Rangkuman Terkait
- Penyampaian Aspirasi terkait Permasalahan Implementasi P4GN dan lain-lain - RDPU Komisi 3 dengan Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Provinsi DKI Jakarta dan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM)
- Penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) — Wakil Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Reformasi KUHP
- Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua RUU tentang Narkotika - RDPU Komisi 3 dengan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI)
- Penjelasan 14 Poin Krusial dari Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Operan (Carry Over) yaitu RUU Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Masukan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI)
- Penjelasan terkait 16 Poin Hasil Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
- Meminta Masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
- Penjelasan Umum Pemerintah terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Presidium Nasional Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (PRESNAS FOKAN), Badan Koordinasi Nasional Garda Mencegah dan Mengobati (BAKORNAS GMDM)
- Masukan terhadap Substansi RUU KUH Perdata - RDPU Komisi 3 dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Lembaga Kajian dan Advokasi Indpendensi Peradilan (LEIP), dan Ikatan Notaris Indonesia (INI)
- Penjelasan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan lain-lain — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
- Pernyataan Sikap Terhadap Permasalahan di Kalimantan dan Menanggapi Pernyataan dari Edy Mulyadi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Borneo Bersatu
- Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Pintu Masuk / Keluar Orang (Darat, Laut, Udara, dan LP / Rutan) - Raker Komisi 3 dengan Menkumham
- Langkah Polri dalam Melakukan Pengamanan terhadap Penanganan Covid-19 di Seluruh Wilayah Indonesia ─ Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP, secara virtual) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)
- Rencana Kerja Kemenkumham Tahun 2020, Pelaksanaan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan Membahas Tindak Lanjut Pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan - Raker Komisi 3 DPR RI dengan Menteri Hukum & HAM
- Rencana Kerja Tahun 2020 - RDP Komisi 3 DPR RI dengan Kepala PPATK
- Rencana Kerja Tahun 2020, Tindak Lanjut Penanganan Kasus Novel Baswedan, Penanganan Kasus Natuna, Penanganan Kasus Taman Sari dan Isu-Isu Aktual Lainnya - Rapat Kerja Komisi 3 DPR RI dengan Kapolri
- Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pengumuman Hasil Fit and Proper Test (FPT) Calon Hakim Agung - Komisi 3 DPR-RI Rapat Pleno
- Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Hubungan Industrial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Dwi Sugiarto
- Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Ad Hoc Kamar Militer – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung atas nama Brigjen TNI Sugeng Sutrisno
- Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Kamar Perdata — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Rahmi Mulyati
- Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Ad Hoc Hubungan Industrial - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim AGung atas nama Willy Farianto
- Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Ad Hoc Kamar Pidana - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Agung atas nama Soesilo
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme — Panitia Kerja RUU Pemberantasan Terorisme Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah
Tanggal Rapat: 4 Oct 2017, Ditulis Tanggal: 24 Oct 2020,Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah
Pada 4 Oktober 2017, Panitia Kerja RUU Pemberantasan Terorisme DPR-RI mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah mengenai Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh M. Syafi’i dari Fraksi Partai Gerindra dapil Sumatera Utara 1 pada pukul 10:54 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: nasional.okezone.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah
- Di dalam rapat sebelumnya, ada beberapa hal yang menjadi catatan Panja terkait Pasal 43A. Pasal 43 menjadi 3 ayat.
- Tim Pemerintah mencoba mengakomodir beberapa masukan kepada Pemerintah pada rapat sebelumnya.
- Pencegahan adalah bagian yang integral dari tindak pidana terorisme
- Proaktif dilakukan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme.
Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI)
- Babinkum TNI sangat sejalan. 99,99% itu pencegahan dan deteksi dini.
- Babinkum TNI menghendaki untuk diselesaikan secara tuntas, kalau perlu tidak ada penindakan.
- Hal yang ditakuti untuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tidak masuk disitu.
- Babinkum TNI meminta agar tidak saling curiga dan mencurigai.
Habib dari Fraksi PKS dapil Kalimantan Selatan 1
- Ia memaparkan tabel PKS:
- Pada sektor tingkatan intensitas/kekuatan hubungan sosial/pergaulan memiliki hal yang patut diperhatikan yaitu teridentifikasi bergabung dengan kelompok radikal terorisme, sedangkan hal yang patut dikhawatirkan adalah memisahkan diri dari kehidupan sosial.
- Pada sektor tingkatan intensitas/kekuatan ideologi, memiliki hal yang patut diperhatikan yaitu menganut ideologi radikal, sedangkan hal yang patut dikhawatirkan adalah bersikap intoleransi dengan orang lain.
- Pada sektor tingkatan intensitas/kekuatan tindakan/tindakan kriminal, memiliki hal yang patut diperhatikan yaitu melakukan kejahatan tingkat rendah yang terkait dengan ideologi tertentu (hate speech), sedangkan hal yang patut dikhawatirkan adalah melakukan tindakan kejahatan yang lebih intens yang terkait dengan ideologi tertentu.
- Grade hijau dan kuning atau patut diperhatikan dan patut dikhawatirkan masih bersifat persuasif, baru berkumpul-kumpul dan berniat.
M. Syafi’i dari Fraksi Gerindra dapil Sumatera Utara 1
- Ia menyampaikan alternatif
- Ayat (1) Pasal 43 A yaitu Pemerintah wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme.
- (2) Dalam upaya melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melakukan langkah-langkah antisipasi yang bersifat proaktif dan dilaksanakan secara terus menerus serta dilandasi dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian. Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui strategi kesiapsiagaan nasional; dan kebijakan deradikalisasi.
- Penjelasan: Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan “prinsip kehati-hatian” adalah suatu asas yang menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi dan tugas pencegahan, pejabat yang berwenang selalu bersikap hati-hati (prudent) dalam rangka memberikan perlindungan hukum.
- Usulan ayat (2), Pemerintah wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme
- (2) Dalam upaya melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melakukan langkah-langkah antisipasi yang bersifat proaktif dan dilaksanakan secara terus menerus serta dilandasi dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian.
- (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. Strategi kesiapsiagaan nasional, dan b. Kebijakan deradikalisasi.
- Usulan: disisipkan satu pasal tentang strategi pencegahan bagi yang belum terpapar terorisme melalui “pembinaan”.
- Ayat (1) Pasal 43 A yaitu Pemerintah wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme.
- Pasal 43A ayat (1), alternatif yang disetujui adalah:
- (1) Pemerintah wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme.
- Pasal 43A ayat (2) disetujui:
- (2) Dalam upaya melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melakukan langkah-langkah antisipasi yang bersifat proaktif dan dilaksanakan secara terus-menerus serta dilandasi dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian.
- Catatan: diberikan catatan di penjelasan tentang makna kata proaktif, dimana di dalamnya termuat makna preemtif.
- Pasal 43A ayat (3):
- (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- A. kesiapsiagaan nasional, dan
- B. deradikalisasi.
- (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- Pengertian deradikalisasi adalah suatu proses yang dilakukan melalui metode sistematis dalam rangkaian reintegrasi sosial yang diterapkan terhadap orang atau kelompok orang yang terpapar paham radikal terorisme dengan tujuan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan proses radikalisasi yang telah terjadi.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Terkait deradikalisasi, dilakukan kepada napi terorisme dan mantan napi terorisme. Hal yang berkaitan dengan kontra itu yang belum dilakukan sama sekali.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Penyampaian Aspirasi terkait Permasalahan Implementasi P4GN dan lain-lain - RDPU Komisi 3 dengan Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Provinsi DKI Jakarta dan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM)
- Penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) — Wakil Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Reformasi KUHP
- Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua RUU tentang Narkotika - RDPU Komisi 3 dengan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI)
- Penjelasan 14 Poin Krusial dari Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Operan (Carry Over) yaitu RUU Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Masukan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI)
- Penjelasan terkait 16 Poin Hasil Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
- Meminta Masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
- Penjelasan Umum Pemerintah terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Presidium Nasional Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (PRESNAS FOKAN), Badan Koordinasi Nasional Garda Mencegah dan Mengobati (BAKORNAS GMDM)
- Masukan terhadap Substansi RUU KUH Perdata - RDPU Komisi 3 dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Lembaga Kajian dan Advokasi Indpendensi Peradilan (LEIP), dan Ikatan Notaris Indonesia (INI)
- Penjelasan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan lain-lain — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
- Pernyataan Sikap Terhadap Permasalahan di Kalimantan dan Menanggapi Pernyataan dari Edy Mulyadi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Borneo Bersatu
- Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Pintu Masuk / Keluar Orang (Darat, Laut, Udara, dan LP / Rutan) - Raker Komisi 3 dengan Menkumham
- Langkah Polri dalam Melakukan Pengamanan terhadap Penanganan Covid-19 di Seluruh Wilayah Indonesia ─ Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP, secara virtual) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)
- Rencana Kerja Kemenkumham Tahun 2020, Pelaksanaan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan Membahas Tindak Lanjut Pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan - Raker Komisi 3 DPR RI dengan Menteri Hukum & HAM
- Rencana Kerja Tahun 2020 - RDP Komisi 3 DPR RI dengan Kepala PPATK
- Rencana Kerja Tahun 2020, Tindak Lanjut Penanganan Kasus Novel Baswedan, Penanganan Kasus Natuna, Penanganan Kasus Taman Sari dan Isu-Isu Aktual Lainnya - Rapat Kerja Komisi 3 DPR RI dengan Kapolri
- Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pengumuman Hasil Fit and Proper Test (FPT) Calon Hakim Agung - Komisi 3 DPR-RI Rapat Pleno
- Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Hubungan Industrial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Dwi Sugiarto
- Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Ad Hoc Kamar Militer – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung atas nama Brigjen TNI Sugeng Sutrisno
- Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Kamar Perdata — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Rahmi Mulyati
- Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Ad Hoc Hubungan Industrial - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim AGung atas nama Willy Farianto
- Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Ad Hoc Kamar Pidana - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Agung atas nama Soesilo