Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengawasan Orang Asing- Narapidana dan Permasalahan Lainnya - RDPU Komisi 3 dengan Komunitas Peduli Pariwisata Bali, Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB, LSM-LEP HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, Tim Pengacara Muslim dan Ny. Lim Maria

Tanggal Rapat: 31 May 2018, Ditulis Tanggal: 18 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Ny. Lim Maria

Pada 31 Mei 2018, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komunitas Peduli Pariwisata Bali, Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB, LSM-LEP HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, Tim Pengacara Muslim dan Ny. Lim Maria tentang pengawasan orang asing, narapidana dan permasalahan lainnya. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Erma Suryani Ranik dari Fraksi Demokrat dapil Kalimantan Barat pada pukul 13:33 WIB. (Ilustrasi: Media Lampung.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komunitas Peduli Pariwisata Bali
  • Komunitas Peduli Pariwisata Bali sudah mengajukan saksi, mulai percakapan via wechat dan accounting yang memberikan komisi ini, kekuasaan imigrasi mendeportasi ini, padahal Komunitas Peduli Pariwisata Bali ingin memberikan efek jera.
  • Wechat berbahaya, bisa melakukan transaksi keuangan, dan ketika di scan, uang lari ke Tiongkok semua.
  • Komunitas Peduli Pariwisata Bali sudah bersurat ke Imigrasi, tetapi tidak digubris.

Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB
  • Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB bertujuan data ke Komisi 3 DPR-RI demi memberikan aspirasi terhadap refleksi 30 tahun demokrasi.
  • Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB ingin menyampaikan, yang pertama terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), dwi fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri, dan kebebasan berbicara depan umum.
  • Terhadap 20 kasus selama rezim Orde Baru soal pelanggaran HAM, semuanya belum ada titik terang. Belum ada kasus yang dibuka ke publik, Pemerintah justru merekonsiliasi dalam kasus HAM berat, ini namanya cuci tangan.
  • Persekusi kebebasan berpendapat, telah terjadi 60x hak berkumpul, di Bandung tepatnya di kampus Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) dimasuki Ormas untuk menghilangkan diskusi Karl Marx.
  • Soal KKN, kerugian negara mencapai Rp153,1T.
  • Pencederaan demokrasi berpendapat, landasan konstitusional itu UUD 1945 menjelaskan di Pasal 28 E utk berserikat dan berkumpul, UU MD3 kontroversial, sudah ada yang mengajukan Judicial Review (JR).
  • Terdapat tanggapan mengenai bagaimana pemerintah khususnya DPR-RI menanggapi UU 2/2018.
  • UU terorisme, perluasan definisi ancaman kekerasan, bentuk tindakan terorisme, keterlibatan anak-anak, penambahan penelitian berkas perkara, pelaksanaan izin Kominfo bukan dari Pengadilan Negeri, dan Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB menanyakan bagaimana keberlanjutan RUU Terorisme tersebut.

LSM-LEP HAM Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Terdapat kasus diantaranya kasus pembunuhan, korban ibu guru SD hamil disembelih suami sendiri, lalu oknum polisi dalam sel, lalu korban pembunuhan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), dan lain-lain.
  • Sudah ada upaya laporan, tetapi untuk otopsi dihalangi, 28 hari baru bisa diotopsi setelah bentrok dengan polisi.
  • Terkait kasus pembunuhan Laode Hasimu, sudah ada titik terang, Kepolisian menutupi kasus ini.
  • Sampai sekarang, korban jera dengan Kepolisian, karena dianggap mengabaikan tugas pokok mereka. LSM-LEP HAM Provinsi Sulawesi Tenggara mengawasi dalam proses, AKBP Ramses tidak tersentuh hukum.
  • Semua video dan berkas dari LSM-LEP HAM Provinsi Sulawesi Tenggara sudah ada untuk diserahkan.

Tim Pengacara Muslim
  • Pertama, berkaitan dengan tindakan yang tidak manusiawi terhadap napi teroris yang ada di Nusakambangan, ingin Tim Pengacara Muslim sampaikan agar mendapat respons segera, ternyata apa yang Tim Pengacara Muslim duga terjadi di Mako Brimob, yang menjadi pemicu, dan berkembang di Surabaya.
  • RUU baru disahkan, sehingga masukan Tim Pengacara Muslim tidak diakomodir. Kasus menarik bahwa Desember terakhir sudah tidak boleh dapat kunjungan keluarga, aturan ketat, dan hanya 15 menit, itu pun tidak bisa berhadapan langsung, tetapi dengan kaca, mikrofon juga tidak jalan, jadi tidak bisa saling berbicara.
  • Tim Pengacara Muslim merasa kecewa pada petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang melanggar Pasal 14 UU Pemasyarakatan. Salat tidak bisa dan tidak tersentuh sinar matahari, Ada kejadian napi yang harusnya sudah keluar, tetapi tidak keluar, justru dikurung kembali dan mengakibatkan stres, dokter datang dan dianiaya lalu terkena pidana lagi.
  • Kebiasaan napi ini biasa dikunjungi oleh keluarga untuk bahan keperluan bulan Ramadan, seperti kurma dalam jumlah banyak, itu tidak bisa.
  • Tim Pengacara Muslim sudah menghimbau Ombudsman, Komnas HAM, pasca kejadian Mako Brimob, Tim Pengacara Muslim mencoba menghubungi Ketua DPR-RI, yang angkat itu M. Syafii.
  • Selasa itu ditiadakan kunjungan, tetapi ada sebagian yang jadwal sidang di Jakarta Barat, ketika barang makanan dititipkan ke Jakarta Barat, sampai sore, ketika sidang selesai, tetapi tidak ada berita kembali. Siapa yang menerima, justru menjadi keributan, terkait korban awal, napi ini terkena tembak.
  • Jika soft approach bisa dilakukan, negara ini tidak ada teroris.
  • Supaya kita tidak seperti negara Suriah, bagaimana supaya menjadi atensi Komisi 3 DPR-RI terkait kasus-kasus ini, agar meneliti motivasi dari teroris itu sendiri.

Ny. Lim Maria
  • Ny. Lim Maria merupakan ibu rumah tangga biasa, malaporkan suaminya, beli tanah tahun 1997. Tahun 2003 Teo Sugeng membeli tanah di belakang tanah Ny. Lim Maria, Teo ingin tanah Lim Maria di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tahun 2011 suami Ny. Lim Maria dijadikan tersangka, pada hari yang sama ditangkap langsung ditahan 28 hari tanpa alat bukti. Terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang palsu untuk mengurangi bayar pajak, setelah ditahan baru terbuka kepada keluarga Lim Maria. Tahun 1997 tidak dikenakan pajak, apa untungnya dia harus menipu, dia hanya ditawari Notaris, cocok baru beli. Semua diurus notaris.
  • Ny. Lim Maria menyampaikan percakapan "tanahmu saya beli Rp250 juta, jika tidak kamu akan dilaporkan", kata Teo Sugeng. Jika Ny. Lim Maria setuju maka dirinya akan menipu karena harga di bawah NJOP, tetapi walau Lim Maria miskin ia tidak rela.
  • Pelapor bukan ahli waris, dia tidak memiliki surat apa-apa untuk mengakui tanah itu. Tahun 2014, suami Lim Maria terkena stroke, di Rumah Sakit yang sama ketika anak Lim Maria melahirkan.
  • Bulan Juni suami Ny, Lim Maria diperdatakan, lalu Oktober 2014 dipidana P21.
  • P21 dihentikan itu untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), itu orang terkenal bisa dihentikan, sementara tidak mungkin bisa untuk orang biasa. Puji Tuhan digelar di Kejaksaan Tinggi, Ny. Lim Maria memiliki surat dari Kejaksaan tinggi, tetapi dibilang tidak ada bukti.
  • Sampai saat ini suami Ny. Lim Maria tetap masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ny. Lim Maria melaporkan juga Teo Sugeng, tetapi dihambat, Ny. Lim Maria melaporkan ke Kepolisian, putusan pengadilan, Teo Sugeng mengaku sebagai saksi bahwa tanah depan milik Ny. Lim Maria, tetapi tahun 2014 digugat mengatakan hal yang berbeda.
  • Suami Ny. Lim Maria yang tidak ada bukti ditindaklanjuti, sementara laporan Ny. Lim Maria yang ada bukti tidak ditindaklanjuti.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan