Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi dan Capaian Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Tanggal Rapat: 24 Jun 2024, Ditulis Tanggal: 1 Jul 2024,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Pada 24 Juni 2024, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai Evaluasi dan Capaian Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan lain-lain. RDP dibuka oleh Pangeran Khaerul dari Fraksi PAN dapil Kalimantan Selatan 1 pada pukul 10.10 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  • Capaian LPSK Tahun 2023
    • Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan LPSK dari BPK
    • Skor 79,39 (Kategori Terjaga) pada Survei Penilaian Integritas dari KPK
    • Penghargaan Penerapan SPBE Terbaik dalam Kategori Peningkatan Indeks Signifikan
    • Skor 4,22 (Kategori Sangat Baik) pada Indeks Pelayanan Publik dari Kementerian PAN-RB
  • Capaian Kinerja Penerimaan dan Penelaahan Permohonan
    • Jumlah Permohonan Perlindungan Tahun 2022 sebanyak 7.777
    • Jumlah Permohonan Perlindungan Tahun 2023 sebanyak 7.645
  • Capaian Kinerja Program Prioritas Nasional
    • Rekomendasi Kebijakan Layanan Psikososial
      • Grand Strategy Program Rehabilitasi Psikososial bagi Korban Tindak Pidana
    • Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas
      • Pengukuhan 243 orang relawan SKK di Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat
    • Standar Pelayanan Perlindungan Saksi dan Korban Perempuan dan Anak
      • 14 Standar Pelayanan Saksi dan Korban
  • Kendala yang Dihadapi LPSK
    • Internal
      • Keterbatasan SDM LPSK
      • Struktur organisasi LPSK belum memadai
      • Standar pelayanan di lingkungan LPSK masih bersifat generik
      • LPSK baru memiliki 5 Perwakilan
      • Jangkauan layanan LPSK di daerah masih terbatas
    • Eksternal
      • Jumlah permohonan perlindungan terus meningkat
      • Pandangan APH terhadap LPSK dan penetapan status JC
      • LPSK belum populer
      • Permohonan terkait kejahatan transnasional terorganisasi masih rendah
      • Korban tindak pidana tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan
      • Rendahnya kemauan dan kemampuan pembayaran restitusi dari perilaku
  • Total Pagu Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp296.234.394.000
  • Total Pagu Anggaran Tahun 2024 sebesar Rp279.461.666.000
  • Strategi Pencapaian Rencana Kerja
    • Peningkatan kapasitas SDM
    • Peningkatan efektivitas Perwakilan LPSK
    • Percepatan dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perlindungan
    • Peningkatan efektivitas pelibatan masyarakat melalui Sahabat Saksi dan Korban (SSK)
    • Peningkatan kerja sama dengan APH, dan Kementerian/Lembaga/Daerah serta para pemangku kepentingan terkait
  • Program Penegakan dan Pelayanan Hukum
    • Terselenggaranya layanan penerimaan dan penelaahan permohonan perlindungan Saksi dan Korban yang berkualitas (Rp9.881.902.000)
    • Terpenuhinya hak Saksi dan Korban sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan (Rp150.615.133.000)
  • Tindak Lanjut atas Kesimpulan RDP pada 16 Januari 2023
    • Program Penguatan Mekanisme Nasional dalam perlindungan, pemulihan, dan ganti kerugian korban tindak pidana kekerasan seksual
      • Perlindungan terhadap penyandang disabilitas yang menjadi korban TPKS dilakukan dalam bentuk koordinasi dengan lembaga pendamping disabilitas
      • Pengusulan RPP Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
    • Program Optimalisasi Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang berat masa lalu
      • Skema pembayaran bantuan medis diubah dengan mengkombinasikan bantuan medis reguler dari LPSK dengan JKN yang dikelola BPJS Kesehatan
      • LPSK telah menjalin kerja sama dengan 130 rumah sakit untuk mendukung pemulihan yang optimal bagi korban tindak pidana, termasuk korban PHB
      • LPSK bekerja sama dengan 163 psikolog dari berbagai wilayah di Indonesia dalam rangka pelaksanaan bantuan psikologis bagi korban PHB
      • Pelaksanaan bantuan psikososial bagi korban PHB dilakukan dalam bentuk, antara lain biaya pendidikan bagi anak korban, bantuan modal usaha, dan bantuan renovasi rumah, dengan melibatkan lembaga filantropi dan BUMN

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan