Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan terkait 16 Poin Hasil Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 25 May 2022, Ditulis Tanggal: 3 Jun 2022,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah→Edward Omar Sharif Hiariej

Pada 25 Mei 2022, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah mengenai Penjelasan terkait 16 Poin Hasil Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Desmond dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (FP-Gerindra) dapil Banten 2 pada pukul 14.25 WIB. (Ilustrasi: Jejak Parlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah → Edward Omar Sharif Hiariej
  • Pemerintah selama tahun 2021 telah melakukan sosialisasi dengan melaksanakan diskusi publik. Dari hasil sosialisasi ini, Pemerintah melakukan penyempurnaan dengan melakukan reformulasi dan memberikan penjelasan terhadap pasal-pasal kontroversi berdasarkan masukan dari berbagai unsur masyarakat serta Kementerian dan Lembaga terkait.
  • RUU KUHP masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas pada tahun 2022, sehingga RUU KUHP direncanakan akan diselesaikan pada masa sidang ke-V Tahun 2022 ini.
  • Secara garis besar, terhadap isu-isu yg kontroversi ini ada beberapa hal yang kami hapus. Ini menyesuaikan dengan Putusan MK. Lalu, kemudian ada yang tetap, tetapi ada juga yang Pemerintah melakukan reformulasi namun tidak menghilangkan substansi.
  • Isu yang pertama terkait Living Law. Pemerintah memberikan penjelasan jadi tidak merubah norma bahwa yang dimaksudkan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dapat dipidana adalah hukum pidana adat.
  • Pemerintah juga menambahkan bahwa pemenuhan kewajiban adat setempat diutamakan jika tindak pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2 Ayat 2:
    • berlaku dalam tempat hukum itu hidup;
    • tidak diatur dalam KUHP;
    • sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradat.
  • Pemenuhan kewajiban adat setempat dianggap sebanding dengan pidana denda kategori 2 dan dapat dikenakan pidana pengganti untuk pidana denda jika kewajiban adat setempat tidak dipenuhi atau tidak dijalani oleh terpidana.
  • Kemudian, pidana pengganti dapat juga berupa pidana ganti kerugian. Jadi, Pemerintah hanya menambahkan penjelasan, tidak merubah norma yang ada.
  • Isu kedua terkait Pidana Mati. Berbeda dengan KUHP yang menetapkan pidana mati sebagai salah satu pidana pokok, RUU KUHP menempatkan pidana mati sebagai pidana yang paling terakhir dijatuhkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana.
  • Pidana mati selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara waktu tertentu (paling lama 20 tahun) dan pidana penjara seumur hidup.
  • Pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan mekanisme pemberian masa percobaan diatur dalam Pasal 100 dan 101.
  • Isu ketiga terkait Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan WaPres. Kami memberikan penjelasan bahwa ini adalah perubahan dari delik yang biasa menjadi delik aduan. Pemerinah sama sekali tidak membangkitkan pasal yang sudah dimatikan oleh MK.
  • Kalau yang dimatikan oleh MK itu adalah delik biasa, sementara yang ada dalam RUU KUHP ini adalah delik aduan. Pemerintah menambahkan bahwa pengaduan dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden dan juga ada pengecualian untuk tidak dilakukan penuntutan apabila ini untuk kepentingan umum. Ini memang berbeda dengan yang sudah dimatikan oleh MK.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan