Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Informasi Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas Permasalahan di Kementerian Keuangan — RDPU Komisi 3 dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Tanggal Rapat: 29 Mar 2023, Ditulis Tanggal: 8 May 2023,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Ketua PPATK (Anggota Komite)

Pada 29 Maret 2023, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengenai Informasi Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas Permasalahan di Kementerian Keuangan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Sahroni dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (FP-Nasdem) dapil DKI 3 pada pukul 15.11 WIB. (Ilustrasi: Gresnews)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
  • Bahwa kedudukan DPR-RI dan Pemerintah ini sejajar, oleh sebab itu kita harus bersikap sejajar, saling menerangkan, saling berargumen, tidak boleh saling tuding seperti polisi memeriksa copet.
  • Ketua Komite mengumumkan kasus itu adalah sifatnya agregat, jadi perputaran uang tidak menyebutkan nama orang atau nama akun. Yang disebut namanya hanya yang sudah menjadi kasus hukum, seperti Rafael, dan Angin Prayitno.
  • Ada ketentuan di UU menyebutkan yang tidak boleh kalau menyangkut identitas seseorang, nama perusahaan, nama akun, dan lain sebagainya.
  • Ketua Komite menegaskan ada gertak-gertak dalam persoalan ini, ia bisa menggertak balik Anggota Komisi 3 DPR-RI, karena bisa menjadi menghalangi proses penyidikan hukum.
  • Soal pertanyaan dari Pak Arsul yang mengatakan Menkopolhukam tidak berwenang mengumumkan, kalau dalam suatu hukum kalau tidak dilarang, boleh dilakukan.
  • Komite menyatakan di awal sudah menjelaskan dalam rapat kali ini akan menjelaskan dua poin besar. Pertama soal legal standing terkait “pengadilan” Ketua PPATK dalam forum rapat sebelumnya.
  • Pemerintah senantiasa berkomitmen dan memberantas TPPU dengan mengoptimalkan koordinasi antar Kementerian/Lembaga. Oleh karenanya amanat Pasal 92 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Presiden membentuk Komite TPPU.

Ketua PPATK (Anggota Komite)
  • Ada dua hal yang kiranya akan disampaikan tambahan dari apa sudah disampaikan oleh Ketua Komite. Pertama, kasus 189 Triliun itu sebenarnya adalah kasus kedua atas nama subjek terlapor. Itu sudah kita berikan di tahun 2019-2020.
  • Atas nama subjek terlapor yang sama yang sebelumnya sudah kami periksa di tahun 2017, dan kami sudah mengundang Kemenkeu melalui Dirjen Bea Cukai, termasuk Irjen untuk mempersilakan mempresentasikan berkas pemeriksaan pertama, atas nama subjek terlapor yang sama. Jadi sebelum adanya penemuan di angka 189 Triliun di pemeriksaan kedua kami menemukan subjek terlapor melakukan transaksi di periode 2014-2016 sejumlah 180an Triliun lebih terima dana masuknya saja. Kalau menggunakan pola TPPU yang menggunakan parameter kami subjek terlapor melakukan transaksi lebih dari 350 Triliun.
  • Kami sampaikan kepada Kemenkeu terkait yang sudah ketua Komite sampaikan kasusnya terkait kepabeanan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan