Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau — Komisi 3 DPR RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan DPRD Provinsi Riau, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), WALHI Provinsi Riau, Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari)

Tanggal Rapat: 20 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 14 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: DPRD Provinsi Riau, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), WALHI Provinsi Riau, Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari)

Pada 20 September 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan DPRD Provinsi Riau, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), WALHI Provinsi Riau, Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengenai Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau. Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Benny dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 11.30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://www.bbc.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

DPRD Provinsi Riau, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), WALHI Provinsi Riau, Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari)

DPRD Provinsi Riau:

  • DPRD Provinsi Riau sudah melaporkan masalah ini ke Kejaksaan, Kalpoda dan Kapolres.
  • Harus DPRD Provinsi Riau akui tidak cuma perusahaan besar yang membakar ada juga perusahaan kecil.
  • DPRD Provinsi Riau sudah all out, DPRD Provinsi Riau sudah frustasi, karena kejadiannya sudah berulang.
  • Mestinya menetapkan tersangka harus ada alat bukti, DPRD Provinsi Riau mengetahui spot-spot dan siapa yang punya lahan disitu.
  • DPRD Provinsi Riau berharap Komisi 3 DPR RI menegakkan hukum di Provinsi Riau.
  • DPRD Provinsi Riau menemukan banyak persoalan dan telah DPRD Provinsi Riau buat laporan Pansus dan akan DPRD Provinsi Riau serahkn ke DPR RII.
  • Sangat menyayat hati dan mengejutkan karena Pansus turun tangan.
  • Pansus bekerja sesuai mekanisme, DPRD Provinsi Riau sampaikan pada Paripurna. DPRD Provinsi Riau bersama Kepolisian, TNI sampai ke masyarakat peduli api DPRD Provinsi Riau menemukan di lapangan, yang mengecewakan terbitnya SP3.
  • Kalau perusahaan "A" diberikan 2000 hektar, kalau yang terbakar di 1200 hektar, pasti dikatakan bukan miliknya.
  • Ada kerugian Triliunan terkait kebakaran lahan.
  • DPRD Provinsi Riau meyakini bahwa ini ada yang tidak beres. DPRD Provinsi Riau ingin dilibatkan sampai ke lapangan.
  • Kalau seperti ini kondisinya tidak ada efek jera. Nanti datanya akan DPRD Provinsi Riau serahkan.
  • Kapolda Provinsi Riau sudah bagus, terbukti dengan menangkap dan masuk semua.
  • DPRD Provinsi Riau memberi info kepada aparat keamanan, semua balik kanan.
  • Setelah hampir setahun Pansus bekerja, ada 561 perusahaan.
  • Kawasan hutan di lapangannya di tanam kelapa sawit,
  • Inilah kawasan-kawasan huta di Riau yang dibabat secara ilegal, 1 pabrik kelapa sawit pabrik membutuhkan lahan 7 hektar.
  • Langkah awal kalau api ingin berhenti, lakukan identifikasi pada pabrik yang tidak memiliki kebun.
  • Terdapat lahan yang 2,2 juta itu DPRD Provinsi Riau legalkan tarik pajaknya.
  • DPRD Provinsi Riau sudah berkali lapor tapi tidak ditanggapi positif.
  • Coba lakukan moratorium, ada 2,2 juta lahan yang wajib DPRD Provinsi Riau eksekusi.
  • Terdapat Rp74 Triliun pertahun potensi negara yang hilang.
  • Kalau di kawasan hutan pasti tidak mempunyai HGU.
  • Yang legal ada tanaman di kawasan pelepasan kawasan hutan, ada 2000 yang mempunyai izin 1000 yang tidak mempunyai izin.
  • Lakukan monaratorium untuk itu, kalau ingin DPRD Provinsi Riau ambil hasilnya untuk negara, DPRD Provinsi Riau meminta lepas kawasan hutan dan berikan HGU.
  • Seyogyanya Polisi melakukan pengamanan berlapis.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI):

  • Walhi mengamati kerusakan lingkungan dari tahun 1990. Walhi menyaksikan bagaimana lingkungan ini dirusak dan siapa saja pelakunya
  • Proses kebakaran sekarang ini sudah terjadi di 8 Provinsi.
  • Api sudah mulai di wilayah timur, yaitu papua.
  • Kebakaran masih terjadi di 1,2 Hektar. Totalnya 14,7 Hektar. Sisanya masih akan terus dibakar.
  • Komoditi yang ditanam memang bukan komoditi yang cocok maka dilakukan proses pengeringan.
  • Terdapat 52% titik api ada di perusahaan, tetap diarahkan kepada rakyat kecil.
  • Sebanyak 600an masyarakat adat ditangkap karena diduga membakar lahan.
  • Kalau perusahaan sawit ada modus operandi, bakar dulu sebelum legal. Setelah bakar baru di daftarkan.
  • Fungsi hukum akan ideal apabila penegakan hukum tidak hanya kejahatannya, bagaimana peran pemberian izin sehingga lahan terbakar.
  • Saat ini Walhi membutuhkan satu tim khusus yang melakukan penegakan hukum lingkungan.
  • Ketika terdapat 6 ekosistem rusak, akan selamanya Indonesia disibukkan oleh petaka kebakaran hutan.
  • Terkait kasus-kasus yang di SP3. Terdapat 19 yang ditetapkn tersangka, sebanyak 15 yang di SP3.
  • Kalau alasannya tumpang tindih dengan kawasan masyarakat tidak mungkin karena titik api bergeser terus.

WALHI Provinsi Riau:

  • Provinsi Riau terbesar lahan gambutnya di Indonesia. Bisa di chek berapa yang mendapat izin legal atau tidak legal di gambut.
  • Secara kasat mata sudah dilarang membakar lahan. Ada ketidakadilan kepemilikan lahan.
  • Yang terbakar-bakar itu lahan kosong. Agar bisa ditanam, tujuan kanalisasi adalah untuk mengeringkan.
  • Hal yang termurah adalah dibakar, praktiknya ilegal. Ini adalah modus awal.
  • Tahun 2013, 2014, 2015 kinerja kepolisian membaik.
  • SP3 itu kalau Walhi bicara data. Ada 4 perusahaan yang ilegal loging.
  • RUJ (Ruas Utama Jaya) perusahaan yang berturut-turut menjadi tersangka.
  • SP3 terkesan tertutup padahal kebakaran lahan ini kasus yang sensitif, mengapa terkesan ditutup-tutupi.
  • Karena memang kasus asap ini lex spesialis, Walhi pikir parlemen inisiatif pengadilan Ad Hoc lingkungan.

Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL):

  • Ada beberapa regulasi ada PP 1 No 17.
  • PP 71 menurunkan mandat ekosistem gambut.
  • inpres 8/2015 ada peta indikatif mana saja wilayah-wilayah yang di moratorium.
  • Proses persidangan Perdata BMH di Palembang adalah data tahun 2014.
  • Tidak ada koordinasi dan sangat minim data untuk penegakan.
  • Apakah ada skenario besar dibalik itu, ada kemungkinan di design, ada kemungkinan di diamkan.

Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari):

  • Perusahan-Perusahaan mana saja yang melakukan aktifitas di lahan gambut kedalaman berapa.
  • Mereka bisa dikenakan pasal tidak bertanggung jawab ataupun menjaga lahan kondisinya.
  • Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) ingin Kepolisian mencabut SP3nya, tapi Perusahaan harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan