Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengamanan dan Penegakan Hukum Jelang Pemilu Tahun 2024 - Raker Komisi 3 dengan Jaksa Agung

Ditulis Tanggal: 11 Dec 2023,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung

Pada 16 November 2023, Komisi 3 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Jaksa Agung tentang pengamanan dan penegakan hukum jelang Pemilu tahun 2024. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Adies Kadir dari Fraksi Golkar dapil Jawa Timur 1 pada pukul 10.21 WIB. (Ilustrasi: NU Online)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung
  • Pola koordinasi Forum Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu:
    • Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu;
      • Kajian pelanggaran Pemilu
      • Penyelidikan
      • Rapat Pleno Pengawas Pemilu
      • Penerusan
      • Penyidikan
      • Praperadilan
      • Penuntutan
      • Pelaksanaan Putusan
    • Jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada penasehat Sentra Gakkumdu maupun disampaikan dalam setiap tahap pembahasan yang diikuti oleh anggota Sentra Gakkumdu dalam rangka pelaksanaan legitimasi bagi Kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam rangka mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.
    • Kendala dalam penanganan tindak pidana Pemilu pemilihan masih kerap terjadi khususnya terhadap delik yang diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun yang tidak dapat dilakukan penahanan sehingga seringkali menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindak pidana pemilu dan pemilihan karena dianggap lewat waktu atau daluarsa.
    • Pola koordinasi Check and Balance ini diharapkan menciptakan kesepahaman sehingga penanganan perkara tindak pidana Pemilu dapat dilaksanakan lebih cepat, tepat guna menjaga prinsip netralitas dalam penanganannya.
    • Sebagai langkah antisipasi dipergunakannya penegakan hukum sebagai alat politis praktis oleh pihak-pihak tertentu, kami telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum serentak 2024 sebagai bentuk komitmen pelaksanaan memorandum Jaksa Agung Nomor 127 tentang upaya meminimalisir dampak penegakan hukum terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan memorandum Jaksa Agung Nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum serentak 2024;
      • Melaksanakan deteksi dan pencegahan dini serta memitigasi dengan melakukan pemetaan potensi AGHT yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu
      • Menunda proses penyelidikan dan penyitaan tindak pidana korupsi terhadap calon Presiden, calon Wakil Presiden, calon Kepala Daerah, dan calon Anggota Legislatif sejak ditetapkannya dalam daftar calon sementara sampai dengan selesainya seluruh tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu
      • Melakukan koordinasi dengan seluruh kepentingan terkait pelaksanaan pemilu
      • Menjaga dengan sungguh-sungguh marwah penegakan hukum dan tidak digunakan sebagai alat kepentingan/politik praktis bagi kelompok maupun yang dapat mempengaruhi penyelenggaraan pemilu
  • Dukungan Anggaran untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Kejaksaan menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024;
    • Pagu 2023 Rp65.602.198.000;
      • Pos Pemilu Rp64.152.572.000
      • Diklat Terpadu Rp1.449.626.000
    • Realisasi Rp62.273.382.609;
      • Pos Pemilu Rp60.853.014.761
      • Diklat Terpadu Rp1.420.367.848
    • Sisa Rp3.328.815.391;
      • Pos Pemilu Rp3.299.557.239
      • Diklat Terpadu Rp29.258.152
    • Dukungan Anggaran Pemilu Serentak 2024 Rp14.291.400.000;
    • Jumlah rata-rata yang diterima per satuan kerja, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp119.200.000 yang dipergunakan untuk membangun pengadaan sarana dan prasarana pos Pemilu.
  • Optimalisasi Kejaksaan dalam Mendukung dan Mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024;
    • Bidang Intelijen;
      • Pembentukan 534 posko Pemilu Kejaksaan RI di seluruh Indonesia
      • Melakukan FGD di bidang politik secara hybrid dengan personel intelijen di seluruh Indonesia
      • Mengoptimalkan TI untuk menganalisa AGHT Pemilu, percepatan penyampaian informasi, dan pemantauan antisipasi black campaign, hoax, atau serangan siber
      • Monev secara berkala perkembangan pelaksanaan pemilu yang dilakukan seluruh personel intelijen
      • Menerbitkan Juknis JamIntel No: 1331/D/DS/08/2023 tentang Pembentukan Posko Pemilu dan SOP Posko Pemilu Kejaksaan RI
      • Kerjasama dengan KPU dan Bawaslu dalam rangka pelaksanaan Pemilu melalui MOU/PKS
      • Melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 senilai Rp3.673.607.791.000
      • Menyusun Memorandum JA, Juknis Jaksa Agung, dan Surat Edaran Jaksa Agung dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024
    • Bidang Pidana Umum;
      • Temuan 11 Perkara, penyidikan 11 perkara, dan penuntutan 3 perkara
      • Menugaskan Jaksa di Gakkumdu lingkungan pusat 15 orang, provinsi 9 orang, dan Kab/kota 6 orang
      • Melaksanakan Bimtek peningkatan kapasitas Jaksa dalam perkara Pemilu sejak tanggal 31 Januari 2023 s.d 03 Februari 2023
      • Melakukan Supervisi Gakkumdu terkait penanganan perkara di seluruh Indonesia
      • Mendampingi Bawaslu menyusun Perbawaslu No 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu dan Buku Saku Penanganan Pelanggaran Pemilu di luar negeri
      • Melakukan sosialisasi dan pembekalan bagi Panwaslu Luar Negeri dalam penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu di luar negeri
      • Melakukan Pembekalan Pelatihan Terpadu terhadap Jaksa Gakkumdu di seluruh Indonesia sebanyak 4 angkatan
      • Menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024
    • Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
      • Mengadakan kegiatan In House Training “Sengketa Tata Usaha Negara dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan di PTUN” pada tanggal 21 Maret 2023
      • Menerbitkan SE JAMDATUN Nomor : SE-01/G/Gtn.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Pedoman Teknis Penanganan Sengketa TUN terkait Pemilu
      • Menandatangani Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan KPU tentang Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan TUN
      • Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum bertindak untuk dan atas nama Komisi Pemilihan Umum dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Mahkamah Konstitusi
  • Kejaksaan akan terus menjunjung tinggi netralitas dalam mendukung pelaksanaan penyelenggara Pemilu serentak Tahun 2024. Komitmen Kejaksaan untuk menjaga netralitas tergambar dalam setiap kontestasi politik di Indonesia, tidak hanya melaksanakan tahapan pemilihan umum serentak tahun 2024, bahkan jauh sebelum netralitas ini telah diterapkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan terkait perhelatan pemilihan Kepala Daerah serentak, dimana kami telah menerbitkan surat Jaksa Agung Nomor b-009/SUJA/06/2020 tanggal 4 Juni 2020 perihal Netralitas Pegawai dan keluarga besar Adhyaksa selama tahapan penyelenggaran pemilihan kepala daerah serentak. Kami juga impalitas dan netralitas ini justru isu utama sehingga kami serius dan bersungguh-sungguh dalam menerapkannya. Untuk itu, kami terus-menerus menyampaikan dalam setiap kesempatan kepada seluruh Insan Adhyaksa untuk menjaga netralitas dan tidak mencoreng Marwah Kejaksaan dengan berpihak pada kubu pasangan calon atau kelompok tertentu, hal ini untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan