Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komnas HAM Atas Nama Sri Lestari Wahyuningroem

Tanggal Rapat: 3 Oct 2018, Ditulis Tanggal: 30 Sep 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atas Nama Sri Lestari Wahyuningroem

Pada 3 Oktober 2018, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atas Nama Sri Lestari Wahyuningroem mengenai Fit and Proper Test Calon Anggota Komnas HAM. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Desmond J. dari Fraksi Partai Gerindra dapil Banten 2 pada pukul 14:11 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: komnasham.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atas Nama Sri Lestari Wahyuningroem

Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) - Sri Lestari Wahyuningroem

  • Point pertama, peran Komnas HAM ada pada UU tetapi belum maksimal dalam pelaksanaannya.
  • Ada konflik-konflik pertanahan yang tingkat urgensinya tinggi, prosesnya agak lama dan bermasalah dalam legal sistemnya.
  • Dua hal yang paling penting yaitu budget dan pendataan.
  • Pemulihan bisa dilakukan dengan 2 mekanisme, yaitu secara retributif atau melalui pengadilan dan restoratif.
  • Di Timika atau beberapa daerah di Papua, yang selalu diangkat adalah konflik horizontal.
  • Untuk kasus Wasior Wamena, itu bisa diselesaikan di pengadilan. Untuk kasus yang sulit di pengadilan adalah kasus 65. Kata kuncinya adalah pengungkapan kebenaran.
  • Konsep dialog penting untuk persoalan di Papua bukan dengan pendekatan keamanan.
  • Komnas HAM punya mandat wilayah citizen, tapi tidak punya mandat untuk masuk ke ranah kultural atau keagamaan.
  • Sudah banyak korban-korban yang jatuh karena statement-statement di ruang publik. Pasal penistaan agama menjadi sangat lentur.
  • Kelenturan produk hukum bisa dipakai untuk hal-hal yang tidak ada kemaslahatannya. Tetapi untuk dijadikan kontestasi politik.
  • UU itu tidak bisa terpisah dengan UU yang lainnya, harus dipastikan dia punya kesesuaian dengan UU yang lain.
  • Landasannya hanya 2. Dengan indikator yang ada, perempuan lebih kecil persentasenya dari laki-laki. Terdapat diskriminasi secara positif karena ada ketidaksetaraan disitu. Parpol yang memutuskan ada tidaknya kesetaraan gender itu.
  • Dengan 89% mayoritas muslim. Orang Indonesia mayoritas beragama. Ternyata yang bukan universal human rights bukan cuma Barat, tapi juga negara muslim. Budaya dan nilai kebudayaan harus disesuaikan dengan konteks masing-masing.
  • Penerapan hukum diambil dari bagaimana hukumnya dituliskan. Jika tidak menghapus hukumnya, ini harus terkoneksi dengan produk-produk hukum yang mendukung.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan