewas
    • Dugaan pelanggaran cukup bukti untuk ke sidang etik;
      • Jika tidak; Dewas menyampaikan pemberitahuan ke pelapor cc Atasan Terlapor
      • Jika ya; Dewas menyelenggarakan Sidang Etik
  • Proses sidang;
    • Dewas memutuskan dalam pemeriksaan pendahuluan bahwa dugaan pelanggaran cukup bukti untuk dilanjutkan ke Sidang Etik
    • Ketua/Anggota Dewas menunjuk Majelis/MKKE
    • Majelis/MKKE menetapkan hari sidang
    • Kepala Sekretariat melakukan pemanggilan para pihak;
      • Terperiksa
      • Saksi
      • Pelapor
      • Ahli (apabila diperlukan)
    • Proses pelaksanaan sidang, terdiri atas;
      • Pemeriksaan saksi-saksi dan/atau ahli
      • Pemeriksaan terperiksa
      • Pembelaan
    • Majelis/MKKE melakukan musyawarah untuk memperoleh putusan
    • Majelis membacakan putusan
    • Kepala Sekretariat menyampaikan salinan putusan kepada pejabat yang berwenang melaksanakan putusan
  • Sinergisitas Dewas dan Pimpinan KPK dalam penanganan perkara;
    • Penyusunan KEKP; Penyusunan kode etik dan kode perilaku maupun perubahannya melibatkan pimpinan dan seluruh pegawai KPK
    • Pemanggilan; Pemanggilan terhadap insan komisi sebagai;
      • Saksi
      • Terlapor
      • Pelapor
    • Permintaan data; Permintaan dokumen/data tertulis dari unit kerja terkait ditembuskan kepada pimpinan
    • Rekomendasi ke KPK; Merekomendasikan kepada PPK untuk memproses pelanggaran disiplin dalam putusan etik
    • Penyampaian ke pimpinan; Dugaan pelanggaran etik yang berpotensi adanya TPK disampaikan kepada pimpinan dalam rapat koordinasi maupun melalui surat
  • Kendala yang dihadapi oleh Dewas;
    • Regulasi; UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Kewenangan Dewas
    • Respons pimpinan; Surat Dewas kepada Pimpinan tanggal 26 Juli 2021 perihal usulan revisi kesepakatan Dewas KPK dan Pimpinan pasca Putusan MK baru ditanggapi pada 31 Januari 2023
    • Pembatasan akses; Dalam 2 tahun terakhir, pimpinan membatasi pemberian dokumen/data tertulis dari unit kerja
    • Resistensi pemeriksaan etik; Pimpinan sering mengulur-ulur waktu untuk diperiksa dalam klarifikasi maupun persidangan etik
    • Perlawanan pimpinan
    • Pernyataan pimpinan; Pimpinan memberikan pernyataan di media yang semakin menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga
    • Pandangan negatif; Pimpinan dalam rapat internal dengan struktural, memberikan komentar-komentar yang negatif tentang Dewas tetapi tidak pernah menyampaikan secara langsung kepada Dewas baik dalam pertemuan formal maupun non formal

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan