Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyampaian Aspirasi terkait Sengketa Tanah — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kuasa Hukum Djoko Pustoko Onggo dkk dan Kuasa Hukum Makawi bin Abdul Halim

Tanggal Rapat: 10 Jul 2024, Ditulis Tanggal: 11 Jul 2024,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Kuasa Hukum Djoko Pustoko Onggo dkk dan Kuasa Hukum Makawi bin Abdul Halim

Pada 10 Juli 2024, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kuasa Hukum Djoko Pustoko Onggo dkk dan Kuasa Hukum Makawi bin Abdul Halim mengenai Penyampaian Aspirasi terkait Sengketa Tanah. RDPU dibuka oleh Habiburokhman dari Fraksi Gerindra dapil Daerah Khusus Jakarta 1 pada pukul 14.04 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kuasa Hukum Djoko Pustoko Onggo dkk dan Kuasa Hukum Makawi bin Abdul Halim

Kuasa Hukum Djoko Pustoko Onggo dkk:

  • Kuasa Hukum Djoko Pustoko Onggo sudah berjumpa juga dengan Pak Kapolda Suwondo Nainggolan, Kuasa Hukum Djoko Pustoko Onggo sudah sampaikan dalam BAP.
  • Kasus Pak Imin sudah pernah jadi terpidana di tahun 2018. Pada waktu itu, beliau sudah dipidana dan dalam persidangan ia mengakui bahwa tanah-tanah ini dibayar oleh perseroan.
  • Dari tahun 2022, Kuasa Hukum Djoko Pustoko Onggo melaporkan Pak Imin terhadap tanah Kuasa Hukum Djoko Pustoko Onggo yang di Magelang yang kebetulan terkena jalan tol Jogja-Bawen. Di Polda Jawa Tengah sudah menjadi tersangka sekarang sedang proses di kejaksaan untuk P21.
  • Yang dilakukan oleh mafia tanah ini, ia juga melaporkan Kuasa Hukum Djoko Pustoko Onggo ke Polda di untuk mengimbangi. Pada tahun 2020, ada putusan Mahkamah Agung yang mafia ini menggugat notaris, bukan menggugat Kuasa Hukum Djoko Pustoko Onggo sebagai PT yang memiliki akta jual-beli.
  • Sebelumnya, mereka berencana mau menggugat akta jual-beli, tapi mereka tahu ini agak susah, sehingga mereka belokan untuk menggugat notarisnya dulu untuk mencari pijakan hukum.
  • Pada waktu Kuasa Hukum Djoko Pustoko Onggo mau intervensi Kuasa Hukum Djoko Pustoko Onggo ditolak oleh Pengadilan Negeri Sleman. Kalau akte jual-beli bisa dimasukkan pada waktu itu barangkali putusannya bisa beda.
  • Tahun 2022, Kuasa Hukum Djoko Pustoko Onggo menyurat kepada Pengadilan Negeri Sleman. Kuasa Hukum Djoko Pustoko Onggo menyatakan bahwa atas putusan ini mohon dieksekusi, karena putusan dari MA ini dikiwir-kiwir, karena menyatakan Pak Imin sebagai pemilik.
  • Dari 41 sertifikat terdapat 5 bidang di Kota Magelang termasuk pembebasan jalan tol yang intinya BPN Kota Magelang menyampaikan bahwa masih terdapat 2 pihak yang bersengketa, sehingga uang ganti rugi tersebut dititipkan ke Pengadilan.
  • Penyidik masih menggunakan Putusan Pengadilan yang sudah inkracht dan menggunakan Berita Acara yang "sudah dianulir".

Kuasa Hukum Makawi bin Abdul Halim:

  • Pada waktu mengajukan banding, kasasi, dan juga PK itu sama sekali asas-asas hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kuasa Hukum Makawi bin Abdul Halim katakan seperti itu sebab pada waktu putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara putusannya sudah sangat bagus.
  • Ada suatu parameter yang terukur, alat bukti yang dipertimbangkan, dan lain sebagainya. Namun ternyata, di tingkat banding, di tingkat kasasi, dan di tingkat PK, hal-hal yang sangat substantif itu tidak dipertimbangkan.
  • Sebagai contoh misalnya, ini ada akta jual-beli yang dibuat oleh PT Summarecon dengan Abdul Halim. Kejadiannya tahun 1981 dan jual-beli di tahun itu berlangsung 3 kali. Namun, sesuai dengan fakta hukum orang yang menjadi subjek jual-beli artinya si penjual itu sudah meninggal tahun 1978. Ini sudah kita uraikan bahwa akta jual-beli ini nggak bener atau jual-beli ini udah batal demi hukum, karena pihaknya sudah meninggal.
  • Tapi, oleh Mahkamah Agung baik dari tingkat kasasi hingga tingkat PK, ini tidak dipertimbangkan. Bagaimana ceritanya orang yang sudah mati atau orang yang sudah tidak ada di dunia ini itu dijadikan subjek hukum.
  • Kuasa Hukum Makawi bin Abdul Halim meminta perhatian sangat besar kepada DPR bagaimana caranya menyikapi ini. Kuasa Hukum Makawi bin Abdul Halim sudah coba laporkan ke Komisi Yudisial tapi jawabannya mentok hanya diputar-putar saja yang tujuannya hanya menyenangkan Kuasa Hukum Makawi bin Abdul Halim saja bahwa masalah kita telah dijawab.
  • Sebagai orang hukum harusnya tahu yang namanya jual-beli itu para pihak harus jelas. Jadi, Kuasa Hukum Makawi bin Abdul Halim ingin hakim-hakim ini dipanggil sebetulnya cara dan parameternya apa dalam membuat putusan.
  • Terkait perkara ini ada dugaan pemalsuan. Kuasa Hukum Makawi bin Abdul Halim meminta perhatian yang luar biasa ini untuk ke depan. Masyarakat kita mau dibawa ke mana kalau sudah seperti ini.
  • Jangan sampai peradilan rakyat yang berbicara. Kita berharap ke depan di pemerintahan Prabowo-Gibran penegakan hukum lebih baik.
  • Perkara ini pernah dibawa ke DPR dan sudah disimpulkan bahwa akta jual-belinya itu tidak sah dan sertifikatnya dinyatakan batal di Komisi 2 DPR-RI, tapi tidak ada ujungnya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan