Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Hubungan Industrial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Dwi Sugiarto

Tanggal Rapat: 22 Jan 2020, Ditulis Tanggal: 27 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Calon Hakim Agung Hubungan Industrial — Dwi Sugiarto,

Pada 22 Januari 2020, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung atas nama Dwi Sugiarto mengenai Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Hubungan Industrial. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Adies Kadir dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Timur 1 pada pukul 20:27 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Hakim Agung Hubungan Industrial — Dwi Sugiarto
  • Penegakan hukum yang selama ini Pemerintah andalkan adalah jalur pidana, padahal penegakan hukum lingkungan bisa jalur perdata.
  • Khusus untuk sengketa lingkungan dapat di  dalam atau di luar pengadilan. Di dalam Pasal 88 berbunyi “setiap orang yang tindakannya, usahanya, atau kegiatan yang menggunakan B3 atau menghasilkan limbah B3  atau menimbulkan ancaman yang serius terhadap lingkungan hidup, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan dengan pertanggungjawaban” hal itu mutlak. Selain mengacu kepada Pasal 88, juga ditentukan melalui penerapan AMDAL terhadap suatu usaha kegiatan tersebut dan Tergugat wajib melakukan pemulihan terhadap lingkungan hidup yang tercemar.
  • Penggugat harus membuktikan 2 hal:
    • Adanya pencemaran/kerusakan lingkungan hidup
    • Pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup disebabkan usaha yang dilakukan Tergugat
  • Pembuktian terhadap pencemaran lingkungan hidup menggunakan strict liability karena dengan itu akan efektif perkaranya di muka pengadilan.
  • Di Pengadilan Negeri Palembang, inisial HA pernah melakukan strict liability yang salah, Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa yang bersangkutan, Komisi Yudisial (KY) juga sudah memeriksa yang bersangkutan. Akhirnya, disimpulkan bahwa HA yang bersangkutan salah karena pelakunya bukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana, maka diberi sanksi hakim non-palu untuk HA selama 6 bulan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan