Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Kinerja 2017 serta Program 2018, Laporan Kasus 2017 dan Bantuan Hukum Korban dan Keluarga dalam Mendapatkan Kompensasi, Struktur Organisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang Baru dan Rencana Pembentukan LPSK di Daerah, serta Tindak Lanjut Rapat Sebelumnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LPSK

Tanggal Rapat: 15 Mar 2018, Ditulis Tanggal: 18 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Pada 15 Maret 2018, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai Evaluasi Kinerja 2017 serta Program 2018, Laporan Kasus 2017 dan Bantuan Hukum Korban dan Keluarga dalam Mendapatkan Kompensasi, Struktur Organisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang Baru dan Rencana Pembentukan LPSK di Daerah, serta Tindak Lanjut Rapat Sebelumnya. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Kahar Muzakir. dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Selatan pada pukul 10:57 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: id.wikipedia.org)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

  • Kinerja LPSK 2017:
    • Menerima 1.901 permohonan.
    • Selama 2017, 3.378 orang berada dalam perlindungan LPSK.
    • Jenis kasus:
      • Korupsi 164 orang.
      • Perdagangan orang 255 orang.
      • Kekerasan seksual 155 orang.
      • Penyiksaan 20 orang.
      • Tindak pidana lainnya 294 orang.
      • Terorisme 80 orang.
      • Hak prosedural 894 orang.
      • Rehabilitasi psikososial 65 orang.
      • Kompensasi 26 orang.
      • Dan lain-lain.
    • Perlindungan untuk kasus-kasus di atas ada berbagai bentuk.
  • Dalam rangka penguatan kelembagaan LPSK, telah dilantik berdasarkan Ketetapan Presiden, yaitu Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang juga telah diterbitkan berdasarkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB). Dengan ditetapkannya Sekretaris Jenderal LPSK, saat ini sudah memiliki pejabat pembina kepegawaian yang mana sebelumnya dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
  • Mengenai LPSK perwakilan daerah, sudah dilakukan penelitian, Focus Group Discussion (FGD) di beberapa daerah dan naskah akademis yang sedang didiskusikan dengan Deputi Kelembagaan KemenPAN RB karena harus ada persetujuan prinsip.
  • Seleksi jabatan tengah dilakukan. Kepala biro administrasi akan memasuki usia pensiun. LPSK mempersiapkan panitia seleksi untuk calon periode 2018-2023. Untuk keperluan seleksi tersebut, diharapkan Komisi 3 nantinya mempersiapkan untuk menyelenggarakan Fit and Proper Test (FPT) untuk 7 Komisioner LPSK. Formasi jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk LPSK sudah diajukan.
  • Untuk mendukung tugas LPSK, diperlukan adanya kerjasama antar lembaga. Pada tahun 2017, sudah dilakukan dengan instansi terkait yaitu Nota Kesepahaman dengan Polri, Komnas HAM, Keluarga Besar Buruh Migran, dan 11 lembaga lainnya, juga dengan Rumah Sakit (RS) Pemerintah. Kerjasama dengan organisasi internasional juga dilakukan, yaitu United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Organization of Migration. Tindak lanjut kerjasama dengan Perguruan Tinggi yang dilakukan membentuk pusat unggulan perlindungan saksi. Selain itu juga ada FGD dan pengembangan yang dilakukan dengan Pemda.
  • LPSK dalam revisi UU dan Peraturan Pemerintah (PP) juga turut serta dalam pembahasan 7 peraturan dengan Kementerian/Lembaga (K/L):
    • RUU Terorisme.
    • RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
    • Restitusi anak korban pidana.
    • Pengendalian gratifikasi.
    • Peran masyarakat dalam tindak pidana korupsi.
    • Hak anak korban dan saksi.
    • PP No. 44 Tahun 2008.
  • Program yang akan dilakukan di 2018 adalah penguatan instrumen tata aturan langsung tindak kejahatan, public education, peningkatan kualitas SDM, dll.
  • Layanan fasilitasi permohonan kompensasi kasus gereja Oikumene Samarinda di 2016 menjadi tonggak baru dalam proses peradilan di Indonesia yang mengabulkan kompensasi bagi korban. Ini merupakan putusan kompensasi pertama selama Indonesia merdeka.
  • Untuk bantuan medis, LPSK menanggung yang tidak dibayar oleh Pemkot dan bekerja sama dengan psikolog disana.
  • Kasus terorisme lain yang sedang berproses yaitu Bom Bali. Terdapat 10 orang yang LPSK lindungi. LPSK bekerja sama dengan Pemda Bali dan akan melakukan bantuan kepada korban untuk pemenuhan hal psikososial.
  • LPSK telah memfasilitasi permohonan restitusi. Total nilai restitusi adalah Rp1,599 Miliar. Nilai ini sudah dikabulkan dan dibayarkan kepada korban.
  • Untuk korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), LPSK membantu membelikan rumah dari hasil restitusi tersebut.
  • LPSK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk memperpanjang Nota Kesepahaman yang telah berakhir pada 9 Agustus 2015. Pada 10 Oktober 2017, Pimpinan LPSK sepakat dengan KPK untuk membahas mengenai perlindungan pelapor dan saksi korupsi. Tindak lanjutnya adalah dengan menyusun draft nota kesepahaman dan menyetujuinya. Isinya menyangkut mengenai perlindungan saksi dan korban, penerapan hasil kekayaan negara, pemetaan titik rawan gratifikasi, pendidikan dan sosialisasi anti korupsi, dan ruang lingkup lainnya.
  • LPSK berharap Ketua Komisi 3 menghadiri acara yang LPSK agendakan untuk menjadi pembicara.
  • Pada tanggal 8 Februari 2018, sudah dilaksanakan audiensi LPSK dengan Badan Anggaran dan Keuangan. Anggaran masih menginduk dan LPSK sudah mengirim surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar LPSK menjadi bagian anggaran baru. Saat ini masih menunggu review.
  • Pembukaan kantor akan dilaksanakan jika sudah disetujui KemenPAN RB dan akan dilakukan secara bertahap. Beberapa daerah yang telah dianalisa adalah Sumatera Utara, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Riau, dll.
  • Pada kesempatan yang lalu, Komisi 3 meminta LPSK untuk aktif dan menjadi mandiri. LPSK dalam memenuhi layanan perlindungan juga proaktif terhadap kasus yang mungkin membutuhkan LPSK. LPSK langsung menemui saksi dan korban sesudah mendapatkan laporan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan