Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penanganan Permasalahan Lelang yang Melibatkan PT. Tri Bakti Sarimas - RDP Komisi 3 dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau

Tanggal Rapat: 18 Mar 2024, Ditulis Tanggal: 26 Jul 2024,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Kapolda Riau

Pada 18 Maret 2024, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau tentang penanganan permasalahan lelang yang melibatkan PT. Tri Bakti Sarimas. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Habiburokhman dari Fraksi Gerindra dapil DKI Jakarta 1 pada pukul 11.02 WIB. (Ilustrasi: HarianTimes.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kapolda Riau
  • Fakta-fakta:
    • PT TBS ajukan kredit pinjaman kepada PT. Bri Persero Jakarta sejumlah $160.000.000
    • PT TBS menunggak pembayaran angsuran sehingga PT. BRI Kantor Pusat Jakarta melakukan restrukturisasi sebanyak 4x (2019,2020,2021,dan 2022), namun PT TBS tetap tidak dapat memenuhi kewajiban setiap bulannya
    • PT. BRI Kantor Pusat Jakarta melayangkan surat peringatan sebanyak 3x (12 Desember 2022 untuk SP1, 9 Januari 2023 untuk SP2, dan 7 Februari 2023 untuk SP3, serta 1x pernyataan default pada 25 September 2023)
    • PT TBS tidak juga dapat memenuhi kewajibannya membayarkan angsuran kredit tersebut, kemudian PT BRI Kantor Pusat Jakarta mengundak pihak PT TBS dan memberitahukan bahwa fasilitas kredit tidak dapat dilakukan restrukturisasi, sehingga PT. TBS harus melunasi seluruh tunggakannya
    • Status pinjaman bergeser dan performing loan menjadi non performing loan dan sewaktu-waktu PT. BRI tidak dapat melakukan penyelesaian kredit melalui penjualan aset yang dijaminkan di PT. BRI Tbk
    • PT. TBS memohon untuk diberikan waktu sampai akhir September 2023 untuk menyelesaikan kewajibannya di PT. BRI Tbk, namun sampai dengan bulan September 2023, PT. TBS tidak dapat memenuhi janjinya untuk menyelesaikan kewajibannya
    • PT. BRI Kantor Pusat Jakarta mengajukan permohonan lelang atas agunan PT. TBS melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang di Pekanbaru pada 22 November 2023
  • Posisi kasus:
    • Waktu kejadian; Diketahui sejak 29 Desember 2023 di Ds. Pantai, Kec. Kuantan Mudik, Kab. Kuansing, Prov. Riau
    • Pelapor; Rio Christiyanto
    • Dasar; LP/B/7/I/2024/SPKT/POLDA RIAU tanggal 5 Januari 2024
    • Terlapor; Bambang Haryono, dkk
    • Pasal yang disangkakan; Pasal 372 atau 363 KUHP
    • Proses;
      • Lidik; Interogasi, kumpulkan dokumen, cek TKP
      • Gelar perkara
      • Sidik; Riksa saksi, sita dokumen, dan riksa ahli
      • Gelar perkara khusus di Biro Wasidik Bareskrim Polri
  • Dasar dan pertimbangan hukum; Terkait adanya upaya hukum yang dilakukan oleh pihak PT. TBS berupa gugatan perbuatan melawan hukum. Sehubungan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 Pasal 1 yang berbunyi “Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas sesuatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara 2 pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan