Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Meminta Masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)

Tanggal Rapat: 25 May 2022, Ditulis Tanggal: 20 Jul 2022,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)

Pada 25 Mei 2022, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengenai Meminta Masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Adies Kadir dari Fraksi Partai Golongan Karya (FP-Golkar) dapil Jawa Timur 1 pada pukul 10.37 WIB. (Ilustrasi: m.republika.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
  • Peradi sering mewakili masyarakat dan masyarakat cukup lelah untuk melewati proses hukum di Indonesia sampai dengan 4 tahap dari Pengadilan Negeri sampai Peninjauan Kembali (PK) terkait waktu, biaya dan lain-lain dan membuat perkara sampai menumpuk.
  • Upaya hukum hanya 1 kali untuk kasus sederhana banding ke Pengadilan Tinggi.
  • Peradi berharap UU ini tidak hanya merubah dari belanda dan dimodifikasi tetapi perlu ada sebuah loncatan-loncatan untuk bisa menjawab kebutuhan masyarakat dan proses perkaran ini bisa lebih cepat dan sederhana.
  • Terkait kecocokan keaslian bukti, Peradi sering mengajukan bukti surat dalam tingkat banding tapi tidak ada peraturan bagaimana surat tersebut dicocokan keasliannya. Tidak ada mekanisme selama ini, yang ada hanya kebijakan. Saran Peradi sebaikanya ini diatur dan ditangani oleh hakim di tingkat pertama. Karena kewenangan Hakim Pengadilan Tinggi ini sebaiknya diserahkan kepada Hakim Pengadilan di tingkat pertama.
  • Praktek-praktek putusan seringkali menolak sebuah banding dan kasasi tanpa pertimbangan yang cukup terkadang ini tidak hanya membuat ketidakpuasan para pihak tetapi membuat para pihak bingung kekalahannya dimana. Saran Peradi para Hakim disyaratkan juga untuk menjawab keberatan-keberatan yang disampaikan. Setidaknya pihak yang dikalahkan paham kekalahannya dimana. Kedua, masyarakat diberikan pemahaman mekanisme hukumnya.
  • Peradi pernah melakukan riset terkait pelelangan di pengadilan negeri yang tidak diminati oleh masyarakat. Ternyata, mekanisme di HIR dilakukan dengan dilelang terlebih dahulu lalu dikosongkan. Saran Peradi ini dibalik saja yaitu disita, dikosongkan setelah itu baru dilelang.
  • Terkait penyitaaan aset BUMN dan BUMD. Memang perusahaan negara tidak boleh kalah tapi di sisi lain BUMN, BUMD ini sudah menjadi badan hukum/entitas sendiri dan kepentingan negara hanya sebatas saham. BUMN dan BUMD ini karena tahu tidak mudah disita jadi mudah untuk ingkar dan banyak korban-korbannya.
  • Dalam banding ini, Peradi pertimbangkan juga ada kewajiban memberikan memori banding. Selama ini, yang ada banyak orang yang melakukan banding hanya untuk mengulur waktu. Peradi berharap dengan diwajibkannya memberikan memori banding paling tidak terlihat keseriusan para pihak dan membatu Hakim untuk menemukan persoalan keberatan di tingkat banding
  • Selanjutnya, Peradi masih melihat terdapat gugatan lisan yang dibantu KPN atau yang buta huruf. Peradi pikir secara praktek ini jarang terjadi dan karena sekarang sudah jaman modern semua harus tertulis.
  • Terdapat usulan “gugatan boleh diubah sebelum sidang pertama dimulai”. Secara praktek selama ini perubahan gugatan tersebut sebelum dibacakan bukan pada sidang pertama. Karena seringkali sidang-sidang pertama belum tentu dibacakan. Kami sarankan kembali ke yang sudah ada selama ini, yaitu sebelum gugatan diucapkan.
  • Mengenai adanya persyaratan untuk perubahan gugatan, saran Peradi kembalikan saja ke model lama dengan dimungkinkan persetujuan para pihak.
  • Panggilan sidang selama ini minimal 3 hari, tetapi di Pasal 16 terdapat kata “exceptional” yang dimungkinkan untuk tidak 3 hari. Ini membuat multitafsir. Menurut Peradi dikembalikan saja ke tiga hari. Karena ini aman untuk para pihak
  • Di Pasal 17 Ayat 2, selama ini pemberitahuan melalui Lurah sangat tidak berdampak. Peradi usulkan apakah mungkin pemberitahuan tersebut diserahkan melalui RT. Karena RT juga unit yang dikenal di organisasi kemasyarakatan dan letaknya dekat dengan penggugat.
  • Peradi masih melihat model-model panggilan yang tidak diketahui ini masih menggunakan papan-papan pengadilan. Menurut Peradi papan-papan ini sudah tidak pada tempatnya. Peradi mengusulkan untuk ditayangkan di website pengadilan negeri. Termasuk juga panggilan kepada Bupati.
  • Peradi masih melihat ada kuasa-kuasa lisan yang menurut Peradi kuasa lisan tidak diakomodir oleh Hakim. Kenapa tidak langsung saja kepada kuasa tertulis. Jadi tidak ada perdebatan yang tidak perlu.
  • Di UU ini juga mengatur kewenangan JPN di luar pengadilan. Menurut Peradi UU ini hanya mengatur pengadilan jadi JPN di luar pengadilan sebaiknya tidak diatur karena sudah diatur juga di UU Kejaksaan yang baru disahkan.
  • Di Pasal 28 terdapat mekanisme advokat bisa digugat apabila tindakannya merugikan. Apakah dimungkinkan juga dibuka kemungkinan Advokat tersebut diperiksa oleh dewan kehormatan selain juga bisa digugat.
  • Di Pasal 34, untuk gugatan yang diajukan pada domisili yang sudah disepakati masih menggunakan kata “dapat”. Menurut kami diganti kata “wajib” saja. Supaya tidak multitafsir.
  • Di Pasal 55 terdapat persyaratan menentukan batas-batas sita. Secara praktek Peradi sulit mencantumkan batas-batas tanah terhadap tanah yang mau disita tergugat karena mereka akan menutup informasi itu. Di sisi lain info dari BPN juga tidak ada. Mohon hal ini dipertimbangkan
  • Di Pasal 60 Peradi memohon agar dibuka hak pelawan sebagai intervien pokok perkara.
  • Di Pasal 107, bukti bisa diberikan ke lawan dalam persidangan. Peradi khawatir jika diberikan ke lawan bisa disalah gunakan. Peradi cenderung memakai yang selama ini digunakan yaitu cukup diperlihatkan saja.
  • Di Pasal 119 mengenai salinan-salinan akta tapi disini juga belum masuk surat elektronik hal ini. Peradi berharap surat elektronik bisa dijadikan bukti.
  • Pasal 196 Ayat 2 keberatan sita kapal cukup ke Pengadilan Negeri dengan upaya hukum ke Mahkamah Agung.
  • Di Pasal 198 untuk mengurangi beban perkara di Mahkamah Agung dan menyesuaikan azas peradilan cepat, alasan PK hanya Novum dan pertentangan putusan. Selama ini belum ada perundangan yang mengaturnya, agar diatur mekanisme pemeriksaan Novum di Pengadilan Negeri.
  • Di Pasal 211, cara delegasi rumit dan lambat dan jika ada perlawanan ditangani Pengadilan Negeri delegasi, sedang berkas pokok perkaradi Pengadilan Negeri pemutus. Peradi usulkan untuk hilangkan delegasi delegasi eksekusi ke Pengadilan Negeri lain dan agar dijalankan Pengadilan Negeri pemutus.
  • Pada Pasal 220, agar website mudah diakses masyarakat, Peradi usulkan pengumuman lelang di website Pengadilan Negeri.
  • Pada Pasal 304, selama ini tidak jelas bunga konsignasi kemana dan belum diatur bunga konsignasi hak siapa.
  • Di Pasal 315 ,dwangsom telah diputus inkracht dan eksekusi sebatas melaksanannya Peradi usulkan KPN sebaiknya tidak berhak kurangi dwangsom saat eksekusi.
  • Di Bagian Ketujuh Belas, Peradi usulkan dimungkinkannya sita saham publik agar Jaksa dapat menitas saham publik melalui OJK.
  • Di Pasal 343, selama ini pengampu dianggap tidak cakap hukum, sebaiknya keluarga juga dapat memohon pelepasannya Peradi mengusulkan dimungkinkannya pelepasan status pengampunan oleh keluarga.
  • Di Pasal 346 dan 351, Peradi usulkan panggilan orang hilang dapat berdasakan website Pengadilan Negeri agar website mudah diakses masyarakat.
  • Belum ada pengaturan tentang sidang e-court, Peradi usulkan juga mengatur pemeriksaan saksi melalui e-court.
  • Ada yang sangat krusial di dalam RUU ini karena menyangkut lokus dan tempus. Sangat berbeda saat ini instrumentasi kuasa imperatif hukum khususnya di post kolonial sekarang.
  • Permasalahannya disini adalah imparatif teknokrasi dan administrasi. Maka harus verifikasi yang mana tanggung jawab negara mana tanggung jawab privat. Karena perdata sebenarnya privat otonom, bukan urusan negara.
  • Ini menjadi urusan negara ketika urusan hak privat menjadi urusan negara maka administrasi negara harus diktatorial sehingga subjek-subjek yang privat ini tunduk di dalamnya itu yang menyebabkan kunci utama bahwa sarat subjektif antara pihak yang masuk dalam sistem peradilan perdata pasti sudah teknokrasi dan administrasi, di sana tanggung jawab negara harus melindungi DIM ini mengapa harus ada tanggung gugat.
  • Selama ini yang salah adalah negara yaitu DPR RI dan Pemerintah, Peradi melihat negara post-kolonial. Imperatif subjektif harus ada yaitu harus ada syarat subjektif yang serius kemudian ada itikad baik dan fokus solusi. Orang melakukan gugatan ini harus serius dan resultantenya fokus solusi. Imperatif yaitu subjektif dan administratif ini bisa dibuktikan sejak awal, tanggung jawab negara hadir pada tiga tahap, jangan perlu ada 13 kali, tiga tahap yaitu pre-trail justice.
  • Ini putusan pada inkrah sama dengan putusan pengadilan, kalau dipidana ini menyebabkan di negara lain tidak ada penjara sehingga diganti jadi kafe. Terkait UU no 30 tahun 1999 tentang EDR harus masuk menjadi hukum acara perdata yaitu konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli. Ini yang menjadi solusi atas penilaian itu di tahap ini yang dilakukan hanya mediasi dari 200 ribu perkara hanya dua yang selesai, maka ini harus imperatif maka ada proses pembuktian, selanjutnya penjelasan dan akhirnya yaitu putusan. Ini cukup maka harus imperatif tidak perlu ada banding langsung saja eksekusi, selanjutnya yaitu kesetaraan karena legal standing di pihak itu antara kolonial dan post kolonial ini para pihak setara maka di sana yang berlangsung adalah komunikasi, bukan auto reference yang pokonya demi keadilan berdasarkan palu hakim. Itu berarti monolog dan auto reference, self defence dan tidak ada solusi.
  • Itikad baik hanya untuk sendiri tidak untuk orang lain, ini bisa dalam teknis drafting. Di mana landasan teoritis filosofis ini masuk dalam nilai-nilai yang dipertahankan lalu rasiologis dalam teori-teori yang relevan yaitu post kolonial ini, untuk melengkapi atau menyimpulkan detail yang sudah kami sampaikan ada di dalam tanggung jawab post kolonial, imperatif teknologi dan komunikasi, imperatif syarat subjektif legal standing dalam kesetaraan berbagai pihak dan dengan pengadil dan para administrator bidang yudikatif ini bagian dari pemerintahan serta pre trail justice, pembuktian penegakan dan putusan lalu eksekusi. Itulah yang terjadi di dalam perdata dan pidana dalam penyelesaian hukum adat jika ini ada pembahasan secara teoritis maka tidak ada yang inkrah tapi tidak berkepastian.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan