Rangkuman Terkait
- Optimalisasi Peran dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat TA 2022, Hasil Pemeriksaan Semester I dan II oleh BPK RI, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2024 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Jaksa Agung dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Penyelesaian Permasalahan Ikatan Notaris Indonesia - RDP Komisi 3 dengan Dirjen AHU, PP INI, dan Pengwil Ikatan Notaris Indonesia
- Penjelasan Pemerintah atas Penggabungan UU 5/1997 tentang Psikotropika dan UU 35/2009 tentang Narkotika — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal MPR-RI dan Sekretaris Jenderal DPD-RI
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Perubahan Keempat Undang - Undang Mahkamah Konstitusi - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 3 DPR-RI dengan Prof. Jimly Asshidiqie, Dr. hamdan Zoelva dan Dr. Maruar Siahaan
- Informasi Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas Permasalahan di Kementerian Keuangan — RDPU Komisi 3 dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Pembahasan Transaksi Mencurigakan di Kementerian/Lembaga - Raker Komisi 3 dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Penjelasan DPR-RI terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU tentang Mahkamah Konstitusi - Raker Komisi 3 dengan Menkopulhukam dan Kemenkumham
- Penyampaian Aspirasi terkait Permasalahan Implementasi P4GN dan lain-lain - RDPU Komisi 3 dengan Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Provinsi DKI Jakarta dan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM)
- Penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) — Wakil Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Reformasi KUHP
- Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua RUU tentang Narkotika - RDPU Komisi 3 dengan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI)
- Penjelasan 14 Poin Krusial dari Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Operan (Carry Over) yaitu RUU Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Masukan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI)
- Penjelasan terkait 16 Poin Hasil Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
- Meminta Masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
- Penjelasan Umum Pemerintah terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Presidium Nasional Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (PRESNAS FOKAN), Badan Koordinasi Nasional Garda Mencegah dan Mengobati (BAKORNAS GMDM)
- Masukan terhadap Substansi RUU KUH Perdata - RDPU Komisi 3 dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Lembaga Kajian dan Advokasi Indpendensi Peradilan (LEIP), dan Ikatan Notaris Indonesia (INI)
- Penjelasan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan lain-lain — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
- Pernyataan Sikap Terhadap Permasalahan di Kalimantan dan Menanggapi Pernyataan dari Edy Mulyadi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Borneo Bersatu
- Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Pintu Masuk / Keluar Orang (Darat, Laut, Udara, dan LP / Rutan) - Raker Komisi 3 dengan Menkumham
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Semester I Tahun 2019 dan Isu-isu Lainnya – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Tanggal Rapat: 11 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 22 Apr 2020,Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Pada 11 November 2019, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengenai Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Semester I Tahun 2019 dan Isu-isu Lainnya. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Herman Hery dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Nusa Tenggara Timur 2 pada pukul 10:52 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Berdasarkan Putusan MK No. 55/PUU-XVI/2018 tanggal 30 Oktober 2018 menegaskan bahwa menafsirkan kata radikalisme harus dimaknai secara kontekstual bukan tekstual, dalam hal ini konteksnya adalah terorisme.
- Banyak sekali penafsiran radikal itu harus satu makna yaitu anti Pancasila. Kalau sudah masuk itu berarti adalah radikalisme yang dimaksudnya.
- Sudah dilakukan komunikasi terkait geo sektoral antar instansi karena sudah dilaksanakan koordinasi antar K/L.
- Penanganan terorisme dengan pola kekerasan sebaiknya tidak lagi dikedepankan karena akan memicu timbulnya kekerasan baru dan kebencian. Fokus BNPT sesuai tugas dan wewenang yang diamanatkan oleh UU No. 5 Tahun 2018 adalah dengan mengedepankan pendekatan lunak.
- Terorisme baru bisa terjadi di lapas-lapas dan diharapkan narapidana teroris tidak dicampur dengan narapidana kriminal umum.
- Keterbatasan ketersediaan lapas membuat masih ada beberapa narapidana teroris yang dicampur dengan pidana umum. Oleh karena itu, BNPT mendorong untuk dibangunnya blok.
- Keterlibatan Pemda akan dioptimalkan dengan dukungan FKPT di daerah. Kegiatan penanggulangan terorisme di daerah didukung oleh APBD namun tidak langsung berupa uang.
- BNPT juga mengkoordinasi SKPT sebagai kepanjangan dari Pemerintah. BNPT berharap Mendagri baru memberikan perintah seragam kepada Kepala Daerah dalam pencegahan terorisme. Seperti contoh pada tahun 2017, BNPT mendorong Kepala Daerah sekaligus mensinergikan kepada Pemda.
- BNPT masih mencari lokasi dimana banyak komunitas mantan narapidana terorisme dan keluarganya untuk dibangun fasilitas serupa dengan dipimpin oleh mantan narapidana terorisme yang sudah sadar.
- Pergeseran pola aksi terorisme terjadi akibat pengaruh globalisasi. BNPT mengawasi kelompok radikal terorisme melalui cyber patrol dan bekerja sana dengan Polri, BIN, TNI, Kemenkumham, PPATK, Kemensos, Kemen Kominfo, Kemendagri, dll. Jadi, banyak monitor pada cyber patrol. Kalau sudah bunyi, pasti akan dikejar. Kalau sampai hal ini kejadian BNPT akan langsung berkoordinasi dengan densus 88.
- Dari sekalian banyak kejadian rujukannya, ada kejadian di New Zealand karena di sana merujuk ke satu agama tapi mereka mengatakan itu bukan muslim.
- Telah dibuat portal resmi dalam rangka penanggulangan terorisme di ruang lingkup ASN untuk dikoordinasikan dilakukan oleh Wakil Presiden.
- Terdapat 81% siswa terpapar pada radikal terorisme dan BNPT juga melakukan kerja sama dengan Kemendikbud, Kemenag, Kemen PANRB, Kemenristek, TNI, Polri, dan BUMN.
- Pemberian kuliah umum kepada mahasiswa baru untuk memberikan pencerahan kepada mahasiswa baru karena mereka masih gagap di ruang lingkup lingkungannya. Selain itu juga ada pengajaran kepada 3.000 rektor.
- FKPT telah melakukan program “Jaga Kampus KIta” dalam penanggulangan terorisme di beberapa daerah.
- Penanganan untuk HTI bukan tanggung jawab BNPT tetapi tanggung jawab Kemendagri.
- Untuk memberikan imunitas BNPT melaksanakan kontra radikalisasi kepada masyarakat-masyarakat. Seluruh pemeriksaan BPK kepada BNPT juga telah dipelajari agar tidak terulang di masa yang akan datang.
- Kerja sama BNPT dan LPSK sudah terlaksana dengan baik. Hal ini merupakan implementasi dari satgas yang cepat. Untuk kompensasi dilakukan oleh LPSK dan BNPT antara korban langsung dan tidak langsung.
- Pembahasan untuk penanganan di Syria belum selesai. Tapi masih dibahas karena belum ada data berapa jumlah orang yang ada di Syria. Belum ada akses di wilayah pertempuran.
- Untuk penanganan pejabat sudah ada SOP untuk mengantisipasi kegiatan seperti yang dilakukan Pak Wiranto pada saat itu.
- Jika menemukan informasi propaganda seperti intoleransi masyarakat diminta melaporkan ke BNPT melalui aplikasi getar media.
- Terdapat 7 orang anak di Surabaya dimana mereka sangat resisten ketika didekati dan tidak sekolah umum, hanya ikut pengajian saja. Saat di balai rehabilitasi anak-anak tersebut sudah mau menyanyikan lagu Indonesia Raya.
- Langkah monitoring adalah salah satu cara untuk membina anak-anak yang sudah terkena sifat-sifat radikalisme.
- Ada 3 dimensi yang ditanyakan dalam survei kerawanan radikal terorisme di Indonesia, yaitu pemahaman, sikap, dan tindakan.
- Kalau potensi melakukan kontra radikal seperti pemahaman mereka tidak akan merubahan 4 konsesus tersebut karena kalau sudah punya sifat ingin merubah 4 konsesus, dia akan berpotensi melakukan tindakan terorisme,
- Sepuluh Kabupaten/Kota dengan nilai IRT dimensi target tertinggi berdasarkan indeks nasional adalah sebagai berikut:
- Kota Jakarta Pusat
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Timur
- Kota Tangerang Selatan
- Kabupaten Tangerang
- Kota Medan
- Kota Semarang
- Kota Bandung
- Kota Surabaya
- Kota Jakarta Selatan
- BNPT juga akan melakukan kerja sama terhadap pemetaan wilayah radikal terorisme kepada Desa, ASN, dan Kelembagaan.
- BNPT tidak memiliki kewenangan untuk penghapusan sosial media, itu kewenangan Kemenkominfo.
- BNPT telah memiliki tim asesmen untuk memonitor setiap narapidana terorisme. BNPT juga telah melakukan kegiatan jaga kampus kita di setiap universitas.
- Wilayah Poso saat ini telah bagus dan kondusif, contoh istri dari Ali Kalora telah kembali ke Poso. BNPT terbukti sukses dan berhasil dengan Poso.
- Penempatan deradikalisasi dilakukan di lapas dan luar lapas. Di luar lapas dilakukan di tempat rawan radikalisme seperti di tempat tinggal teroris, tempat tinggal keluarga teroris.
- Sudah ada 13 kelembagaan yang menandatangani terkait pencegahan radikalisme bagi ASN agar tidak terpapar radikalisme. Hal ini atas inisiasi dari KemenPANRB.
- Berikut adalah social media terkait BNPT untuk mensosialisasikan pesan-pesan damai dan anti radikal yang semoga berpengaruh pada kehidupan sosialisasi kita:
- Website informatif: www.damailahindonesiaku.net
- Portal duta damai: www.dutadamai.id
- Iwitter: @DamailahRI
- Terkait laporan BPK nantinya BNPT akan terus memperbaiki tata kelola keuangannya.
- Saat ini BNPT sudah memiliki SDM yang bagus dan pada tahun ini akan menerima 139 CPNS baru dan yang paling penting adalah posisi analis yang tentunya berpaham nasionalisme.
- Saat ini Indonesia menjadi anggota tidak tetap dewan keamanan PBB dimana nantinya mendukung dalam upaya penanggulangan terorisme dan melibatkan pejabat Kementerian Luar Negeri juga.
- Terkait dengan kajian komprehensif yang harus dilakukan oleh BNPT dan akan terus melakukan kerja sama dalam kajian tersebut.
- Terkait penanggulangan terorisme hanya jargon saya dan terorisme bisa hilang, tidak ada yang mampu menjamin kalau terorisme itu akan habis, tapi akan selalu berusaha untuk menanggulanginya.
- Sebentar lagi akan selesai Renstra BNPT Tahun 2020-2024 dan ini langsung diwakili oleh Wakil Presiden.
- BNPT berusaha untuk kebutuhan kerja dilakukan bottom up, bukan top down karena ini sesuai dengan visi misi Presiden dan dilakukan secara tripartit kepada Kemenkeu dan Bappenas. Komposisi anggaran BNPT Tahun 2020 sebesar Rp 516.942.029.000 di mana pagu ini dibagi untuk belanja pegawai, barang operasional dan non operasional, dan khususnya belanja modal saat ini dianggarkan Rp 0.
- BNPT mempunyai kebijakan sesuai visi misi Pemerintah yang sudah dijelaskan oleh Bappenas. Namun, BNPT akan terus bekerja dalam penanggulangan radikalisme.
- Kasus Habib Rizieq bukan kasus keimigrasian dan terorisme, jadi bukan wilayah kewenangan BNPT.
- Berdasarkan kewenangan penindakan yang dilakukan oleh pihak Polri, dalam hal ini adalah Densus AT 88, BNPT selaku badan koordinasi melaksanakan koordinasi antar penegak hukum termasuk fungsi intelijen yang juga melakukan pendataan terkait penanganan kasus terorisme dengan data sebagai berikut:
- 2018:
- Total penangkapan: 354 orang.
- Vonis: 333 orang.
- Sidang: 21 orang.
- Penyidikan : 0 orang.
- 2019 (per 13 November):
- Total penangkapan: 188 orang.
- Vonis: 2 orang.
- Sidang: 47 orang.
- Penyidikan: 139 orang.
- 2018:
- Sudah dilakukan rapat dengan wakil Presiden dan saat ini untuk lebih aktif serta leluasa juga dilakukan koordinasi dengan para Menteri. BNPT juga meminta izin untuk anggota Komisi 3 agar tetap menjadi narasumber dalam sosialisasi BNPT.
- Dalam waktu dekat akan ada peresmian BLK Sarana Latihan Kerja untuk mantan teroris yang bekerja sama dengan Kemensos dan Kemenaker. Rencananya akan dibangun di dekat Bogor.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Optimalisasi Peran dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat TA 2022, Hasil Pemeriksaan Semester I dan II oleh BPK RI, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2024 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Jaksa Agung dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Penyelesaian Permasalahan Ikatan Notaris Indonesia - RDP Komisi 3 dengan Dirjen AHU, PP INI, dan Pengwil Ikatan Notaris Indonesia
- Penjelasan Pemerintah atas Penggabungan UU 5/1997 tentang Psikotropika dan UU 35/2009 tentang Narkotika — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal MPR-RI dan Sekretaris Jenderal DPD-RI
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Perubahan Keempat Undang - Undang Mahkamah Konstitusi - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 3 DPR-RI dengan Prof. Jimly Asshidiqie, Dr. hamdan Zoelva dan Dr. Maruar Siahaan
- Informasi Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas Permasalahan di Kementerian Keuangan — RDPU Komisi 3 dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Pembahasan Transaksi Mencurigakan di Kementerian/Lembaga - Raker Komisi 3 dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Penjelasan DPR-RI terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU tentang Mahkamah Konstitusi - Raker Komisi 3 dengan Menkopulhukam dan Kemenkumham
- Penyampaian Aspirasi terkait Permasalahan Implementasi P4GN dan lain-lain - RDPU Komisi 3 dengan Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Provinsi DKI Jakarta dan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM)
- Penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) — Wakil Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Reformasi KUHP
- Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua RUU tentang Narkotika - RDPU Komisi 3 dengan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI)
- Penjelasan 14 Poin Krusial dari Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Operan (Carry Over) yaitu RUU Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Masukan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI)
- Penjelasan terkait 16 Poin Hasil Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
- Meminta Masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
- Penjelasan Umum Pemerintah terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Presidium Nasional Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (PRESNAS FOKAN), Badan Koordinasi Nasional Garda Mencegah dan Mengobati (BAKORNAS GMDM)
- Masukan terhadap Substansi RUU KUH Perdata - RDPU Komisi 3 dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Lembaga Kajian dan Advokasi Indpendensi Peradilan (LEIP), dan Ikatan Notaris Indonesia (INI)
- Penjelasan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan lain-lain — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
- Pernyataan Sikap Terhadap Permasalahan di Kalimantan dan Menanggapi Pernyataan dari Edy Mulyadi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Borneo Bersatu
- Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Pintu Masuk / Keluar Orang (Darat, Laut, Udara, dan LP / Rutan) - Raker Komisi 3 dengan Menkumham