Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Kinerja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)

Tanggal Rapat: 7 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 10 Feb 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Menteri Hukum dan HAM

Pada 7 September 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang Evaluasi Kinerja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Trimedya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 10:31 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://www.liputan6.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Hukum dan HAM
  • Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bidang Pemasyarakatan
    • Sistem pengawasan terhadap keterlibatan aparat atau petugas Pemasyarakatan dengan transaksi Narkoba di dalam maupun di luar Lembaga Pemasyarakatan.
      • Pedoman rencana aksi penanggulangan dan pemberantasan Narkoba di Lapas/Rutan dengan langkah-langkah yang harus dilaksanakan antara lain:
        • Berantas peredarannya
        • Tindak tegas pelakunya
        • Rehabilitasi penggunanya
        • Kepala Kantor Wilayah melaksanakan razia gabungan bekerja sama dengan BNN, Polri, dan TNI kemudian menetapkan LAPAS dan RUTAN yang bebas dari peredaran Narkoba dan HP.
        • Mengusulkan UPT Pemasyarakatan sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sejumlah 41 unit.
    • Data narapidana tahanan yang kabur atau melarikan diri di berbagai lapas dan upaya yang telah dilakukan untuk mencegah para narapidana/tahanan serta menangkap kembali para narapidana/tahanan yang kabur.
      • Upaya-upaya yang dilakukan untuk mencegah narapidana melarikan diri
        • Upaya preventif, dengan memberikan pembinaan kepada narapidana baik berupa pendidikan maupun berupa bimbingan kerja dan keterampilan.
        • Upaya represif, petugas melakukan pengajaran, berkoordinasi dengan pihak Kepolisian/Pengadilan, dan Kejaksaan serta Kantor Wilayah dan Ditjen Pemasyarakatan untuk penanganan lebih lanjut.
        • Memenuhi semua hak-hak narapidana selama menjalani masa pidana di Lapas, misalnya: menjalankan ibadah, kunjungan keluarga, pendidikan dan pengajaran dan sebagainya, sesuai dengan konsep Pemasyarakatan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan