Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rencana Kerja Kemenkumham Tahun 2020, Pelaksanaan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan Membahas Tindak Lanjut Pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan - Raker Komisi 3 DPR RI dengan Menteri Hukum & HAM

Tanggal Rapat: 24 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 31 Mar 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Menteri Hukum dan HAM

Pada 24 Februari 2020, Komisi 3 DPR RI mengadakan Raker dengan Menteri Hukum & HAM tentang Rencana Kerja Kemenkumham Tahun 2020, Pelaksanaan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan Membahas Tindak Lanjut Pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. Raker dipimpin oleh Desmond J. Fraksi Gerindra dapil Banten 2 pada pukul 14:32 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Hukum dan HAM
  • Pelaksanaan reformasi birokrasi Kemenkumham diawali tahun 2010 dan tahun 2011 dilakukan ditetapkan tata nilai Kemenkumham yaitu kepentingan masyarakat, integritas, responsif, akuntabel, profesional sekaligus berkomitmen untuk mewujudkan zona integritas dalam rangka menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.
  • Untuk meningkatkan SDM, Kemenkumham juga membuat Corporate University yaitu merupakan pelaksanaan amanah UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dimana setiap ASN wajib mendapatkan diklat 20 jam per tahun.
  • Kenaikan narapidana itu 20.000 per tahun. Ini jumlah yang sangat besar Ini yang membuat kondisi lapas kita menjadi over kapasitas. Data narapidana dan tahanan pada tahun 2019 totalnya sebanyak 415.830 orang.
  • Upaya yang telah dilakulan dalam rangka penanganan over crowding yaitu sesuai dengan Permenkumham No. 11 Tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Over Crowded yaitu meliputi penataan regulasi, pemberdayaan SDM, sarana dan prasarana, penguatan kelembagaan.
  • Rencana penyelesaian terdiri dari pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan kualitas SDM, terobosan hukum dan penguatan kelembagaan.
  • Penyelesaian-penyelesaian permohonan terjadi peningkatan yang signifikan. Targetnya di tahun 2019 ada peningkatan 125,84%.
  • Dalam rangka mengembangkan budaya hukum masyarakat. Kita di dukung oleh penyuluh hukum yang berjumlah 374 orang dan tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia.
  • Perlu upaya untuk melakukan penanganan Over Crowded dan Over Capacity dimana kita mengeluarkan grand design yang sudah tertuang dalam PerMenkumham Nomor 11 Tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Over Crowded.
  • Tahun 2019 & 2020 kami bekerja sama dengan Kementerian PUPR mengadakan pelatihan kemandirian untuk memberikan pelatihan seperti ahli las dan lain-lain yg bersertifikat dimana pada tahun 2019 ada 1.950 orang, sehingga ketika mereka keluar dr Lapas mereka sudah punya sertifikat.
  • Dalam Direktorat Kekayaan Intelektual terdapat peningkatan PNBP yang cukup signifikan, dimana pada tahun 2015 realisasi PNBP hanya 350 Miliar sedangkan di tahun 2019 meningkat menjadi 714,6 Miliar.
  • Penurunan jumlah persentase pelanggaran keimigrasian dari tahun 2018 sampai 2019 adalah sebesar 97%. Data tersebut menjadi bukti dan acuan efektivitas penurunan pelanggaran keimigrasian melalui Operasi Gabungan TIMPORA.
  • Jumlah TIMPORA dengan operasi yang dilakukan sangat signifikan bila dilakukan operasi gabungan secara terencana, terukur, efektif dan berkesinambungan akan menghasilkan penurunan pelanggaran keimigrasian.
  • Sasaran strategis Kemenkumham tahun 2020 meliputi pertama, terbentuknya Perubahan UU yang berkeadilan, bermanfaat, dan berkepastian hukum. Kedua, meningkatnya kualitas layanan hukum yang mudah, cepat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Ketiga, terselenggaranya penegakan hukum di bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, & Kekayaan Intelektual yang menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Keempat, terimplementasikannya kebijakan nasional. Kelima, meningkatnya kualitas penyelenggaraan Reformasi Birokrasi Kemenkumham.
  • Peran Kemenkumham dalam harmonisasi Perda tertuang dalam UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Instruksi Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.UT.04.01 Tahun 2020 tentang Revitalisasi Kantor Wilayah sebagai Law and Human Right Center. Sosialisasi UU No. 15 Tahun 2019 Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Jawa Barat Tanggal 27 Februari 2020 bersama dengan Kemendagri.
  • Penataan empat area perubahan yang meliputi penataan SDM (Peningkatan Efektivitas dan Kerja Organisasi), pembangunan infrastruktur (Mendukung Kinerja Layanan), optimalisasi TI (Peningkatan Layanan Publik Industry 4.0) dan harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan serta Penyempurnaan Proses Bisnis.
  • Prioritas penegakan hukum terhadap pelanggaran kekayaan intelektual sebagai perwujudan perlindungan negara bagi masyarakat atas hak eksklusifnya.
  • Peningkatan peran Kantor Wilayah dalam mendorong permohonan kekayaan intelektual dan penguatan kekayaan intelektual komunal.
  • IP Academy sebagai upaya penyebaran informasi dan peningkatan kapasitas, kapabilitas masyarakat dan stakeholder untuk mendukung DJKI sebagai World Class IP (Intellectual Property) Office.
  • Tindak lanjut pembahasan RUU KUHP sudah sampai pada pertama, telah dibahas secara intensif oleh Pemerintah dan DPR sejak tahun 2015-2019. Kedua, pada tanggal 18 September 2019, Pemerintah dan DPR telah menyepakati RUU KUHP dalam Pembahasan Tingkat I untuk dibahas dalam Pembahasan Tingkat II, yakni pengambilan keputusan di Rapat Paripurna. Ketiga, menindaklanjuti hasil pertemuan antara Presiden dengan Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Komisi III DPR RI serta Poksi III DPR RI, Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengirim surat dengan nomor M.HH.PR.05.01.38 tanggal 26 September hal Penundaan Rapat Paripurna Pembahasan RUU KUHP kepada DPR RI untuk menunda Pembahasan RUU KUHP Tingkat II pada periode sebelumnya dan membahas RUU KUHP secara lebih komprehensif di periode ini. Keempat, pada tanggal 23 Januari 2020, Pemerintah dan DPR RI dalam Rapat Paripurna Penetapan Daftar Program Legislasi Nasional Rancangan undang-Undang Prioritas Tahun 2020 telah menyepakati bahwa RUU KUHP merupakan salah satu RUU yang menyepakati bahwa RUU KUHP merupakan salah satu RUU yang menjadi prioritas pembahasan tahun ini dengan nomor urut 5. Kelima, Pemerintah kemudian mengkaji kembali pasal-pasal RUU KUHP yang berkembang dalam masyarakat dan menemukan bahwa terdapat 14 substansi RUU KUHP yang mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan