Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Kinerja LPSK 2022, Postur Anggaran, dan Rencana Kerja LPSK 2023 - RDP Komisi 3 dengan LPSK

Ditulis Tanggal: 1 Feb 2023,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Pada 16 Januari 2023, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LPSK tentang evaluasi kinerja LPSK 2022, postur anggaran, dan rencana kerja LPSK 2023. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Pangeran KS dari Fraksi PAN dapil Kalimantan Selatan 1 pada pukul 10.09 WIB. (Ilustrasi: Alinea.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  • Tahun 2022 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi LPSK untuk terus meningkatkan kualitas kinerjanya sebagai lembaga negara dalam membela kepentingan dan mewujudkan rasa aman bagi saksi maupun korban tindak pidana.
  • Dalam menyambut kesempatan emas tersebut, pada tahun 2022 LPSK telah melaksanakan berbagai upaya meningkatkan peran aktif LPSK yang lebih peka dan tanggap terhadap berbagai situasi yang dihadapi saksi dan korban tindak pidana.
  • Dari aspek pelaksanaan anggaran, LPSK mendapat alokasi anggaran rupiah murni sebesar Rp164 Miliar. Selain itu, LPSK juga mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Jepang sebesar Rp81 Miliar.
  • Dana hibah tersebut kami rencanakan untuk dilaksanakan dalam periode kedua tahun anggaran 2022 sebesar Rp15 Miliar. Pada tahun 2023 sebesar Rp65 Miliar. Dengan demikian, jumlah pagu anggaran LPSK Tahun Anggaran 2022 secara keseluruhan adalah sebesar Rp180 Miliar.
  • Anggaran tersebut dialokasikan untuk dua program yakni Program Penegakan dan Pelayanan Hukum sebesar Rp125 Miliar dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp54 Miliar.
  • Capaian kerja pelaksanaan anggaran sepanjang tahun 2022 terealisasi sebesar Rp179 Miliar atau setara dengan 99,92% dari pagu anggaran yang diterima oleh LPSK.
  • Dengan rincian; Program Penegakan dan Pelayanan Hukum terealisasi Rp125 Miliar sekian atau 99,98% dari alokasi pagu dan untuk Program Dukungan Manajemen terealisasi sebesar Rp54 Miliar sekian atau 99,8%.
  • Detail realisasi anggaran berdasarkan jenis belanja dan nomenklatur anggaran dapat dilihat dalam presentasi sebagaimana terpampang di layar dan bahan yang telah kami kirimkan kepada Bapak dan Ibu sekalian.
  • Mengenai capaian kinerja penerimaan permohonan perlindungan sepanjang tahun 2022, LPSK telah menerima sebanyak 7.777 pengajuan permohonan perlindungan dari masyarakat.
  • Dari keseluruhan pengajuan, terdapat 6.104 yang memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk diregistrasi sebagai permohonan guna ditindaklanjuti dengan penelaahan, sedangkan sebanyak 1.673 pengajuan kami kategorikan sebagai permohonan yang tidak memenuhi syarat, karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Jumlah keseluruhan pengajuan permohonan yang diterima LPSK tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 232% dibanding 2021 yang sebanyak 2.341 permohonan.
  • Detail permohonan berdasarkan media penyampaian status hukum pemohon, asal pemohon, jenis kelamin, dan tingkat kedewasaan dapat dilihat dalam tayangan presentasi di layar dan bahan yang telah kami kirimkan.
  • Berdasarkan wilayah asal permohonan perlindungan, jumlah pemohon perlindungan yang diterima sepanjang tahun 2022 paling banyak berasal dari wilayah DKI Jakarta sebanyak 1.292 permohonan, disusul Jawa Barat sebanyak 850 permohonan dan Jawa Tengah sebanyak 751 permohonan.
  • Barangkali ini juga terkait dengan kedekatan geografis dengan kantor LPSK, sedangkan jumlah permohonan perlindungan paling sedikit berasal dari Gorontalo yang tahun ini hanya ada 5 permohonan, Sulawesi Barat dan Maluku Utara masing-masing sebanyak 9 permohonan.
  • Ada pula sebanyak 340 permohonan perlindungan yang diterima tidak diketahui wilayah asalnya. Hal ini disebabkan, karena Informasi yang disampaikan pemohon dalam proses pengajuan permohonan tidak terpenuhi.
  • Peningkatan jumlah permohonan perlindungan yang cukup mencolok diterima LPSK, karena kenaikan yang signifikan dari jumlah permohonan perlindungan terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang sebanyak 3.725 kasus menyangkut kasus investasi ilegal robot trading yang mengajukan permohonan penilaian restitusi dan sebagian lagi mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat para pelaku dengan UU TPPU.
  • Selain tindak pidana pencucian uang, jumlah permohonan perlindungan dari korban pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat tahun 2022 sebanyak 600 permohonan. Ini juga mengalami kenaikan sebesar 71% dibanding tahun 2021 yang sebanyak 348.
  • Kenaikan ini disebabkan adanya penerbitan kembali surat keterangan dari Komisi Nasional HAM tentang korban yang mengajukan rekomendasi kepada Komnas HAM yang kemudian ini menjadi kelengkapan persyaratan untuk mengajukan permohonan pada LPSK untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi medis maupun psikologis serta psikososial.
  • Kenaikan signifikan 35%, juga terlihat dari permohonan perlindungan untuk tindak pidana penyiksaan yang diterima LPSK pada tahun 2022 ada sebanyak 43 pemohon, dibandingkan tahun 2021 yang sebanyak 31 permohonan.
  • Selain itu, LPSK juga menerima sebanyak 116 permohonan perlindungan saksi maupun korban atas perkara yang secara substansi bukan merupakan tindak pidana, tapi ini menyangkut misalnya sengketa waris, perebutan Hak asuh anak, perceraian, sengketa urusan ketenagakerjaan, dan sengketa kepemilikan tanah. Permohonan tersebut juga mengalami kenaikan sebesar 46% dibanding dengan tahun 2021 sebanyak 73 permohonan.
  • LPSK menanggapi hal ini sebagai wujud peningkatan ekspektasi masyarakat pada LPSK dan sekaligus merupakan peluang bagi LPSK untuk memperluas ruang lingkup pelayanan perlindungan LPSK pada saksi dan korban pelanggaran hak berbasis bisnis dan HAM.
  • Kami harapkan dapat menjadi bahan kajian dan pengembangan di masa yang akan datang. LPSK juga mencatat adanya penurunan jumlah permohonan perlindungan untuk perkara tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika psikotropika.
  • Permohonan korban tindak pidana terorisme pada 2022 sebanyak 91 permohonan atau mengalami penurunan sebesar 83% dari 527 permohonan pada tahun 2021. Hal ini disebabkan karena telah habisnya masa atau waktu bagi korban terorisme masa lalu untuk dapat mengajukan kompensasi kepada LPSK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, sedangkan jumlah permohonan perlindungan tindak pidana narkotika psikotropika yang diterima LPSK selalu merupakan yang paling sedikit dibandingkan tindak pidana yang lainnya.
  • Pada tahun 2022, hanya 6 permohonan yang kami terima. Rendahnya jumlah permohonan perlindungan untuk tindak pidana narkotika psikotropika menggambarkan kondisi penegakan hukum atas perkara penyalahgunaan narkotika psikotropika yang minim saksi.
  • Setelah kami pelajari karena saksi-saksi yang diperiksa dalam tindak pidana ini adalah kebanyakan petugas kepolisian yang melaksanakan tugas untuk menangkap pelaku.
  • Selain menerima perlindungan dari pemohon, LPSK juga melakukan tindakan proaktif sebagai wujud responsivitas LPSK atas kasus-kasus yang menarik perhatian publik.
  • Sepanjang tahun 2022, ada 41 kasus yang dijangkau oleh LPSK melalui kegiatan proaktif ini yang dilaksanakan di 13 provinsi dengan jumlah 156 pemohon.
  • Beberapa kasus yang menarik perhatian publik yang telah direspon LPSK secara proaktif, diantaranya adalah;
    1) kekerasan seksual terhadap anak di Manado, Sulawesi Utara, di Batang Jawa Tengah, dan di Medan, Sumatera Utara; 2) kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara; 3) kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan; 4) Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur; 5) kasus pembunuhan dan mutilasi di Timika, Papua; dan 6) Serangan bom bunuh diri di Bandung, Jawa Barat.
  • LPSK juga melakukan perlindungan darurat yang diberikan kepada pemohon dengan mempertimbangkan keselamatan atas fisik maupun jiwa saksi atau korban akibat ancaman yang telah maupun berpotensi diterima oleh para saksi dan korban.
  • Sepanjang tahun 2022, LPSK melaksanakan 23 perlindungan darurat kepada 44 pemohon yang tersebar di 9 provinsi. Beberapa kasus yang diberikan perlindungan darurat LPSK, yakni kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jombang, (Jawa Timur), di Cilacap (Jawa Tengah), dan di Pinrang (Sulawesi Selatan), kasus kerangkeng manusia di Langkat, serta kasus pembunuhan di Jakarta Selatan.
  • Mengenai capaian kinerja pemberian perlindungan dan pembunuhan hak saksi dan korban sepanjang tahun 2022, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 6.415 terlindung yang terdiri atas saksi, korban, termasuk keluarga korban, pelapor, saksi, pelaku, dan ahli.
  • Terdapat peningkatan jumlah terlindung sebesar 159,72% dibandingkan tahun 2021 yang sebanyak 2.470 orang.
  • Dari total 6.415 terlindung tersebut, sebanyak 1.930 diantaranya merupakan luncuran atau carry over dari tahun 2021, karena perlindungan LPSK berlanjut dari tahun sebelumnya.
  • LPSK telah memberikan sebanyak 8.198 layanan perlindungan pada pelindung yang didominasi layanan pemenuhan hak prosedural serta fasilitasi resolusi dan kompensasi.
  • Jumlah layanan ini jauh lebih banyak dari terlindung, karena satu terlindung bisa mendapatkan lebih dari satu layanan. Bahkan ada yang mendapatkan dua, tiga, atau empat jenis layanan untuk satu orang terlindung.
  • Detail data terlindung berdasarkan usia, jenis kelamin, dan status hukum, serta rincian pelayanan perlindungan berdasarkan kategori tindak pidana dapat dilihat dalam tayangan presentasi di layar maupun yang telah disampaikan kepada Bapak/Ibu.
  • Dilihat dari wilayah domisili terlindung, tadi sudah disebutkan di Jakarta menempati urutan teratas dengan 661 terlindung, dengan 423 terlindung merupakan saksi, korban, maupun ahli untuk kasus tindak pidana terorisme.
  • Urutan kedua, yaitu Provinsi Jawa Tengah sebanyak 485 terlindung yang didominasi oleh korban pelanggaran HAM yang berat. Sedangkan, urutan ketiga Provinsi Jawa Barat dengan 417 terlindung yang didominasi oleh saksi dan korban dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana perdagangan orang.
  • Dilihat dari jenis tindak pidana, terdapat 3 jenis tindak pidana yang mengalami peningkatan jumlah terlindung secara signifikan. Yang pertama adalah tindak pidana pencucian uang yang mencapai angka 3.284 korban.
  • Ini korban dari modus investasi robot trading dan berbagai platform ilegal. Bentuk perlindungan yang diberikan kepada terlindung berupa pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi penghitungan restitusi oleh LPSK. Jumlah kerugian yang dinilai oleh LPSK mencapai Rp1 Triliun.
  • Yang kedua adalah tindak pidana terorisme dengan jumlah terlindung sebanyak 953 orang sebagai saksi maupun ahli. Jumlah ini meningkat 7,56% dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 886 orang.
  • Terlindung biasanya mendapatkan bentuk perlindungan dalam bentuk perlindungan fisik berupa pengamanan, pengawalan, dan pendampingan dalam proses hukum. Termasuk memberikan fasilitas teleconference dalam persidangan.
  • Yang ketiga adalah tindak pidana kekerasan seksual dengan jumlah terlindung sebanyak 793 orang. Jumlah ini meningkat 44,97% dibandingkan tahun 2021 sebanyak 547 orang terlindung.
  • Bentuk perlindungan yang diberikan adalah pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis, dan fasilitasi penghitungan restitusi.
  • LPSK menilai peningkatan jumlah terlindung tindak pidana kekerasan seksual diantaranya disebabkan adanya perluasan kewenangan LPSK untuk memberikan perlindungan pada korban kekerasan seksual sesuai UU Nomor 12 Tahun 22 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • Dibalik capaian-capaian kinerja yang telah kami raih sepanjang 2022, izinkan kami menyampaikan kendala-kendala yang kami hadapi dalam melaksanakan tugas LPSK.
  • Yang pertama, kami mendapati pemahaman dan persamaan persepsi di antara aparat penegak hukum yang menjadi mitra kerja LPSK terkait tugas dan fungsi LPSK, prosedur pemenuhan kepastian hukum bagi saksi dan korban yang dilayani LPSK termasuk status saksi, terutama saksi pelaku belum merata di antara aparat penegak hukum.
  • Hal ini menyebabkan munculnya kendala-kendala teknis yang mempengaruhi kecepatan proses penelaahan permohonan dan kualitas pelayanan perlindungan. Misalnya, karena tanggapan aparat penegak hukum yang kurang responsif atas permohonan informasi perkembangan kasus dari petugas LPSK dan diterimanya laporan balik dari terlapor atau pelaku sebagai bentuk serangan balik kepada terlindung LPSK. Hal ini cukup banyak kami terima.
  • Yang kedua adalah kemampuan rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia untuk dapat memenuhi kebutuhan medis sebagai perlindungan. Selain itu, persebaran tenaga psikolog untuk mendukung layanan rehabilitasi psikologis masih terkonsentrasi di ibu kota-ibu kota provinsi menyebabkan kurang efisien. Kurang efisiensinya layanan rehabilitasi psikologis baik dari sisi waktu, biaya, maupun tenaga, karena harus membawa terlindung yang berdomisili di luar Ibu Kota Provinsi ke Ibu Kota Provinsi.
  • Yang ketiga, polemik dihapuskannya korban tindak pidana dari daftar penerima manfaat jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
  • Ketiadaan mekanisme yang baku menyebabkan korban tindak pidana yang mengalami kondisi gawat darurat secara medis tidak dapat memperoleh layanan medis yang memadai yang pada akhirnya berakibat fatal dan kadang-kadang berujung pada kematian korban.
  • Yang keempat, naiknya ekspektasi masyarakat pada LPSK membawa dampak terhadap peningkatan beban kerja petugas LPSK dalam melayani masyarakat.
  • Kendala tersebut telah diupayakan melalui seleksi penerimaan Calon ASN baik PNS maupun PPPK. Namun, kuantitas SDM yang ada hingga saat ini masih jauh dari kondisi ideal.
  • Untuk tahun 2023, LPSK telah menerima pagu anggaran rupiah murni sebesar Rp228 M ditambah hibah sebesar Rp65 M. Akan tetapi, pagu tersebut mendapatkan automatic adjustment sebesar Rp16 M, sehingga pagu anggaran efektif LPSK tahun 2023 menjadi sebesar Rp277 M.
  • Pagu tersebut dialokasikan untuk dua program, yakni Program Penegakan dan Pelayanan Hukum sebesar Rp213 Miliar dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp63 Miliar.
  • Program Penegakan & Pelayanan Hukum bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban yang diwujudkan dengan melaksanakan kegiatan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban yang meliputi dua sasaran; 1) terselenggaranya layanan penerimaan dan penelaahan permohonan perlindungan saksi dan korban dengan pagu anggaran Rp11 Miliar; 2) terpenuhinya hak saksi dan korban dengan pagu anggaran sebesar Rp201 Miliar.
  • Terdapat 3 rincian output yang merupakan program prioritas nasional; 1) layanan pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan pagu sebesar Rp9 Miliar; 2) komunitas masyarakat peduli saksi dan korban atau yang lazim kita sebut sebagai sahabat saksi dan korban dengan pagu sebesar Rp9 Miliar; 3) rekomendasi kebijakan bidang layanan psikososial korban tindak pidana dengan pagu sebesar Rp4 Miliar.
  • Sedangkan, 7 rincian output lainnya merupakan program prioritas lembaga dengan salah satu rincian output, yaitu layanan dukungan pemenuhan saksi dan korban memuat alokasi anggaran untuk pembangunan pusat perlindungan, pemulihan, dan pelatihan atau yang sering disebut sebagai P4 sebesar Rp83 Miliar.
  • Program Dukungan Manajemen bertujuan untuk mewujudkan kelembagaan yang profesional berbasis teknologi informasi dan sumber daya manusia yang andal.
  • Program ini mempunyai 25 output kegiatan dengan jumlah anggaran sebesar Rp63 Miliar sebagaimana telah dirinci dalam bahan yang telah disampaikan Bapak/Ibu.
  • Terdapat alokasi pagu sebesar Rp20 Miliar untuk pembayaran gaji dan tunjangan Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai LPSK, dan Rp30 Miliar untuk pemeliharaan dan operasional perkantoran.
  • LPSK telah menyusun rencana kerja prioritas utk tahun 2023 dgn fokus pada penguatan layanan perlindungan terhadap saksi atau korban tindak pidana. Yang pertama adalah pemantapan pengembangan kegiatan prioritas nasional perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas yang kami sebut sebagai Sahabat Saksi dan Korban. Untuk mendukung kinerja perlindungan dan pemulihan saksi dan korban, LPSK mengoptimalkan 458 saksi dan korban yang telah resmi direkrut LPSK dari 7 wilayah provinsi dan melakukan pembentukan komunitas baru di 4 provinsi untuk tahun 2023.
  • Yang kedua, penguatan mekanisme perlindungan terhadap saksi pelaku atau justice collaborator dengan mempercepat rancangan Peraturan Pemerintah terkait Perlindungan, Perlakuan Khusus, dan Penghargaan terhadap saksi pelaku bersama Kemenkumham serta mendorong terbentuknya rumah tahanan khusus bagi saksi pelaku di dalam fasilitas LPSK.
  • Yang ketiga, penguatan program rehabilitasi psikososial melalui kegiatan prioritas nasional, penyusunan kebijakan yang terintegrasi, kolaboratif, dan tepat.
  • Yang keempat, penguatan mekanisme nasional terkait perlindungan, pemulihan, dan ganti kerugian korban tindak pidana kekerasan seksual. Yang kelima, optimalisasi pemulihan korban pelanggaran HAM yang berat pada masa lalu.
  • Yang keenam, penguatan sistem perlindungan dan pemulihan berbasis TIK. Pembentukan kantor perwakilan baru dan optimalisasi Kantor Perwakilan Medan dan Yogyakarta.
  • Yang kedelapan, akses keadilan melalui kerja sama, pendidikan, dan pelatihan bersama dengan Aparat Penegak Hukum.
  • Saat ini, LPSK sedang membangun Gedung Pusat Perlindungan Pemulihan dan Pelatihan LPSK atau P4-LPSK di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang kami maksukan sebagai fasilitas perlindungan, pusat pemulihan dan pelatihan bagi saksi dan korban serta kami akan berencana untuk mengembangkan rumah tahanan bagi saksi dan pelaku yang ingin bekerja sama atau Justice Collaborator.
  • Kami merencanakan pembangunan gedung tersebut diselesaikan pada akhir 2023, termasuk pemenuhan furniture, peralatan dan perlengkapan lainnya supaya sepenuhnya dapat dimanfaatkan pada tahun 2024.
  • Pembangunan Gedung P4 dilakukan secara bertahap dengan total kebutuhan anggaran sebesar Rp290.194.894.000.
  • Dengan hormat, kami mohon dukungan dari Pimpinan dan Anggota Komisi 3 DPR-RI untuk menyetujui tambahan anggaran pembangunan gedung P4 sebesar Rp160 Miliar, agar gedung ini dapat diselesaikan pada tahun ini dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya tahun 2024.
  • Pada tahun 2022, LPSK menerima sebanyak 536 permohonan perlindungan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak dan 99 permohonan perlindungan terkait kasus kekerasan seksual. Dari 41 kasus yang dijangkau oleh LPSK secara proaktif, paling banyak dilakukan pada tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang berjumlah 23 kasus.
  • LPSK telah mengukuhkan 548 orang relawan Sahabat Saksi Korban (SSK). Kiprah SSK sebagai relawan binaan LPSK yang peduli akan nasib saksi dan korban tindak pidana telah ditunjukkan melalui keterlibatan beberapa anggota SSK yang memberikan dukungan dan pendampingan pada kasus penculikan dan pembunuhan anak di kota Makassar baru-baru ini, SSK NTT dalam kasus pembunuhan, SSK Jawa Barat dalam kasus KDRT dan Kekerasan Seksual hingga SSK Jawa Timur yang telah turut serta membantu kerja LPSK di tragedi Kanjuruhan.
  • Penguatan kapasitas dan kuantitas SDM LPSK telah diupayakan melalui pengadaan CPNS dan telah merekrut sebanyak 33 orang. Pada akhir tahun 2022, LPSK ikut serta dalam seleksi penerimaan CPPPK dalam membuka lowongan sebanyak 90 formasi.
  • Sejumlah pendidikan dan pelatihan juga telah diselenggarakan antara lain dalam bentuk Diklat dan Bimbingan Teknis, pelaksanaan manajemen talenta berupa pemetaan potensi dan kompetensi PNS LPSK.
  • Upaya pengembangan kapabilitas SDM LPSK telah membuahkan hasil berupa penghargaan peringkat 1 atas capaian implementasi manajemen kinerja ASN Tahun 2022 untuk kategori non kementerian tipe kecil dari Badan Kepegawaian Negara dan menjadi salah satu instansi piloting untuk penerapan e-kinerja pada tahun 2023.
  • LPSK telah tergabung dalam Tim Pokja Restorative Justice Peradilan Pidana yang dibentuk oleh Menkopolhukam, sebagai wadah koordinasi antar-penegak hukum agar adanya satu kesepahaman penerapan keadilan restoratif dalam peradilan pidana.
  • LPSK berharap implementasi restorative justice tidak bergeser menjadi keadilan transaksional (transactional justice) yang memberikan kesempatan bagi masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi untuk "membeli" keadilan.











































Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan