Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rencana Kerja Tahun 2020 - RDP Komisi 3 DPR RI dengan Kepala PPATK

Tanggal Rapat: 5 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 14 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Kepala PPATK

Pada 5 Februari 2020, Komisi 3 DPR RI mengadakan RDP dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) tentang Rencana Kerja Tahun 2020. RDP dipimpin oleh Adies Kadir Fraksi Golkar dapil Jawa Timur 1 pada pukul 10:35 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kepala PPATK
  • Pada pelaksanaan refleksi akhir tahun 2019, PPATK telah menyampaikan seluruh capaian kinerja, hal ini merupakan bentuk pertanggung jawaban PPATK sesuai dengan amanat Undang-Undang. Adapun salah satu yang kami sampaikan adalah pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kami mendapatkan temuan adanya rekening Kepala Daerah di kasino luar negeri yang jumlahnya mencapai 50 Miliar. Ini merupakan bentuk pencucian uang, dan kami sudah mengatasi mengatasinya dan berupaya untuk melakukan pencegahan.
  • Realisasi anggaran PPATK tahun 2019 berjumlah 195,68 M atau sebesar 92,54% dari total anggaran sejumlah 211,5 M
  • Adapun capaian output prioritas nasional PPATK adalah sebagai berikut pertama, advokasi penerapan kebijakan kepemilikan manfaat, dengan target empat dokumen hukum. Adapun dalam hal ini kami memenuhi target dengan mencapai 6 dokumen hukum. Kedua, proyek prioritas nasional pelatihan dan pendidikan terkait pencucian uang bagi Aparat Penegak Hukum.
  • Beberapa hambatan PPATK antara lain adalah sebagai berikut pertama, perlunya pemahaman yg memadai dari personil PPATK terkait TPPU. Kedua, kurangnya SDM yang memadai. Ketiga, jumlah anggaran yang belum optimal. Keempat, banyaknya perkara yg ditangani mengharuskan adanya prioritas penanganan perkara. Akan tetapi, menumpuknya perkara TPPU membuat PPATK sedikit sulit untuk menentukan prioritas.
  • Untuk asistensi penegakkan hukum, PPATK telah melaksanakan 20 kali asistensi penanganan perkara TPPU di daerah.
  • Selama periode 2016-2019, PPATK telah menyampaikan 1977 hasil analisis kepada Aparat Penegak Hukum terkait.
  • Pembatasan transaksi uang kartal penting untuk dilakukan, perlu ada payunt hukum untuk transaksi tersebut. Tindakan penyalahgunaan transaksi uang kartal diperlukan untuk mewujudkan less cash society. Hal ini akan berdampak pada efisensi pencetakan dan peredaran uang kartal. Selain itu, pembatasan transaksi uang kartal ini juga dapat mencegah tindak pidana korupsi, peredaran uang palsu, dan TPPU. Hal tersebut harus menjadi fokus perhatian pemerintah guna menyejahterakan rakyat.
  • Adapun RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) ini audah masuk ke dalam Prolegnas periode lalu. Namun, karena ada kepentingan yg lebih mendesak saat itu, yakni Pemilu maka pembahasan RUU tersebut
    harus tertunda. Untuk itu, kami meminta agar RUU PTUK ini dapat kembali dimasukan ke dalam Prolegnas Tahun 2020.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan