Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Kinerja LPSK - RDP Komisi 3 dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Tanggal Rapat: 24 Feb 2016, Ditulis Tanggal: 8 Jun 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Pada 24 Februari 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang evaluasi kinerja LPSK. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Trimedya Panjaitan dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 10.30 WIB. (Ilustrasi: Tirto.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  • Keberadaan LPSK perwakilan di daerah akan mempermudah saksi menyampaikan pengaduannya.
  • Untuk Rumah Aman, LPSK memiliki yang sifatnya permanen, ada juga yang baru disiapkan sesuai kebutuhan.
  • Anggaran LPSK satu-satunya hanya dari APBN.
  • Dari tingkat penyidik sudah mulai memasukan ganti rugi di dalam BAP. Ini hal baik, khususnya kasus trafficking.
  • Terkait revisi UU Terorisme lebih banyak tentang aparat hukum dan intelijen, namun masalah hak korban belum diwacanakan.
  • Untuk penyerahan restitusi dan kompensasi sudah berjalan. Untuk restitusi tersebut penyidik sudah akan menanyakan kerugian yang dialami korban.
  • LPSK berharap dukungan posisition paper LPSK tidak sia-sia pada saat pembahasan di Panja KUHP.
  • Saran terkait LPSK lebih pro aktif memberi perlindungan saksi akan LPSK perhatikan.
  • LPSK sudah mulai membangun jaringan kerja baik dengan Kemenkumham atau perguruan tinggi.
  • Perlu membangun jaringan dengan berbagai pihak lain agar respons kasus di daerah bisa lebih cepat.
  • LPSK juga sudah melakukan MOU dengan Kementerian Sosial.
  • Data korban yang tidak lengkap terkadang yang menyulitkan LPSK untuk membantu mereka.
  • LPSK berharap terkait rehabilitasi dan kompensasi mendapatkan penjelasan.
  • Selama ini tidak ada dana yang perlu disiapkan para pemohon, saksi atau korban, karena dana dari APBN.
  • LPSK juga menangani korban terorisme di masa lalu seperti bom Bali.
  • Terkait kasus terorisme di Thamrin juga LPSK ikut menangani korban.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan