Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Optimalisasi Peran dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 

Tanggal Rapat: 21 Nov 2023, Ditulis Tanggal: 24 Nov 2023,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Menteri Hukum dan HAM

Pada 21 November 2023, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait Optimalisasi Peran dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Habiburokhman dari Fraksi Gerindra dapil DKI 1 pada pukul 14.04 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Hukum dan HAM
  • Peran dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM Jelang Pemilu 2024
    • Ditjen Peraturan Perundang-undangan
      • Penyusunan tingkat PAK pada tanggal 7 November 2023 untuk Perubahan PP No. 32/2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum;
      • Pengharmonisasian 11 Rancangan Peraturan KPU terkait Pemilihan Umum;
      • Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia terkait Pemilihan Umum;
      • Pengharmonisasian 6 Rancangan Peraturan Bawaslu;
      • Pengundangan 3 Peraturan Bawaslu;
      • Penanganan 28 Perkara terkait Pengujian UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945, dimana 21 perkara telah diputus dan 7 perkara masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.
    • Ditjen Hak Asasi Manusia
      • Pelatihan Sertifikasi Mediator untuk meningkatkan kapasitas pegawai, mengantisipasi pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Kegiatan ini diikuti sebanyak 80 orang tersebar di 33 Kanwil;
      • Mensosialisasikan Kampanye Ramah HAM;
      • Kegiatan diseminasi hak berpolitik dan pengetahuan terkait hak sipil dan politik;
      • Memfasilitasi pengaduan dugaan pelanggaran HAM terkait kecurangan atau diskriminasi hak pilih.
    • Ditjen Pemasyarakatan
      • Nota Kesepahaman antara KPU dengan Menkumham tentang Sinergi Pelaksanaan Tusi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak;
      • Perjanjian Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil terkait Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-El;
      • Menerbitkan Petunjuk Teknis terkait Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-El bersama Ditjen Dukcapil;
      • Menerbitkan SE kepada seluruh kanwil untuk berkoordinasi dengan KPU terkait Daftar Pemilih Potensial, Pemutakhiran Data NIK Warga Binaan, dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Khusus dan Daftar Pemilih Tambahan;
      • Penguatan Teknologi Informasi Pemasyarakatan;
      • Pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas/Rutan;
      • Menjaga kamtib di Lapas/Rutan menjelang Pemilu 2024.
    • Badan Pembinaan Hukum Nasional
      • Penyuluhan hukum terkait Pemilu 2024 (hak dan kewajiban politik warga negara menurut peraturan perundang-undangan) di Pusat dan Kantor Wilayah termasuk di Lapas dan Rutan. Adapun bentuk penyuluhan hukum yang dilakukan yakni : Penyuluhan Hukum Serentak, Penyuluhan Hukum Keliling, dan Penyuluhan Hukum Terpadu;
      • Sosialisasi melalui media BPHN dan Kantor Wilayah terkait Pemilu 2024.
    • Ditjen Administrasi Hukum Umum
      • Memberikan data pendirian badan hukum parpol, dan data terkini perubahan nama, lambang partai politik, dan perubahan kepengurusan parpol. Saat ini terdapat 76 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM;
      • Melakukan penegasan status kewarganegaraan Indonesia. Penegasan status kewarganegaraan Indonesia yang telah dilakukan sejak tahun 2016-2023 sebanyak 5.825 orang;
      • Mengeluarkan surat keterangan status kewarganegaraan Indonesia untuk capres dan cawapres;
      • Memproses permohonan pewarganegaraan orang asing menjadi WNI. Pada periode 2018-2023, telah diproses sebanyak 1.304 permohonan.
  • Data Penghuni Lapas/Rutan per November 2023
    • Jumlah Lapas dan Rutan di Indonesia berjumlah 526 yang telah beroperasi dengan kapasitas hunian 140.424 orang. Sementara jumlah penghuni Lapas dan Rutan saat ini total 273.852 orang sehingga mengalami kondisi Overcrowded sebesar 95%.
  • Data Pemilih Lapas/Rutan
    • Jumlah penghuni Lapas/Rutan per tanggal 27 Juni 2023 adalah 270.700 orang
    • Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) per tanggal 27 Juni 2023 adalah 212.083 orang
    • Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah 182.465 orang
    • Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan adalah 187.313 orang
    • Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah 198.919 orang
    • Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah 970 TPS
  • Strategi Netralitas, Profesionalitas dan Integritas Pegawai dalam Pemilu 2024
    • Internalisasi pada apel pagi sore seluruh satker;
    • Sosialisasi netralitas pegawai melalui media cetak dan sosial;
    • Bentuk Tim Internal untuk mengawasi netralitas pegawai;
    • Mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya pelanggaran netralitas pegawai setiap tahapan Pemilu;
    • Pengawasan pegawai sebelum, selama dan sesudah masa Pemilu;
    • Penegakan kode etik atau disiplin Pegawai Negeri Sipil;
    • Monev pelaksanaan netralitas pegawai;
    • Lapor hasil monev kepada Sekretaris Jenderal secara periodik.
  • Jenis Pelanggaran dan Sanksi (Keputusan bersama Menpan-RB, Mendagri, Ketua BKN, Ketua KASN, Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai)
    • Jenis Pelanggaran Netralitas Pegawai
      • Memasang spanduk/ baliho terkait calon peserta pemilu dan pemilihan;
      • Sosialisasi/kampanye media sosial/ online calon;
      • Melakukan pendekatan kepada parpol dan masyarakat;
      • Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberi dukungan keberpihakan;
      • Menjadi anggota dan/atau pengurus parpol;
      • Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup pemenangan calon;
      • Mengadakan kegiatan mengarah pada keberpihakan terhadap parpol atau calon atau pasangan calon;
      • Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau pasangan calon atau parpol;
      • Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan;
      • Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan parpol atau calon atau pasangan calon.
    • Jenis Sanksi
      • Sanksi Kode Etik
      • Sanksi Disiplin

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan