Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Usulan Tambahan Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah

Tanggal Rapat: 12 Jun 2019, Ditulis Tanggal: 26 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Sekretaris Mahkamah Agung, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah

Pada 12 Juni 2019, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (Sekjen KY), Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sekjen MPR), dan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Sekjen DPD) mengenai Usulan Tambahan Anggaran. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Kahar M dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Selatan 1 pada pukul 10:30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sekretaris Mahkamah Agung, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah

Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Sekjen DPD)

  • Usulan tambahan pagu DPD RI tahun 2020:
    • Alokasi pagu anggaran DPD RI tahun 2020 belum dapat memenuhi beberapa kegiatan prioritas, sehingga DPD RI mengusulkan penambahan pagu dengan beberapa argumentasi:
      • Alokasi gaji dan tunjangan bagi PNS dan staf ahli serta staf khusus di lingkungan sekretariat jenderal DPD RI.
      • Amanat UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah, khususnya mengenai tambahan kewenangan DPD RI melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.
      • Dukungan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat daerah anggota DPD RI (reses). Dukungan kegiatan reses ini baru teralokasi 2 (dua) kali reses dari 5 (lima) kali reses yang akan dilaksanakan, sehingga diperlukan penambahan anggaran untuk 3 (tiga) kali reses.
      • Dukungan kegiatan yang melekat pada Pimpinan DPD RI dalam rangka perakyatan dan pemasyarakat keputusan DPD RI dengan adanya penyuluhan pimpinan.
      • Dukungan kegiatan kelengkapan DPD RI terkait kewenangan dan tugas DPD RI.
  • Pagu DPD RI TA 2020 adalah sejumlah Rp 732.014.029.000 atau menurun sebesar 32,66%.
  • Total pagu anggaran yang diusulkan adalah Rp 1.293.627.020.000. Usulan tambahan tersebut akan digunakan untuk menguatkan lembaga DPD RI. Rincian usulan tambahan pagu DPD RI tahun 2020:
    • Program penguatan kelembagaan DPD dalam sistem demokrasi:
      • Dukungan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat daerah oleh anggota DPD RI (reses) untuk 3 kali masa sidang yang belum teroptimalkan.
      • Kegiatan pelaksanaan dan pemasyarakatan keputusan DPD RI oleh Pimpinan DPD RI.
      • Pelaksanaan wewenang dan tugas DPD RI dalam rangka pengajuan RUU usul dari DPD RI.
      • Pelaksanaan wewenang dan tugas DPD RI dalam rangka memberikan pandangan/pendapat dan pertimbangan DPD RI.
      • Pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan UU.
      • Pelaksanaan penyusunan program legislasi nasional.
      • Pelaksanaan pemantauan rancangan peraturan pemerintah daerah (Perda).
      • Pelaksanaan kerja sama bilateral parlemen.
  • Rekap pagu indikatif dan usulan tambahan pagu DPD RI tahun 2020:
    • Satker dewan (program penguatan kelembagaan DPD RI dalam sistem demokrasi): Pagu indikatif Rp 515.581.641.000, Usulan tambahan Rp 471.738.673.000, Proyeksi menjadi Rp 937.312.554.000.
    • Satker sekjen (program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas lainnya DPD RI): Pagu indikatif Rp 217.432.388.000, Usulan tambahan Rp 121.582.158.000, Proyeksi menjadi Rp 256.154.526.000.
    • Total: Pagu indikatif Rp 732.494.929.000, Usulan tambahan Rp 581.662.915.000, Proyeksi menjadi Rp 1.290.420.400.000.

Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sekjen MPR)

  • Pagu indikatif MPR tahun 2020 adalah sebesar Rp 503.670.259.000 atau turun sekitar 48%.
  • MPR mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 943.637.277.888. MPR berharap usulan penambahan anggaran tersebut dapat diterima oleh Komisi 3 demi penguatan lembaga MPR.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (Sekjen MA)

  • Pagu indikatif TA 2020 MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. B-241/M.PPN/D.8/KU.01.01/04/2019 dan No. S-338/K.02/2019 tanggal 29 April hal Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2020, Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya mendapat alokasi pagu indikatif sebesar Rp 10.597.927.977.000,-.
  • Mahkamah Agung mempunyai kewajiban untuk melaksanakan sisa anggaran sebesar Rp 4.960.361.242.869 atau sebesar 57,08% dengan melakukan optimalisasi realisasi anggaran pada semester II dan melakukan evaluasi secara berkala.
  • Rencana kerja TA 2020 MA RI dan rencana kerja pemerintah (RKP) TA 2020 disusun berdasarkan cetak biru MA RI 2010-2015, Background study rencana strategis 2020-2024 dan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RP JKN) 2020-2024 dengan prioritas-prioritas sebagai berikut:
    • Modernisasi pelayanan peradilan berbasis teknologi informasi.
    • Peningkatan kesejahteraan hakim dan aparatur peradilan.
    • Penguatan sistem peradilan dan upaya anti korupsi, yang terdiri dari:
      • Perbaikan peradilan pidana dengan pendekatan restorative justice.
      • Perbaikan peradilan perdata untuk kemudahan berusaha (ease of doing business).
      • Penguatan upaya anti korupsi.
    • Pelayanan bantuan hukum dalam bentuk:
      • Pos pelayanan hukum (posyankum).
      • Sidang di luar gedung peradilan.
      • Pembebasan biaya perkara (prodeo).
      • Sidang terpadu (pelayanan isbat nikah).
  • Pagu indikatif TA 2020:
    • Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya: Pagu indikatif Rp 8.667.488.242, Pagu indikatif penyesuaian 2020 Rp 8.723.644.945, Selisih Rp +56.156.703.
    • Peningkatan sarana dan prasarana aparatur MA: Pagu indikatif Rp 1.226.107.296, Pagu indikatif penyesuaian 2020 Rp 1.226.107.296, Selisih Rp 0.
    • Penyelesaian perkara MA: Pagu indikatif Rp 174.549.743, Pagu indikatif penyesuaian 2020 Rp 172.033.639, Selisih Rp -2.516.104.
    • Peningkatan manajemen peradilan umum: Pagu indikatif Rp 8.667.488.242, Pagu indikatif penyesuaian 2020 Rp 8.723.644.945, Selisih Rp +15.648.530.
    • Peningkatan manajemen peradilan agama: Pagu indikatif Rp 69.806.847, Pagu indikatif penyesuaian 2020 Rp 85.807.448, Selisih Rp +16.000.601.
    • Peningkatan manajemen peradilan militer dan TUN: Pagu indikatif Rp 23.433.584, Pagu indikatif penyesuaian 2020 Rp 28.551.651, Selisih Rp +5.118.7.133.
    • Pendidikan dan pelatihan aparatur MA: Pagu indikatif Rp 270.378.825, Pagu indikatif penyesuaian 2020 Rp 173.471.039, Selisih Rp -96.907.716.
    • Pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur MA: Pagu indikatif Rp 33.973.336, Pagu indikatif penyesuaian 2020 Rp 40.273.336, Selisih Rp +6.300.000.
    • Jumlah: Pagu indikatif Rp 10.597.927.977, Pagu indikatif penyesuaian 2020 Rp 10.597.927.977.
  • MA tidak mengajukan tambahan anggaran untuk tahun 2020 karena sudah mendapat kenaikan dan dukungan dari Komisi 3 DPR. MA sangat berterima kasih kepada Komisi 3 untuk hal tersebut. Namun ada beberapa hal yang MA minta kepada Komisi 3 agar dapat disampaikan kepada pemerintah, yakni:
    • Mencabut kebijakan moratorium pembangunan gedung kantor pengadilan, dikarenakan 85 pengadilan baru tersebut belum mempunyai gedung sendiri dan masih menggunakan pinjam pakai pihak ketiga, dari 85 pengadilan tersebut 30 pengadilan diantaranya sudah tersedia anggaran pembangunan gedung kantor pada tahun 2020 sehingga harus dilaksanakan pembangunan gedung kantor tersebut.
    • Penetapan kebijakan fasilitas hakim, sesuai dengan hasil putusan Hak Uji Materiil nomor 25P/HUM/2018 tanggal 18 Desember 2018 dan putusan Hak Uji Materiil nomor 23P/HUM/2018 tanggal 10 Desember 2018 terkait dengan hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah MA serta program prioritas MA diantaranya berupa pemenuhan fasilitas sewa rumah dinas, bantuan transportasi, peningkatan jaminan layanan kesehatan dan jaminan pensiun.
  • Mengenai jaminan kesehatan, perlu ada perubahan perubahan regulasi karena dalam hal ini hakim di tingkat PN masih disamakan dengan PNS-PNS lainnya yaitu hanya dengan jaminan kesehatan BPJS.
  • MA berharap agar PP No. 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada dibawah MA bisa diperbaharui agar semua hakim, baik yang berada di tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi bisa memperoleh fasilitas dan jaminan hidup yang sama.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK)

  • Pagu indikatif MA TA 2020 berdasarkan Surat Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan No. S-338/MK.02/2019 dan B-241/M.PPN/D.8/KU.01.01/04/2019 tanggal 29 April 2019 sebesar Rp 246.215.842.000 yang dialokasikan untuk:
    • Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis 60,3% atau Rp 148.370.625.000.
    • Program peningkatan sarana dan prasarana 1,9% atau Rp 4.823.336.000.
    • Program penanganan perkara konstitusional 12,3% atau Rp 79.500.345.000.
    • Program peningkatan pemahaman fisik dan konstitusional warga negara 5,5% atau Rp 13.523.335.000.
  • Perbandingan anggaran MK TA 2017-2020:
    • 2017: Rp 312.368.954.000.
    • 2018: Rp 360.652.908.000.
    • 2019: Rp 539.645.401.000.
    • 2020: Rp 246.215.842.000.
    • Apabila dibandingkan dengan pagu alokasi anggaran TA 2019, terlihat bahwa anggaran MK TA 2020 mengalami penurunan yang signifikan sebesar Rp 293.429.559.000 atau setara dengan 54,4%.
  • Usulan tambahan anggaran MK TA 2020 sebesar Rp 308.234.873.000 yang akan digunakan untuk:
    • Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis: Pagu Indikatif Rp 148.370.625.000, Usulan tambahan Rp 57.285.074.000, Anggaran setelah usulan tambahan Rp 205.655.699.000.
    • Program peningkatan sarana dan prasarana: Pagu Indikatif Rp 4.823.536.000, Usulan tambahan Rp 116.897.207.000, Anggaran setelah usulan tambahan Rp 183.441.358.000.
    • Program penanganan perkara konstitusional: Pagu Indikatif Rp 79.500.346, Usulan tambahan Rp 103.941.012.000, Anggaran setelah usulan tambahan Rp 183.441.358.000.
    • Program peningkatan pemahaman fisik dan konstitusional warga negara: Pagu Indikatif Rp 13.521.335.000, Usulan tambahan Rp 30.111.580.000, Anggaran setelah usulan tambahan Rp 43.632.915.000.
    • Jumlah: Pagu Indikatif Rp 246.215.642.000, Usulan tambahan Rp 308.234.873.000, Anggaran setelah usulan tambahan Rp 554.450.715.000.
  • Kegiatan MK dalam program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya yang belum mendapatkan anggaran:
    • Peningkatan kualitas SDM:
      • Recharging program.
      • Internship program.
      • Rintisan pendidikan gelar S2 dan S3.
      • Bimbingan teknis peradilan yang unggul.
      • Program keahlian interpreter dan writer.
      • Diklat bahasa Inggris.
      • Diklat teknis angka kredit dan non angka kredit.
      • Diklat pimpinan.
      • Diklat motivasi budaya kerja.
      • Placement test dan assessment test PPPK dan Eselon 1.
      • Diklat bahasa, multimedia, dan perencanaan produksi bagi pegawai PPPK.
    • Penyempurnaan organisasi:
      • Penyempurnaan dokumen organisasi dan ketatalaksanaan.
      • Penyempurnaan dokumen SOP PPPK.
      • Evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
      • Penyusunan blueprint 2020-2025.
      • Pembinaan pengelolaan organisasi
    • Kebutuhan anggaran sebesar Rp 57.285.074.000.
  • Pada 2019, MK sudah menyelenggarakan bimtek sebanyak 40 kali menyanggupi bimtek partai politik dalam penyelenggaraan pemilu.
  • MK membutuhkan anggaran dalam penetapan peralatan kantor.
  • Kegiatan MK dalam program penanganan perkara konstitusi membutuhkan anggaran sebesar Rp 103.941.012.000
  • Kegiatan MK dalam program peningkatan sarana dan prasarana aparatur MK RI membutuhkan anggaran sebesar Rp 116.897.207.000.
  • Total penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020 sekitar 270 daerah yang akan melakukan.
  • Rincian MK dalam program peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara yang belum mendapatkan anggaran:
    • Penyelenggaraan bimbingan teknis hukum acara peradilan konstitusi sebanyak 19 kegiatan.
    • Peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara sebanyak 21 kegiatan.
    • Kebutuhan anggaran sebesar Rp 30.111.580.000.
  • MK telah mendapatkan opini WTP dari BPK selama 13 kali berturut-turut. Selain itu, MK juga mendapatkan penilaian reformasi birokrasi sebesar 75,27%.
  • MK meminta agar Komisi III dapat menerima usulan tambahan anggaran MK demi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi MK.

Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (Sekjen KY)

  • Berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kepala Bappenas dengan No. S-338/MK.02/2019 dan B-241/M.PPN/D.8/KU.01.01/04/2019 tanggal 29 April 2019 April hal Pagu Indikatif Belanja K/L TA 2020, Pagu indikatif KY TA 2020 adalah sebagai berikut:
    • Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya: Operasional Rp 72.376.911.000 dengan belanja tetap meliputi belanja operasional pegawai Rp 36.634.846.000 dan belanja operasional barang Rp 35.742.065.000, Non operasional Rp 14.913.800.000, Jumlah Rp 87.290.711.000.
    • Program rekrutmen, peningkatan kapasitas, advokasi, pengawasan perilaku hakim agung dan hakim: Non operasional Rp 15.184.828.000, Jumlah Rp 15.184.828.000.
    • Total pagu Rp 102.475.539.000.
  • Berdasarkan grafik perkembangan dan realisasi anggaran KY, dapat dilihat bahwa pagu indikatif tahun 2020 menurun sebesar 17.37% dibanding dengan tahun 2019.
  • Perkembangan dari RPJMN tahun 2015-2019, anggaran stuck diabaikan karena faktor kemahalan. Berdasarkan laporan sampai Mei 2019, terdapat 1030 laporan karena faktor anggaran tersebut hanya 2 kegiatan.
  • Program prioritas KY:
    • Terwujudnya sistem peradilan yang efektif dan efisien.
    • Penguatan sistem anti korupsi.
    • Penanganan perkara yang berkualitas.
  • Kegiatan prioritas yang dapat dilaksanakan:
    • Anggaran teknis Rp 15.184.828.000 untuk kegiatan penanganan laporan masyarakat sampai keluarnya putusan dengan target output 180 laporan, dan kegiatan penyelenggaraan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA dengan target output 2 kegiatan.
    • Anggaran dukungan Rp 14.913.800.000 untuk kegiatan karakterisasi putusan (prioritas nasional) dengan target output 35 laporan, layanan sarana dan prasarana internal (overhead) dengan target output 113 item, pengembangan kapasitas SDM dengan target output 3 laporan, penelitian putusan hakim dalam rangka mutasi promosi hakim dengan target output 1 laporan, pelaksanaan RB KY dengan target output 1 laporan, dan pelaksanaan IKM-IPM dengan target output 2 laporan.
  • Dampak penurunan pagu KY mencapai Rp 25,9 Miliar, sehingga usulan tambahan pagu indikatif KY untuk di tahun 2020 diharapkan naik menjadi Rp 45,026 Miliar.
  • Adapun dampak penurunan pagu anggaran KY untuk tahun 2020 untuk kegiatan utama lain yang tidak dapat dilaksanakan adalah sebagai berikut:
    • Terhambatnya pelaksanaan pemantauan persidangan dengan target output 80 laporan membutuhkan anggaran sebesar Rp 2.800.000.000.
    • Terhambatnya pelaksanaan investigasi Hakim dan Calon Hakim Agung dengan target output 125 lap membutuhkan anggaran sebesar Rp 7.555.000.000.
    • Pelaksanaan Advokasi Hakim dengan target output 38 laporan membutuhkan anggaran sebesar Rp 4.066.384.000.
    • Pelaksanaan peningkatan kapasitas hakim dengan target output 245 hakim membutuhkan anggaran sebesar Rp 4.500.000.000.
    • Penyusunan cetak biru seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc di MA dengan target output 1 dokumen membutuhkan anggaran sebesar Rp 950.000.000.
    • Total kebutuhan anggaran Rp 19.671.384.000.
  • Total kebutuhan tambahan anggaran TA 2020:
    • Program dukungan manajemen dan tugas teknis lainnya Rp 25.155.000.000.
    • Program rekrutmen, peningkatan kapasitas, advokasi dan pengawasan, perilaku hakim agung dan hakim Rp 19.871.384.000.
    • Total tambahan Rp 45.026.384.000.
    • Pagu indikatif Rp 102.475.539.000.
    • Total kebutuhan anggaran KY Rp 147.501.926.000.
    • Kebutuhan anggaran sudah disampaikan melalui trilateral meeting pembahasan pagu indikatif KY TA 2020 antara KY, Kemenkeu, dan KemenPPN/Bappenas pada tanggal 21 Mei 2019.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan