Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Kinerja Semester 1 Tahun 2018 Tentang Terorisme, Eksekusi Mati Narapidana, Kejahatan Siber, dan Kasus First Travel — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kejaksaan RI

Tanggal Rapat: 16 Jul 2018, Ditulis Tanggal: 3 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Kejaksaan RI→M. Prasetyo

Pada 16 Juli 2018, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Kejaksaan RI mengenai Evaluasi Kinerja Semester 1 Tahun 2018 Tentang Terorisme, Eksekusi Mati Narapidana, Kejahatan Siber, dan Kasus First Travel. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Desmond Junaidi Mahesa dari Fraksi Partai Gerindra dapil Banten 2 pada pukul 10:32 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: id.wikipedia.org)

Pengantar Rapat

Berdasarkan semua kesimpulan-kesimpulan rapat sebelumnya, terlihat bahwa hubungan Komisi 3 DPR RI dengan Kejaksaan RI adalah hubungan yang harmonis dan tentunya persoalan internal selalu dikomunikasikan. Koordinasi Komisi 3 DPR RI dengan Kepolisian juga tidak ada masalah.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kejaksaan RI → M. Prasetyo

Kejaksaan RI - M. Prasetyo

  • Kejaksaan RI menyampaikan persoalan-persoalan sebagai pengantar yang dirasakan penting untuk disampaikan pada kesempatan kali ini.
  • Pertama adalah aksi terorisme. Ancaman dan aksi terorisme yang meluas dan ganas sementara sasarannya objek vital, masyarakat sipil yang sulit diketahui polanya seperti apa. Terorisme di Indonesia telah menyebar luas ke lingkup global. Terorisme menjadi musuh bersama dan harus diserang bersama. Fokus penegakan hukum mengenai ancaman dan aksi terorisme:
    • Merusak objek vital strategis, fasilitas publik, menimbulkan korban.
    • Tidak hanya dalam lingkup nasional tetapi juga telah melintasi batas-batas teritorial.
    • Kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak ada kaitannya dengan agama apapun.
    • Fundalisme agama hanyalah kedok aksi terorisme.
  • Regulasi dan upaya Pemerintah mengenai terorisme:
    • Pengesahan Undang-Undang No. 5 Tahun 2018.
    • Instrumen hukum yang lebih proaktif (proactive law enforcement) dan optimalisasi pencegahan kejahatan terorisme.
    • Penguatan satuan tugas menjadi Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara. Hal ini dilakukan sehubungan dengan adanya UU baru tentang Terorisme karena semula terorisme hanya ditindaklanjuti oleh satuan tugas khusus. Diharapkan direktorat baru ini akan lebih fokus dan optimal.
    • Diperlukan koordinasi, kerjasama dan keterpaduan seluruh elemen bangsa secara holistik hingga proses persidangan di Pengadilan.
  • Aman Abdurrahman mendapatkan putusan yang sama dengan tuntutan penuntut umum, yaitu pidana mati.
  • Diperlukan upaya penanganan dari hulu dan hilir yang berkelanjutan dan terpadu.
  • Kejaksaan RI sudah MoU dengan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dilanjutkan dengan sosialisasi, dialog interaktif, dan disaksikan segenap jajaran kejaksaan tinggi seluruh Indonesia.
  • Kerjasama dalam penanggulangan terorisme:
    • Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan BNPT, melingkupi:
      • Penegakan hukum.
      • Pertukaran data dan informasi.
      • Penyelenggaraan sosialisasi dan mencegah penyebaran paham radikal.
      • Pemberian pendapat hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
      • Peningkatan kompetensi dan penugasan Jaksa pada BNPT.
  • Untuk meningkatkan upaya serta tujuan akhirnya menciptakan kawasan dunia yang aman dan bebas dari terorisme. Kejaksaan proaktif menghadiri pertemuan bilateral, multilateral, regional, dan internasional. Kerjasama baik formal maupun non formal bertujuan untuk bertukar informasi serta menciptakan rasa aman untuk negara.
  • Kerjasama multilateral:
    • Ministerial section, meliputi:
      • Kerangka kerja hukum dan operasional otoritas nasional.
      • Penanganan transaksi keuangan anonim.
      • Peningkatan ketertelusuran dan transparansi non-profit organizations dan dana sumbangan.
      • Kemitraan dengan sektor swasta dalam upaya penanganan pendanaan terorisme.
      • Menegaskan manfaat pembekuan dan penyitaan aset.
      • Memperkuat kerjasama internasional.
      • Mendukung otoritas, visibilitas, dan sumber daya dari Financial Action Task Force (FATF) dan FATF-Style Regional Bodies (FSRBs).
      • Keterlibatan kolektif negara-negara yang belum memenuhi standar.
      • Mempertahankan mobilisasi bersama dalam memberantas pendanaan terorisme.
  • Delegasi Indonesia yang terdiri dari Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kedubes Paris melakukan pertemuan di Paris dan menyepakati untuk memperkuat kerjasama hukum internasional dan domestik.
  • Semua negara memiliki kesadaran dan pemahaman bersama tentang bahaya dari terorisme dan memperjelas semangat semua bangsa bahwa terorisme musuh bersama.
  • Kejahatan yang tidak kalah pentingnya adalah cyber crime. Untuk kejahatan siber, pada tingkat regional akan ada ASEAN Law Association yang diadakan di Singapura yang merupakan forum penggiat hukum di Asia Tenggara.
  • Dalam kerjasama regional memberantas segala bentuk kejahatan, terutama kejahatan lintas negara, keanekaragaman sistem hukum dan yurisdiksi akan menjadi kekuatan satu sama lain dalam sebuah kerjasama.
  • Konferensi Jaksa Agung ASEAN-China di Brunei akan dilaksanakan pada Agustus ini dengan tema “Kemampuan dan Kerjasama Dalam Penanganan Kejahatan Siber”.
  • Internet saat ini sebagai pisau bermata ganda dan juga mempermudah munculnya kejahatan hukum. 9000 server dan ratusan situs web di kawasan ASEAN telah terinfeksi, tanpa terkecuali website Pemerintah. Pada 2017, hacker menyerang institusi dan lembaga di banyak negara, sehingga mengganggu keamanan negara terdampak. Web Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dunia perbankan, dan terakhir Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga diganggu oleh hacker saat Pilkada serentak lalu. Hal ini perlu segera diantisipasi agar tidak terulang kembali. Pemberitaan berita hoax adu domba dan mengancam kesatuan negara juga perlu diantisipasi. Kejahatan siber juga disebut sebagai kejahatan transnasional, lain halnya seperti terorisme. Penyebaran paham radikalisme, penyebaran isu SARA, teknik pembuatan bom menyebabkan munculnya cyber terorism.
  • Kejahatan korupsi merupakan masalah klasik selama ini. Hal tersebut masih sering dilihat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begitu pula yang ditangani Kejaksaan maupun Polri. Kejaksaan mempunyai program pencegahan dini dan juga Jaksa masuk ke sekolah serta pesantren.
  • Kejaksaan tidak akan berhenti dalam penindakan dan akan terus meningkatkan proker yang secara bertahap tumbuh dan berkembang serta perlu ditingkatkan kesadaran bersama.
  • Penanganan perkara tindak pidana terorisme:
    • 532 penyelidikan.
    • 392 penyidikan.
    • 841 penuntutan.
    • 451 eksekusi badan.
  • Narkoba merupakan prioritas utama dengan memberikan hukuman berat kepada pelakunya. Apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri yang mampu menangkap para pelaku. Kejaksaan saat ini menempatkan narkoba sebagai penindakan utama.
  • Kejaksaan melakukan penataan terhadap sistem tata kelola dan kinerja yang baik pada organisasi. Kejaksaan melaksanakan kegiatan program pembangunan dan zoan integrasi. Untuk zona integrasi, telah terpilih 6 Kejaksaan di Kejaksaan Negeri di Indonesia yang akan diproyeksikan sebagai percontohan wilayah bebas korupsi. Zona integrasi menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM):
    • Manajemen perubahan.
    • Pelaksanaan tata laksana.
    • Penataan manajemen SDM.
    • Penguatan pengawasan.
    • Penguatan akuntabilitas kinerja.
    • Peningkatan kualitas pelayanan publik.
  • Program Kejaksaan WBK/WBBM ini didukung dan didorong oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Kejaksaan Negeri yang dinyatakan sebagai WBK yaitu Gianyar Bali, Deli Serdang Sumatera Utara, Belitung, Surakarta, Serang, dan Situbondo.
  • Kejaksaan sebagai bagian dari sebuah redaksi tertuju pada sasaran utama, yaitu terwujudnya kejaksaan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan pengusulan berdasarkan kriteria memiliki keberhasilan reformasi birokrasi cukup tinggi, dll. Akun pengawasan dilakukan melalui beberapa media.
  • Terdapat 2 tujuan program bebas korupsi, yaitu terwujudnya Pemerintahan yang bersih dari KKN dan terwujudnya kualitas dan kuantitas publik. Untuk menjaga konsistensi, pelaksanaan yang dilakukan ada 2 hal, salah satunya pembinaan dengan asistensi perbaikan sistem dan prosedur. Kedua, pengawasan pada satker yang diusulkan.
  • Penataan struktur organisasi 9 Kejaksaan baru di daerah pemekaran sudah diisi struktur agar dapat bekerja, diantaranya Teluk Bintuni, Ogan Ilir, Seram Bagian Timur, Subulussalam Aceh, Maluku, Maluku Barat Daya, Pringsewu Lampung, Tangerang Selatan, Bintan dan Bandung.
  • Capaian kerja semester 1 tahun 2018 cukup banyak.
  • Capaian di bidang pembinaan:
    • Evaluasi reformasi birokrasi: 2016 B 64,75 naik pada 2017 menjadi BB 71,08.
    • Evaluasi akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah: 2016 B 61,1 naik pada 2017 menjadi B 62,11.
    • Realisasi anggaran: Pagu Rp6.386.605.675.000, realisasi Rp2.553.386.698.432 (39,98%).
    • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Target Rp358.396.500.000, realisasi Rp692.096.624.640 (193,11%).
  • Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017 yaitu WTP. Penjualan lelang aset Rp37 Miliar dan semuanya telah disetor ke kas negara.
  • Kinerja TP4 Semester 1 bidang intelijen:
    • Proyek renovasi infrastruktur Asian Games XVIII-2018.
    • Proyek pembangunan Bandar Udara Internasional di Kulon Progo-Yogyakarta.
    • Pengadaan sarana dan fasilitas produksi berupa floating dock yang dibiayai dari PMN PT. DOK dan Kodja Bahari Persero.
    • Pembangunan pasar ikan modern di Muara Baru, Jakarta.
    • Pengembangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali.
    • Pembangunan fasilitas darat Pelabuhan Parlimbungan Ketek TA 2018.
    • Walman terhadap 3.520 kegiatan.
    • Total nilai RP285.054.991.046.314,-.
  • Bidang intel juga melakukan pengawasan dan dibagi pos-pos untuk melakukan tugas-tugas terkait. Program dalam bidang intelijen:
    • Program Jaksa Menyapa bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) mendapatkan hasil yang cukup positif dan antusiasme dari masyarakat. Program Jaksa Menyapa ada 147 kegiatan.
    • Program Jaksa Masuk Sekolah dilaksanakan 579 kegiatan dengan jumlah peserta 74.049.
    • Penerangan hukum 84 kegiatan dan 7.313 peserta.
    • Penyuluhan hukum 64 kegiatan dan 5.299 peserta.
    • Program Tangkap Buronan ditargetkan 1 buron per bulan. Buron yang terakhir ditangkap dipidana di Tamrin Tanjung karena korupsi tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang buron selama 17 tahun. Sudah dilakukan 125 kali penangkapan buronan.
    • Pelaksanaan cegah tangkal (cekal) 77 kegiatan.
  • Kendala yang dihadapi bidang intel:
    • Belum semua proyek strategis nasional diminta untuk dikawal melalui TP4.
    • Anggaran terbatas dalam pemutakhiran alat intelijen untuk mensukseskan Program Tabur 31.1.
    • Anggaran terbatas untuk pelaksanaan Penkum dan Luhkum serta minimnya akses transportasi.
  • Bidang pidana umum dalam penanganan perkara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 103.180, pada tahap 1 85.759 dan penuntutan sebanyak 68.558. Sementara itu, penanganan perkara dalam Pilkada serentak adalah pelanggaran dalam masa tenang 63, pelanggaran setelah pencoblosan 137, dan dugaan politik uang 43.
  • Kendala yang dihadapi bidang pidana umum:
    • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mempelajari alat bukti secara maksimal, dimana pra penuntutan dilakukan hanya dengan membaca berkas perkara.
    • Ketentuan Pasal 39 huruf a dan b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena belum ada sarpras dan anggaran untuk penyidikan.
  • Kinerja TP4 Semester 1 dalam pidana khusus:
    • Uang sitaan Rp21.451.023.668.
    • Pendapatan uang pengganti tipikor Rp173 042.195.875.
    • Penjualan hasil lelang tipikor Rp663.224.578.
    • Denda tipikor Rp38.423.176.423.
  • Kendala yang dihadapi pinsus:
    • Jarak dan waktu tempuh yang jauh serta besarnya operasional sidang tindak pidana korupsi di ibukota provinsi.
    • Minimnya anggaran untuk biaya ahli menyulitkan penyidik dapat menghadirkan ahli-ahli terbaik dan berkualitas guna mendukung pembuktian suatu perkara tindak pidana korupsi.
  • Kinerja TP4 semester 1 bidang perdata dan tata usaha negara (datun):
    • Kejaksaan agung:
      • Perdata 41 perkara.
      • Tata Usaha Negara (TUN) 55 perkara.
      • Pajak Penghasilan (PPH) 20 perkara.
      • Jumlah 116 perkara.
      • Penyelamatan Rp5.000.000.000.
      • Pemulihan Rp243.884.952.274.
  • Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari):
    • Litigasi 398 perkara.
    • Non litigasi 3.925 perkara.
    • Jumlah 4.323.
    • Penyelamatan Rp426.276.708.168,59.Pemulihan Rp93.978.023.634,96 dan USD92.591,81.
  • Kendala yang dihadapi datun:
    • Proses persidangan yang memakan waktu cukup lama sampai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang melebihi satu tahun kalender.
  • Kinerja TP4 semester 1 bidang pengawasan:
    • 896 Laporan pengaduan:
      • 569 dalam proses.
      • 336 selesai.
      • 107 terbukti.
      • 138 tidak terbukti.
      • 91 dilimpahkan.Dalam bidang pengawasan, terdapat banyak laporan pengaduan yang tidak jelas.
  • Kinerja TP4 semester 1 bidang diklat:
    • Diklat teknis fungsional:
      • Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) 20 orang.
      • Asset recovery 30 orang.
      • Diklat Teknis Administrasi Kejaksaan (TAK) gelombang 1 529 orang.
      • Diklat TAK gelombang 2 dan 3 239 orang.
      • Diklat dasar penyamaran dan penjejakan 30 orang.
      • Diklat auditor 29 orang.
      • Diklat asset tracing 30 orang.
      • Diklat terorisme 30 orang.
      • Diklat cyber crime 30 orang.
      • Diklat illegal fishing 30 orang.
      • Pengamanan intelijen 30 orang.
      • TP4 angkatan 1 30 orang.
      • Human trafficking 30 orang.
      • Pengelolaan barang bukti elektronik 30 orang.
      • Pengawasan 30 orang.
      • Audit kecurangan 30 orang.
      • Teknis bidang TIK untuk ASN 30 orang.
      • TP4 angkatan 2 30 orang.
      • Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) 42 orang.
      • Jumlah peserta teknis 1.245 orang, fungsional 42 orang.
      • Lokakarya “Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Finansial”.
  • Kendala yang dihadapi dalam bidang diklat:
    • Kegiatan sarana dan prasarana. Dari target 12 bulan layanan telah terlaksana 6 bulan layanan (50%).
    • Kendala yang dihadapi: Tidak tersedianya Pagu Anggaran untuk pelaksanaan CPNS tahun 2018:
      • Golongan 3 sebanyak 531 peserta.
      • Golongan 3 sebanyak 239 peserta.
  • Terdapat beberapa kasus tindak pidana yang menarik, yaitu kasus Hendry Jocosity Gunawan. Kasus pemeriksaannya ditunda sampai sembuh dan Kejaksaan menyangka hal tersebut hanya akal-akalan saja untuk menghindari periksa paksa.
    • Hendry Jocosity Gunawan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa banding.
    • Chen chung Nam, dkk - Pelimpahan ke PN Batam.
    • Chen Hu, dkk - Pelimpahan ke PN Batam.
    • Suriyan alias, Suriyansyah, dkk - JPU dan terdakwa banding.
    • Sadi Situmorang dan Agus Rahardjo, dkk - Penerbitan P-18.
    • Andika Surachman, dkk - JPU dan terdakwa banding.
    • Jon Rian Ukur alias Jonnu Ginting - Putusan pada PT DKI Jakarta
    • Perkara Saracen:
      • Mohd. Abdullah Harsono - Berkekuatan hukum tetap.
      • Sri Rahayu Ningsih - Tahap kasasi.
      • Jasriadi - Tahap kasasi.
  • Tugas dan fungsi Atase Kejaksaan RI di luar negeri:
    • Kegiatan intelijen yudisial.
    • Pendukung kerjasama.
    • Pendukung kerjasama dengan lembaga kejaksaan di wilayahnya.
    • Pendukung kegiatan pelacakan dan pengembalian aset.
    • Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan.
    • Perbantuan kepada perwakilan negara.
    • Pemberian saran dan pendapat.
  • Tindak lanjut kesimpulan raker sebelumnya, 24 Maret 2018:
    • Kejaksaan menginventarisir dan menyusun prioritas terpidana mati serta memastikan hak-hak hukum terpidana telah terpenuhi. Selain itu, Kejaksaan juga sedang mengkaji agar pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan di masing-masing daerah hukum terpidana disidang.
    • Penandatangan berbagai MoU yang dilakukan oleh Kejaksaan ditujukan untuk membangun kerjasama dan koordinasi. Implementasi MoU untuk menghindari penyimpangan melalui pengawalan dan pengamanan oleh TP4. MoU ini tidak menjadi alasan untuk pelindung tetapi sebagai wadah serta sarana untuk melakukan koordinasi dan menjalin kerjasama pendampingan.
    • Dalam mekanisme promosi dan mutasi telah dibangun geographic information system yang diharapkan mampu memberikan informasi dan data kepegawaian yang akurat.
  • Sehubungan sistem yang terbuka terukur terhadap kejaksaan, Kejaksaan RI mempunyai database persebaran jaksa di seluruh Indonesia berikut masalah pengangkatannya. Masa penugasan juga ada dalam database Kejaksaan RI. diharapkan database GIS ini dapat memberikan pengingat dan informasi akurat tentang jaksa. Kejaksaan RI bertekad semua menjadi lebih baik tergantung pada integritas masing-masing Jaksa.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan