Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Uji Kelayakan dan Kepatutan – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Cholidul Azhar

Tanggal Rapat: 20 May 2019, Ditulis Tanggal: 27 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Calon Hakim Agung - Cholidul Azhar

Pada 20 Mei 2019, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung atas nama Cholidul Azhar mengenai Uji Kelayakan dan Kepatutan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Kahar Muzakir dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Selatan 1 pada pukul 13:11 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Hakim Agung - Cholidul Azhar

Calon Hakim Agung - Cholidul Azhar

  • Visi MA adalah Mewujudkan badan peradilan Indonesia yang terhormat. Hal tersebut berarti pengadilan bisa menghasilkan keputusan yang benar-benar adil dan bisa dipertanggungjawabkan tanpa adanya intervensi dari pihak lain.
  • Ketentuan perundang-undangan menyatakan bahwa pertanggungjawaban hakim mengarah kepada MA dan masyarakat.
  • Pertanggungjawaban yang paling berat menurutnya justru adalah pertanggungjawaban kepada Allah SWT. menurutnya, Hakim mempunyai peran besar dalam menentukan nasib seseorang.
  • Ketika mengadili perkara dengan memenangkan salah satu pihak, hakim harus menangkapnya berdasarkan hukum, sehingga putusan nanti bisa dipertanggungjawabkan di daerah. Akan tetapi, ketika hakim mengeluarkan suatu putusan yang isinya terpengaruh oleh pihak lain, maka tanggung jawab hakim di daerah akan berat.
  • Mengenai konsistensi putusan, ia mengatakan seringkali melihat adanya perbedaan putusan terhadap perkara yang sama.
  • Mengenai pembaharuan hukum, ia memandang bahwa hal tersebut dapat menimbulkan disparitas di dalam masyarakat dan akan mengakibatkan adanya perbedaan penerapan hukum. Menurutnya, hal tersebut tentu saja tidak sesuai dengan visi MA.
  • UU telah menentukan bahwa penyampaian putusan termasuk salinannya diberi jangka waktu. Sebagai contoh, di tingkat pengadilan I, putusan sudah dapat diterima oleh para pihak dalam waktu 14 hari. Namun, sekarang begitu putusan dikeluarkan, sudah bisa melihat salinannya di website Direktori Mahkamah Agung. Ia memandang hal tersebut sebagai peningkatan yang signifikan oleh MA. Akan tetapi, pemberian salinan putusan terhadap pengadilan pengaju seringkali masih terlambat.
  • Sistem digitalisasi perkara secara online yang diterapkan oleh MA sudah cukup baik karena saat ini orang sudah dapat mendaftar perkara dan memberi gugatan secara online. Menurutnya, peningkatan mode digitalisasi di lingkup pengadilan perlu ditingkatkan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan