Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Panja RUU KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 21 Nov 2016, Ditulis Tanggal: 1 Feb 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 21 November 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Benny K. dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 13:13 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: news.detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah

Tim Pemerintah

  • Memang kalau dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak ada Pasal yang secara langsung merujuk ke Pasal ini.
  • Terkait lembaga peradilan ini adalah bagian yang sangat sulit. Untuk materi terkait hal ini dijelaskan oleh Prof. Muladi.
  • Saat ini pasal ini tersebar dalam KUHP. Dalam RUU ini terdapat pada bab 6. Deliknya dibagi 4. Pertama adalah gangguan proses peradilan, menghalang-halangi proses peradilan, merusak alat-alat sidang. Kedepannya Pemerintah akan mengkonsolidasikan Pasal-Pasal yang tersebar. Hal yang diganggu adalah sistem, bukan peradilannya. Hal yang masih rancu ada pada proses peradilan, bukan hanya terbatas gangguan jalannya sidang, tetapi dalam proses tindak pidana.
  • Tindakan sang hakim mungkin bisa mengusir dan mengeluarkan dari ruangan sidang.
  • Istilah “dalam persidangan”, bukan hanya berarti dalam proses persidangan, tetapi juga pasca persidangan.
  • Dosen-dosen harus menulis, pengacara juga menulis, mengenai bagaimana membuktikan sikap tidak memihak itu susah.
  • Pasal 328 ini diambil dari Pasal 62 KUHP mengenai delik materiil. Tafsir tentang terganggunya ditakutkan menjadi multitafsir. Pasal 328 ini memang diperuntukan pada semua hal yang mengganggu proses peradilan. Ingin pilih gaduh tanpa akibat atau gaduh dengan akibat. Pemerintah menyarankan agar menggunakan Pasal 328 asli saja dan tidak perlu Pasal 328 alternatif.
  • Pasal 329a ini adalah seseorang yang mengaku-ngaku.
  • Terganggu ukurannya sampai sidang tidak bisa dilaksanakan.
  • Pemerintah tidak mungkin membuat suatu perintah yang tidak ada sandaran yuridisnya.
  • Pada Pasal 329c, kata “menghina hakim” dan “penyerangan integritas hakim” perlu dirumuskan. Hal yang dihromati lebih ke arah persidangan. Pada Pasal 329c, istilah “menghina hakim” dan “penyerangan integritas hakim” perlu dirumuskan. Istilah “dalam persidangan”, bukan hanya berarti dalam proses persidangan, tetapi pasca persidangan juga.
  • Maksud dari Pasal 329d adalah penilaian oleh pers. Jadi, pers yang menilai orang tersebut salah atau tidak. Pers membentuk opini masyarakat, misalnya putusan hakim salah. Mengenai istilah “yang dihormati”, lebih ke arah persidangannya. Biasanya Pasal ini musuhnya adalah pers.
  • Dosen-dosen harus menulis, pengacara harus menulis mengenai sikap tidak memihaknya.

Benny K dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur 1

  • Ia mengatakan lebih tepatnya judulnya adalah tindak pidana pada peradilan.
  • Ia meminta hal yang disampaikan Prof. Muladi dimasukkan ke dalam penjelasan.
  • Ia menanyakan maksud pada Pasal 328 dan menanyakan mengenai perbuatan yang dimaksud secara melawan hukum. Menurutnya, itu adalah delik materiil. Ia ingin ada rumusan yang lebih pasti.
  • Ia mengusulkan agar yang membuat gaduh dalam persidangan yang mengakibatkan proses persidangan tidak dilanjutkan.
  • Ia menyampaikan di negara lain pidananya memang agak ringan, berbeda dengan Indonesia. Ia mengatakan Pasal tersebut diperuntukan untuk semua proses peradilan sampai selesai.
  • Ia setuju dengan yang dimaksud tim Pemerintah, tinggal mekanisme para pihak yang akan menjalankan peraturan tersebut.
  • Ia mengatakan proses peradilan seharusnya dijelaskan dan dihimbau tidak sampai salah tafsir.
  • Ia menanyakan mekanisme yang membuat pengguna UU memahami hal yang dimaksudkan Pemerintah.
  • Menurutnya harus merumuskan dengan baik kata “mengganggu” dan tahapan proses peradilan sampai eksekusi. Ia mengatakan harus fokus pada Pasal ini karena untuk mereformasi sistem peradilan.
  • Pasal 329 ini untuk melindungi peradilan dan fair trial. Pada Pasal 329 disebutkan bahwa: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV bagi setiap orang yang secara melawan hukum: a. Menampilkan diri untuk orang lain sebagai peserta atau sebagai pembantu tindak pidana, yang karena itu dijatuhi pidana dan menjalani pidana tersebut untuk orang lain; b. Tidak mematuhi perintah peradilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses pengadilan; c. menghina hakim atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak. Ia mengatakan Pasal 329 selama ini banyak kasus siapa yang diputuskan bersalah dan siapa yang masuk penjara. Pasal 329a menimbulkan joki pidana. Ia menanyakan alasan rumusannya mengaku-ngaku dan menyarankan diganti dari “pelaku” menjadi “pembuat/sebagai pembantu tindak pidana” dan menghapus kata “peserta”. Ia mengatakan Pasal 329a masuk ke Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi).
  • Ia mengatakan tidak mengada-ada. Putusan peradilan menyatakan dengan tegas tidak boleh diusut tapi diusut lagi.
  • Ia mengatakan yang terjadi putusan dulu, tetapi tidak pernah dilaksanakan. Ia menyampaikan jika hal tersebut disetujui akan luar biasa karena Pemerintah akan kena. Ia meminta untuk dibuatkan penjelasan terlebih dahulu. Ia mengatakan hal tersebut juga bisa membahayakan KPK.
  • Ia menyarankan Pasal 329 masuk ke dalam penjelasan tim Pemerintah. Ia menanyakan cara merangkum semua kasus. Ia mengatakan yang dimasukkan tidak dalam proses itu saja tetapi yang terjadi di proses pengadilan.
  • Pasal 329c harus ada penjelasan dari istilah “menghina”. Pasal 329c ini menjelaskan mengenai orang yang melempar sepatu ke hakim diproses hukumnya sementara hakim yang membuat orang tersebut sampai melempar batu tidak diproses. Ia mengatakan Komisi Yudisial (KY) yang menyerang hakim bisa kena Pasal 329c. Ia menyampaikan Pasal 329c ini pada intinya “menyerang integritas hakim”. Ia menanyakan mengenai istilah “menghina” dalam Pasal yang masuk ke dalam delik umum.
  • Ia menanyakan maksud Pasal 329d.
  • Ia mengatakan seharusnya pembicaraan umum dalam pengadilan tidak boleh disiarkan, contoh Indonesia Lawyer Club (ILC), itu dilarang.
  • Ia menyampaikan bahwa ia dulu adalah wartawan dan wartawan tidak boleh memuat atau membuat opini terhadap kasus yang sedang berlangsung. Ia mengatakan jika ada wartawan yang memuat opini kuasa hukum, itu sudah jelas wartawan tersebut dibayar. Ia menghimbau wartawan jangan sampai mengganggu independensi hakim. Ia mengatakan kalau bisa Pasal 329d dirumuskan kembali.
  • Pasal 329d ini dihimbau jangan sampai membatasi kebebasan berpendapat. Ia tidak masalah pandangan dari berbagai pihak, masalahnya ada di hakim. Hakim seharusnya tinggal memilah dan memilih pendapat yang ada. Ini proses peradilan mengenai penyelidikan yang harus dilakukan terbuka. Pasal 329d pada intinya adalah mengenai kebebasan menyatakan pendapat. Ia mengatakan hal yang menjadi permasalahan adalah bagaimana supaya Pasal ini tidak membatasi akses publik pada informasi. Ia meminta 329d dibuat penjelasannya. Ia mengatakan Pasal 329 ini adalah untuk melindungi peradilan dan fair trial.
  • Pasal 330a masuk timus dan timsin. Pasal 330a ini disetujui. Ia mengatakan penyidik tidak bertanggungjawab kepada Presiden dan Pimpinan DPR, tetapi ke atasannya langsung yaitu Kapolri. Ia mengatakan Pasal 330 ini bukan untuk melindungi independensi penyidik. Pasal 330a disetujui dengan catatan memasukan penjelasan kata “mengintimidasi”.
  • Ia menghimbau Pasal 330b untuk dimasukan Panitera, jadi tidak hanya saksi saja.
  • Ia mengatakan bagian kedua tentang menghalang-halangi proses peradilan disetujui masuk timus dan timsin.
  • Ia menanyakan keterkaitan demo dengan kata “mengintimidasi” dalam Pasal 331a. Ia menanyakan mengenai kemungkinan perlunya penjelasan kata “mengintimidasi” atau lebih baik menggunakan kata mengancam saja.
  • Pada Pasal 331 huruf b, istilah “saksi dalam” dicoret dan diganti untuk.
  • Pasal 331 huruf c dan d disetujui tanpa perubahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Di pengadilan, objeknya itu bukan hanya hakim, ada panitera dan juru sita. Pihak-pihak tertentu juga melakukan sesuatu yang membahayakan.
  • Dalam pelaksanaan eksekusi, baik tanah maupun kegiatan perdata, banyak terjadi di lapangan dan perlu diperjelas dalam Pasal 329c.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan