Rangkuman Terkait
- Penyelesaian Permasalahan Ikatan Notaris Indonesia - RDP Komisi 3 dengan Dirjen AHU, PP INI, dan Pengwil Ikatan Notaris Indonesia
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal MPR-RI dan Sekretaris Jenderal DPD-RI
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Perubahan Keempat Undang - Undang Mahkamah Konstitusi - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 3 DPR-RI dengan Prof. Jimly Asshidiqie, Dr. hamdan Zoelva dan Dr. Maruar Siahaan
- Informasi Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas Permasalahan di Kementerian Keuangan — RDPU Komisi 3 dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Pembahasan Transaksi Mencurigakan di Kementerian/Lembaga - Raker Komisi 3 dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Penjelasan DPR-RI terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU tentang Mahkamah Konstitusi - Raker Komisi 3 dengan Menkopulhukam dan Kemenkumham
- Penyampaian Aspirasi terkait Permasalahan Implementasi P4GN dan lain-lain - RDPU Komisi 3 dengan Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Provinsi DKI Jakarta dan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM)
- Penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) — Wakil Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Reformasi KUHP
- Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua RUU tentang Narkotika - RDPU Komisi 3 dengan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI)
- Penjelasan 14 Poin Krusial dari Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Operan (Carry Over) yaitu RUU Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Masukan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI)
- Penjelasan terkait 16 Poin Hasil Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
- Meminta Masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
- Penjelasan Umum Pemerintah terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Presidium Nasional Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (PRESNAS FOKAN), Badan Koordinasi Nasional Garda Mencegah dan Mengobati (BAKORNAS GMDM)
- Masukan terhadap Substansi RUU KUH Perdata - RDPU Komisi 3 dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Lembaga Kajian dan Advokasi Indpendensi Peradilan (LEIP), dan Ikatan Notaris Indonesia (INI)
- Penjelasan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan lain-lain — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
- Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Pintu Masuk / Keluar Orang (Darat, Laut, Udara, dan LP / Rutan) - Raker Komisi 3 dengan Menkumham
- Langkah Polri dalam Melakukan Pengamanan terhadap Penanganan Covid-19 di Seluruh Wilayah Indonesia ─ Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP, secara virtual) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)
- Rencana Kerja Kemenkumham Tahun 2020, Pelaksanaan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan Membahas Tindak Lanjut Pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan - Raker Komisi 3 DPR RI dengan Menteri Hukum & HAM
- Rencana Kerja Tahun 2020 - RDP Komisi 3 DPR RI dengan Kepala PPATK
- Rencana Kerja Tahun 2020, Tindak Lanjut Penanganan Kasus Novel Baswedan, Penanganan Kasus Natuna, Penanganan Kasus Taman Sari dan Isu-Isu Aktual Lainnya - Rapat Kerja Komisi 3 DPR RI dengan Kapolri
- Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pernyataan Sikap Terhadap Permasalahan di Kalimantan dan Menanggapi Pernyataan dari Edy Mulyadi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Borneo Bersatu
Tanggal Rapat: 27 Jan 2022, Ditulis Tanggal: 3 Feb 2022,Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Aliansi Borneo Bersatu
Pada 27 Januari 2022, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Borneo Bersatu mengenai Pernyataan Sikap Terhadap Permasalahan di Kalimantan dan Menanggapi Pernyataan dari Edy Mulyadi. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Pangeran Khairul dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Kalimantan Selatan 1 pada pukul 12.12 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: suara.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Aliansi Borneo Bersatu
- Sehubungan dengan penghinaan yang diucapkan dengan sengaja dugaan penghinaan atas Ibu Kota Negara (IKN) yang disampaikan oleh oknum bernama saudara Edi Mulyadi dan kawan-kawanya, yang bersangkutan menyampaikan perkataan penghinaan terhadap masyarakat Dayak Kalimantan terkait dijadikan Kalimantan Timur sebagai IKN yang viral melalui media sosial dalam video berdurasi 57 detik.
- Kami warga Dayak Kalimantan dan beberapa masyarakat Kalimantan yang tergabung dalam Aliansi Borneo Bersatu tersinggung dan marah. Dengan ini menyatakan sikap;
- Mengecam pernyataan Edi Mulyadi dan kawan-kawannya yang diunggah oleh yang bersangkutan di media sosial pada Selasa, 18 Januari 2022 dengan konten yang berisikan penghinaan dan pelecehan terhadap Pulau Kalimantan dengan mengatakan bahwa Kalimantan adalah tempat pembuangan anak jin dan hanya monyet yang tinggal di sana yang melukai harga diri dan perasaan masyarakat Dayak secara umum dan masyarakat Dayak Kalimantan Tengah secara khusus.
- Mengecam penghinaan terhadap Menteri Pertahanan Indonesia yang merupakan pejabat negara yang sah dengan mengatakan Menteri Pertahanan adalah harimau yang berubah menjadi kucing.
- Mendukung langkah-langkah aparat negara dalam hal ini Kapolri untuk melakukan penegakan hukum terhadap Edi Mulyadi dan kawan-kawannya.
- Mendesak dilaksanakannya sidang adat Dayak terhadap Edi Mulyadi dan kawan-kawannya.
- Dalam rangka implementasi terwujud IKN dalam proses pelaksanaannya wajib hukumnya melibatkan secara penuh kelembagaan adat Dayak maupun para putra-putri asli Dayak dalam mengawal terbentuknya IKN.
- Pada pertemuan hari ini, kami masyarakat Dayak dan Kalimantan secara umum menyatakan kepada Edy Mulyadi kami sekarang ada di Jakarta untuk menjemput anda, karena anda sudah membuat gaduh dan kekacauan.
- Kalimantan tidak pernah meminta Ibu Kota dipindahkan ke Kalimantan, tetapi anda sudah menghina Kalimantan. Kami akan tunjukkan kepada anda kalau anda tidak datang ke Kalimantan untuk disidang adat.
- Perjuangan kami mengawal pembahasan UU IKN. Kami tidak ingin di dalam UU itu tidak mengakomodir kearifan lokal dan kami kecewa bukan hanya kearifan lokal tidak diakomodir, tetapi Edy Mulyadi dan kawan-kawannya menghina kami sebagai tempat pembuangan anak Jin. Kami berharap apa yang menjadi pemikiran Edy Mulyadi di sini bukanlah pemikiran daripada Pemerintah Pusat.
- Pemerintah Pusat dan masyarakat Jakarta juga berpikir bahwa masyarakat Kalimantan adalah monyet dan genderuwo, sehingga kami selama ini tidak diperhatikan. Bahkan, tidak diberi kesempatan putra-putra terbaik Kalimantan untuk memimpin di Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, di dalam otorita kami berharap dan percaya kepada Presiden akan bijaksana melibatkan putra-putra terbaik Kalimantan khususnya Kalimantan Timur.
- Kalimantan Tengah memandang bahwa Indonesia ini adalah negara yang besar penuh dengan adat istiadat dari Sabang sampai Merauke. Oleh sebab itu, untuk pernyataan Edy Mulyadi ini sangat mencederai daripada harkat dan martabat orang Dayak.
- Kami dari Kalimantan Tengah yang bergabung di dalam Aliansi Borneo Bersatu menyampaikan agar Edy Mulyadi harus dilaksanakan penyelesaian mekanisme peradilan adat dan harus dihukum dengan hukum positif agar tidak terjadi lagi Edy yang lain yang mencederai hati masyarakat adat di Kalimantan.
- Terkait Edy Mulyadi, tolong Pimpinan Komisi 3 DPR-RI segera koordinasi dengan Kapolri untuk bisa segera ditindaklanjuti dan jangan dibiarkan berlarut-larut karena ini akan membuat kegaduhan.
- Kami sepakat bahwa pemerintah pusat juga menganggap kami hanya monyet dan jin-jin di sana. Keterlibatan masyarakat lokal tidak ada, sampai kami masyarakat lokal hanya jadi bagian cuci piring dan membuat keributan, tapi pemerintah pusat menikmati saja.
- Ini jangan sampai kejadian-kejadiana yang menjadi catatan merah di Kalimantan harus terulang kembali karena ketidakadilan. Kami juga meminta kepada Presiden Jokowi, perhatikanlah daerah Kalimantan yang banyak berkontribusi bagi Indonesia.
- Kami orang Dayak telah setia sampai saat ini, kami telah bersumpah di depan Soekarno di Jogja tahun 1957 bahwa kami tidak akan lari dan ingkar dari NKRI. IKN akan kami dukung tapi pelibatan masyarakat lokal harus diperhatikan dan banyak masyarakat Kalimantan yang pintar.
- Pada prinsipnya, Kalimantan Timur mendukung penuh atas Kalimantan ditunjuk sebagai Ibu Kota dengan nama Nusantara.
- Sampaikan kepada Edy Mulyadi bahwa monyet, genderuwo dan kuntilanak yang dikatakannya, sekarang ada di Jakarta untuk mencari dia, kami tidak main-main dan hanya gertak-gertak, tetapi kami ada di Jakarta untuk mencari yang bersangkutan.
- Apabila dia datang, detik ini juga akan langsung kami tangkap, ini tindakan tegas kami terhadap mulut Kuntilanak dia. Sebenarnya Kuntilanak yang dimaksud adalah Edy Mulyadi.
- Kami masyarakat Kalimantan Timur menghargai Presiden Jokowi yang sudah menetapkan Kalimantan menjadi Ibu Kota. Kami siap mendukung Presiden Republik Indonesia, kami siap mengawal IKN yang berada di Kalimantan Timur sampai titik darah penghabisan.
- Kami mengucapkan terima kasih kepada DPR yang telah mengesahkan RUU IKN menjadi UU. Kami sangat mendukung dan kami siap mengawal sampai IKN pindah ke Kalimantan. Namun, yang sangat disayangkan ternyata ada satu orang yang mengecam dan menghina daerah kami.
- Kami memohon sekiranya bisa dipertimbangkan agar putra daerah asal Kalimantan untuk menjadi Kepala Otorita. Jangan hanya kami menjadi penonton, karena orang Kalimantan itu siap untuk memimpin.
- Tolong dikawal tentang kasus Edy Mulyadi dan kami berharap Pimpinan Otorita adalah orang asli Kalimantan. Kami sampaikan juga kepada Presiden Jokowi semoga dapat mendengar daripada jerit hati masyarakat Kalimantan khususnya suku Dayak.
- Presiden Joko Widodo sudah kami beri gelar sebagai pemimpin yang arif bijaksana yang berbudi luhur dan selalu mengutamakan kepentingan rakyat. Ini sebagai salah satu bentuk penghormatan kami suku Dayak kepada Pemimpin kami.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Penyelesaian Permasalahan Ikatan Notaris Indonesia - RDP Komisi 3 dengan Dirjen AHU, PP INI, dan Pengwil Ikatan Notaris Indonesia
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal MPR-RI dan Sekretaris Jenderal DPD-RI
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Perubahan Keempat Undang - Undang Mahkamah Konstitusi - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 3 DPR-RI dengan Prof. Jimly Asshidiqie, Dr. hamdan Zoelva dan Dr. Maruar Siahaan
- Informasi Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas Permasalahan di Kementerian Keuangan — RDPU Komisi 3 dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Pembahasan Transaksi Mencurigakan di Kementerian/Lembaga - Raker Komisi 3 dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Penjelasan DPR-RI terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU tentang Mahkamah Konstitusi - Raker Komisi 3 dengan Menkopulhukam dan Kemenkumham
- Penyampaian Aspirasi terkait Permasalahan Implementasi P4GN dan lain-lain - RDPU Komisi 3 dengan Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Provinsi DKI Jakarta dan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM)
- Penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) — Wakil Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Reformasi KUHP
- Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua RUU tentang Narkotika - RDPU Komisi 3 dengan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI)
- Penjelasan 14 Poin Krusial dari Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Operan (Carry Over) yaitu RUU Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Masukan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI)
- Penjelasan terkait 16 Poin Hasil Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
- Meminta Masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
- Penjelasan Umum Pemerintah terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Presidium Nasional Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (PRESNAS FOKAN), Badan Koordinasi Nasional Garda Mencegah dan Mengobati (BAKORNAS GMDM)
- Masukan terhadap Substansi RUU KUH Perdata - RDPU Komisi 3 dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Lembaga Kajian dan Advokasi Indpendensi Peradilan (LEIP), dan Ikatan Notaris Indonesia (INI)
- Penjelasan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan lain-lain — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
- Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Pintu Masuk / Keluar Orang (Darat, Laut, Udara, dan LP / Rutan) - Raker Komisi 3 dengan Menkumham
- Langkah Polri dalam Melakukan Pengamanan terhadap Penanganan Covid-19 di Seluruh Wilayah Indonesia ─ Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP, secara virtual) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)
- Rencana Kerja Kemenkumham Tahun 2020, Pelaksanaan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan Membahas Tindak Lanjut Pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan - Raker Komisi 3 DPR RI dengan Menteri Hukum & HAM
- Rencana Kerja Tahun 2020 - RDP Komisi 3 DPR RI dengan Kepala PPATK
- Rencana Kerja Tahun 2020, Tindak Lanjut Penanganan Kasus Novel Baswedan, Penanganan Kasus Natuna, Penanganan Kasus Taman Sari dan Isu-Isu Aktual Lainnya - Rapat Kerja Komisi 3 DPR RI dengan Kapolri
- Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)