Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengamanan Pilkada Serentak 2017, Perkembangan Dugaan Penistaan Agama oleh Saudara Basuki Tjahaja Purnama, Dugaan Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Saudara Buni Yani, Penangkapan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pasca 411, dan Kasus Aktual Lainnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

Tanggal Rapat: 5 Dec 2016, Ditulis Tanggal: 25 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pada 5 Desember 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengenai Pengamanan Pilkada Serentak 2017, Perkembangan Dugaan Penistaan Agama oleh Saudara Basuki Tjahaja Purnama, Dugaan Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Saudara Buni Yani, Penangkapan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pasca 411, dan Kasus Aktual Lainnya. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Benny K. dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 10:25 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Rapat ini dihadiri oleh 27 dari 51 anggota dan 8 dari 10 Fraksi. (Ilustrasi: id.wikipedia.org)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

  • Terdapat sejumlah pertanyaan kepada polri dan kapolri izin untuk menjawab satu per satu.
  • Polri mengkategorikan kerawanan menjadi 2, yaitu rawan 1 adalah rawan yang risiko konfliknya lebih rendah dibanding rawan 2.
  • Polri mengerahkan lebih dari 5.000 brimob dari 12 polda untuk mengawasi logistik pilkada, yaitu kotak suara, surat suara, dan lain-lain.
  • Sejumlah langkah dilakukan termasuk membuat penegakan hukum terpadu.
  • Polri akan melakukan penghematan di berbagai lini dengan tidak mengurangi kualitas keamanan di berbagai wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat masih sedang dibahas.
  • Kasus penodaan agama, kasus Buni Yani, dan penangkapan beberapa aktivis pada tanggal 4 November dan 2 Desember.
    • Terkait kasus Ahok, kejaksaan agung telah menyerahkan berkas dan menyiapkan tempat sidangnya. Para ahli mayoritas mengatakan status Ahok bisa dinaikan sebagai kasus pidana. Kalau tidak mutlak dan tidak bulat, polri tidak akan melakukan penahanan. Seperti kasus Munir, walau sudah ada tersangka yaitu Saudara Pollycarpus tapi tidak ditahan karena buktinya masih kurang. Kasus Arswendo dan kasus Lia Eden, penyidik menelaahnya cukup bulat dan mutlak.
    • Terkait kasus Buni Yani, yang bersangkutan dikenakan UU ITE karena dianggap menyebarkan berita bohong karena seharusnya ada keterangan pakai pada video.
    • Dampak kasus penistaan agama pada 4 November dan 2 Desember yang dikenal dengan aksi ABI telah dikawal polri dengan baik. Aksi berjalan dengan damai. Polri menyiapkan tim khusus anti anarkis bila ada yang membahayakan masyarakat tetapi sampai akhir demo tidak ada. 4 November situasi selesai dengan aman meskipun ada insiden yang seharusnya tidak terjadi di hari itu.
    • 4 minggu lalu di Jawa Tengah terdapat kasus penisataan agama dengan merobak Al Quran. Polri tidak ragu untuk melakukan penahanan. Polri melakukan komunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) yang bergerak atas perintah MUI atau bukan dan ternyata tidak. Aksi yang akan dilakukan GNPF MUI di Sudirman tidak jadi dilakukan. Polri melakukan langkah-langkah yang cukup keras untuk melarang dan membubarkan kegiatan sholat Jumat di Sudirman. Ada indikasi pemufakatan jahat berupa makar. GNPF dipersilahkan jika ingin datang ke rumah rakyat tetapi kalau menduduki secara paksa alasannya sangat inkonstitusional. Polri sudah memberikan pesan untuk menghentikan gerakan-gerakan seperti itu. Upaya-upaya dari kelompok yang mempunyai gerakan ini cukup intens melakukan pertemuan dengan GNPF. Melalui dialog dan upaya keras, polri melakukan bahkan melarang unjuk rasa yang melanggar hukum. Polri berdialog dengan GNPF dan meminta mereka untuk sholat di Istiqlal saja. Akhirnya adalah kesepakatan untuk sholat di Monas dan mereka setuju dengan tagline yang berubah menjadi aksi bela Islam 3. Sebenarnya, polri sudah memberikan kesempatan sampai dengan pukul 16:00 WIB, tetapi GNPF tidak mau. Jadi, polri mempunyai waktu 5 jam untuk menstabilkan. Alhamdulillah semua berjalan lancar dan aman. Sebetulnya, dari sekian banyak massa itu kerawanan yang luar biasa adalah 4 menit utama titik pengamanan yaitu speaker yang cukup 1 suara. Polri mencurigai ada kelompok yang mencari tumpangan massa yang akan menggiring massa untuk dibawa ke DPR. Untuk mencegah hal tersebut, polri menghijack ini dan paginya melakukan penangkapan. Kalau 3 hari sebelumnya dilakukan penangkapan, maka pasti akan dipelintir. Setelah 411, ada 11 orang yang ditahan karena mereka berusaha melakukan aksi. Ada beberapa yang tidak ditahan karena tidak ada bukti yang cukup. 3 orang ditahan dan akan diproses hukum. Di Majalengka polri mendapatkan barang bukti berupa bom yang cukup berbahaya.
  • Kasus korupsi cukup banyak ditangani polri. Ada beberapa kasus yang menonjol seperti pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dan korupsi yang dilakukan Brotoseno.
  • Terkait pungutan liar (pungli), cukup banyak yang dilakukan untuk pencegahannya.
  • Cukup banyak penindakan yang dilakukan polri di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bulog, dan lain-lain.
  • Kasus human trafficking di Nusa Tenggara Barat, penangkapan-penangkapan sudah dilakukan sampai ke Sumatera. Sudah cukup banyak tersangka yang polri tangkap.
  • Untuk isu suap Freddy Budiman, tidak terdapat bukti anggota Polri yang menerima uang dari Freddy Budiman.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan