Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kasus Pasar Turi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tri Rismaharini, Walikota Surabaya

Tanggal Rapat: 29 Nov 2016, Ditulis Tanggal: 3 Feb 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Tri Rismaharini, Walikota Surabaya

Pada 29 November 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Walikota Surabaya mengenai Kasus Pasar Turi. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Desmond Junaidi Mahesa dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Banten 3 pada pukul 14.29 WIB. Desmond sebagai Pimpinan Rapat menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang beredar telah terjadi penyimpangan-penyimpangan ketidakberlanjutan kontrak pembangunan infrastruktur Pasar Turi yang terbakar sejak lama dan yang sudah dijalankan oleh para pemangku kepentingan. Namun terjadi kesalahan dengan merugikan para pedagang lama dari Pasar Turi. (ilustrasi: liputan6.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tri Rismaharini, Walikota Surabaya
  • Pasar Turi sedang dilakukan pembangunan infrastruktur yang sudah terbakar sejak lama. Kontrak dengan pengembang pembangunan Pasar Turi diambil oleh PT. Gala Bumi Perkasa. Kontrak tersebut tidak ditanda tangani oleh Pemerintah, melainkan orang lain yang bernama Gunawan, yang tidak diketahui identitasnya.
  • Masalah muncul dalam proyek ini, baik kontrak pengembang kepada Pemerintah Kota Surabaya, maupun kontrak dengan pedagang. Terdapat banyak hal yang ternyata tidak seperti dengan pemaparan dikontrak yang sudah disepakati. Contohnya bangunan yang berlantai 6 atau lebih, beserta pemungutan service cash yang terlalu tinggi, hingga sarana dan prasarana atau fasilitas yang tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak. 
  • Pemerintah Kontrak Surabaya  diminta oleh para pedagang untuk tetap melakukan penawaran kepada investor yang sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati bersama, karena yang dijanjikan tidak sesuai kontrak.
  • Sudah berbagai langkah komunikasi disampaikan Pemerintah Kota Surabaya dengan berbagai keluhan yang disampaikan pedagang, serta pelanggaran investor terhadap kontrak dengan Pemerintah, dengan dilampirkannya berbagai puluhan surat kepada investor, namun tidak ada tanggapan dan ternyata diabaikan.
  • Pada tahun 2014, Pemerintah Kota Surabaya memberikan peringatan dan peringatan kedua dan sudah diberikan oleh jawaban direktur PT. Gala Bumi Perkasa, dan disampaikannya kontrak addendum tidak adanya balasannya kembali.
  • Hingga tiap minggu, Pemerintah Kota Surabaya dengan jajarannya mengadakan rapat. Namun, tidak ada respons dari para investor hingga pada 30 Januari 2014 Pemerintah Kota Surabaya melakukan somasi ke pengadilan. Namun, pihak investor melakukan somasi kembali kepada pihak Pemerintah Kota Surabaya.
  • PT. Gala Bumi Perkasa meminta strata title. Namun, didalam perjanjian awal tidak ada perjanjian strata title, melainkan perjanjian hak pakai stand. Perjanjian sebelumnya adalah Build, Operate, and Transfer (BOT).
  • Pedagang menuntut terlalu lamanya menunggu kasus ini yang tak kunjung selesai, dari Pemerintah Kota Surabaya memasukan gugatan per 1 April 2016, hingga sampai saat ini masih diproses. 
  • Pemerintah Kota Surabaya memastikan pihaknya akan terus mengawal agar investor memberi hak-hak kepada para pedagang Pasar Turi untuk dapat menjembatani untuk masalah ini, karena dengan adanya kasus yang berlarut-larut banyak pedagang yang frustasi, misalnya tidak bisa mencari nafkah, hingga bunuh diri pun dilakukan, karena sudah tidak ada yang dapat diperbuat lebih untuk keberlangsungan hidup mereka.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan