Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Kinerja Tahun 2015-2019 – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tanggal Rapat: 27 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 20 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pada 27 November 2019, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Evaluasi Kinerja Tahun 2015-2019. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Desmond J dari Fraksi Partai Gerindra dapil Banten 2 pada pukul 10:35 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Sasaran strategis stakeholder adalah dengan bersama seluruh elemen bangsa mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi dengan cara:
    • Menurunkan tingkat korupsi.
    • Efektifnya penegakan hukum bidang tipikor.
    • Terbangunnya integritas pemerintah.
    • Terbangunnya hubungan mitra kerjasama yang efektif.
  • Keterkaitan instansi dalam pembentukan nilai indeks persepsi korupsi:
    • 37 BPKP dan ASD, Komite ASN, Kementerian RB, Mahkamah Agung Swasta.
    • 37 APH, KPK, APIP, Komisi pengawas.
    • 38 ORI, APIP, Pelayanan publik, swasta.
    • 47 ORI, APIP, Pelayanan publik, dan swasta.
    • 50 Kemendag, Ditjen BC, Ditjen Pajak, Polti, Perbankan, DPR, DPRD, DPD.
    • 50 Kemendag, Ditjen BC, Ditjen Pajak, Pengadilan, ORI dan APIP, Pelayanan publik, swasta.
    • 20 APH, BPK, Eksekutif, Yudikatif, Legislatif polisi model.
    • 30 varietas democracy project.
  • Indeks penegakan hukum nasional:
    • Tahun 2014: 84,82.
    • Tahun 2015: 81,72.
    • Tahun 2016: 74,33.
    • Tahun 2017: 85,53.
    • Tahun 2018: 79,50.
    • Berdasarkan data pengukuran yang dilakukan oleh Bappenas. Tren IPH tipikor nasional sejak tahun 2014 sampai tahun 2-18 fluktuatif. Kondisi fluktuatif ini disebabkan karena adanya perbedaan jenis kasus tipikor yang ditangani.
    • Beberapa catatan perbaikan dalam proses penghitungan IPH tipikor nasional yang dijumpai Bappenas antara lain:
      • Hampir semua institusi penegak hukum tidak memiliki database penanganan tipikor yang terintegrasi.
      • Lemahnya sistem pengadministrasian di institusi penegakan hukum disebabkan karena tidak adanya dukungan sumber daya manusia dan sistem teknologi informasi yang membantu percepatan proses pengadministrasian
  • Survei penilaian integritas dilakukan dengan tujuan membantu institusi untuk memetakan risiko korupsi dan mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan. Dimensi pengukuran dilakukan dengan budaya organisasi, pengelolaan SDM, sistem anti korupsi maupun dengan pengelolaan anggaran.
  • Pengembangan sistem jaga jarak dilakukan pemerintah hari ini dan masuk ke berbagai sektor seperti pendidikan dan kesehatan dengan harapan nantinya semua layanan dapat masuk ke sistem ini.
  • Tahun 2016, sektor migas didorong oleh KPK untuk melakukan perbaikan pengelolaan data migas dengan menghilangkan peran yayasan dan keterlibatan para pejabat kementerian di dalam institusi atau perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan data-data migas.
  • Tahun 2017, sektor pelayanan publik berdasarkan rekomendasi KPK yang disampaikan kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri telah memproses peninggalan 5 juta penduduk dalam NIK oleh PT. Biomarl Lane Indonesia yang awalnya bertarif Rp 174 Miliar menjadi gratis tanpa biaya apapun. Tahun 2019, sektor pelayanan publik memfasilitasi penyelesaian aset mangkrak pada perguruan tinggi senilai Rp 9,1 Triliun.
  • Tahun 2017, sektor pangan dan sumber daya alam mendorong pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) non clear and clear dan status berakhir di mana pada akhir 2017 berhasil mendorong penertiban 7000 izin usaha pertambangan.
  • LHKPN per 25 November 2019:
    • Tingkat kepatuhan nasional 94,61%.
    • Wajib lapor 331.513.
    • Jumlah persentase kepatuhan:
      • Eksekutif: 93,73%
      • Yudikatif: 95,44%
      • Legislatif - MPR: 100,00%
      • Legislatif - DPR: 100,00%
      • Legislatif - DPD: 100,00%
      • Legislatif - DPRD: 100,00%
      • BUMN/BUMD: 94,35%
    • Jumlah wajib lapor:
      • Eksekutif: 264.198
      • Yudikatif: 1066
      • Legislatif - MPR:
      • Legislatif - DPR: 175
      • Legislatif - DPD: 136
      • Legislatif - DPRD: 571
      • BUMN/BUMD: 159
  • KPK bekerja sama dengan banyak pihak dan perlu dukungan dari Anggota Komisi 3 karena KPK punya kajian, yaitu politik cerdas berintegritas dengan harapan mengetahui bagaimana cara pemilu yang terbaik.
  • Kampanye publik juga sering dilakukan KPK salah satunya berkeliling dengan bus KPK ke daerah-daerah. Namun saat ini busnya hanya ada satu. Jika ada dua atau tiga di setiap pulau, maka akan lebih jauh lagi jangkauan kelilingnya. Kampanye ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat membangun anti korupsi.
  • Terkait survei integritas, Kemendagri telah membuat surat edaran.
  • Terkait dana desa, masih ada kendala karena aplikasinya dimiliki oleh masing-masing. Sudah direspon oleh pimpinan bahwa aplikasi ini bisa disatukan semua dalam satu respon.
  • Idealnya setiap daerah punya tata ruang penggunaan daerah itu untuk apa. Hal yang menjadi kendala adalah sulitnya menyatukan BIG dengan ATR BPN karena kadang-kadang tidak datang ketika diundang.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan