Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK)

Tanggal Rapat: 23 Nov 2015, Ditulis Tanggal: 10 Nov 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Pansel Capim KPK

Pada 23 November 2015, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) mengenai Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Azis S. dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Lampung 2 pada pukul 17:17 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: nasional.okezone.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pansel Capim KPK

Prof. Romli - Pakar

  • Tidak ada alasan apapun untuk mengubah syarat-syarat limitatif.
  • Pemimpin KPK harus menyidik dan menuntut. Akan menjadi sulit jika capim KPK tidak paham hal tersebut.
  • Pelanggaran UU KPK termasuk pembiaran.
  • Menurut pakar, seharusnya tidak ada kekeliruan. Pakar bisa memahami capim belum memenuhi syarat untuk ke panitia seleksi (pansel).
  • Sejak pansel menjadi 3, perjalanan KPK menganut paham anti kemapanan dan terus melanggar UU.
  • Pengadilan tipikor yang diharapkan bertindak objektif, justru menjadi pecundang.
  • Pakar mendukung revisi UU KPK.
  • KPK yang dianggap terbaik oleh banyak orang ternyata berantakan di dalamnya.
  • Jika KPK ingin menjadi lembaga yang terhormat, maka pimpinan yang terpilih harus mengambil alih manajemen.
  • Tidak ada relevansinya pada penindakan kalau KPK dulu ingin melaksanakan TAP MPR No. 14, sekarang sudah tidak ada relevansinya lagi untuk penindakan. Sekarang harus dilakukan perubahan dalam pemikiran hukum pidana. Hukum pidana harus bermanfaat.
  • 2013-2015, KPK, kejaksaan, dan kepolisian hanya memberikan pemasukan sebesar Rp7 Triliun kepada negara.
  • Pakar mengerti alasan Korea membubarkan KPK karena sekarang ekonomi di Korea berjalan bagus.
  • Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK mampu melakukan pencegahan di sektor hulu migas sebesar Rp205 Triliun dan bisa disetor ke sektor lain.
  • Kebijakan ekonomi dan hukum di Indonesia tidak berjalan beriringan sehingga perlu diharmonisasikan.
  • Jika ingin meningkatkan penerimaan pajak, maka UU Tipikor harus diperbaiki total.
  • Pencegahan lebih baik ditempelkan pada Pasal 6.
  • UU Tipikor perlu diperbaiki bersama dengan UU KPK.
  • KPK Hongkong sekarang mengutamakan pencegahan.
  • KPK di Indonesia memiliki pencegahan, tetapi tidak dikembangkan lebih luas.
  • Pakar mengusulkan untuk terlebih dahulu merevisi UU KPK dan perlu adanya Dewan Pengawas. Selain itu, jika visinya ke arah pencegahan akan lebih efektif.

Prof. Andi Hamzah - Pakar

  • Capim ini yang dipilih kebanyakan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), padahal ini untuk penegakan hukum. Pakar mengusulkan pembentukan KPK setelah dilakukan studi banding ke Malaysia, Singapura, dan Thailand. Thailand dipilih karena satu-satunya negara yang memakai sistem pansel adalah Thailand, yang selanjutnya dipilih senat. Pembentukan pansel dalam pemilihan capim KPK ini berdasarkan adopsi dari sistem di Thailand. Kalau di Thailand, calonnya harus mantan pejabat, bukan LSM. Jaid, pincang kalau kejaksaan tidak ada sebagai capim KPK.
  • Koruptor harus dihukum berat, tetapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • UU KPK harus dilakukan perubahan.
  • Jaksa di KPK yang bertanggungjawab ke pimpinan KPK ketika ada pelanggaran UU Kejaksaan.
  • Jaksa agung berwenang menghentikan kasus penuntutan, tetapi pimpinan KPK tidak bisa melakukan itu.
  • Tidak ada di dunia ini pimpinan KPK yang terdiri dari 5 orang. Semua hanya 1 orang.
  • Pimpinan KPK di masa depan harus dipilih satu saja yang terbaik.
  • Jika UU KPK diubah, maka perlu dilakukan juga perubahan UU Korupsi.
  • Pakar telah membuat rancangan UU Korupsi baru yang lebih luas dan sesuai dengan konvensi internasional.
  • Ahli pertanian, keuangan, dan perbankan juga bisa menjadi penyidik KPK.
  • KPK dibentuk karena kurang percayanya masyarakat kepada polisi dan jaksa, tetapi yang dipertanyakan adalah kenapa hanya polisi dan jaksa yang menjadi penyidik.
  • Pansel tidak bisa seluruhnya perempuan, tetapi butuh juga laki-laki.
  • Karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi internasional, maka KPK tidak bisa dibubarkan.
  • KPK dalam 5 tahun hanya prevensi dan tidak melakukan lagi penindakan serta perbaikan dari polisi dan jaksa.
  • Seandainya jaksa agung seperti tahun 1950an yang independen, maka tidak perlu lagi ada KPK.
  • Pakar mengatakan hanya ingin yang terbaik untuk negeri ini.
  • Pakar mendukung capim KPK dikembalikan dan pakar mengira Presiden akan memilih perempuan-perempuan untuk tim pansel.
  • DPR merupakan wakil rakyat, maka tanggung jawab ke rakyat untuk kebaikan negeri.
  • Dari KPK jilid 1, pimpinannya fokus pada penindakan, bukan pada prevensi.
  • Sebenarnya, perempuan yang mantan jaksa tinggi itu paling bagus untuk capim KPK karena akan menekankan pada tindakan pencegahan.
  • Di dalam RUU KUHP, penyadapan harus mendapatkan izin dari hakim. Bila mendesak, bisa tanpa izin. Hal itu karena penyadapan dan merekam tanpa izin merupakan tindakan pidana.
  • Bila pimpinan KPK hanya satu orang, maka deputi prevensi boleh non hukum, tetapi penuntutannya harus dilakukan oleh ahli hukum korupsi.
  • Jika negara yang dirugikan, maka pelanggaran perdata bisa menjadi pidana.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan