Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Persetujuan Pasal-Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHP Komisi 3 DPR-RI dengan Tim Pemerintah dan Ahli Bahasa

Tanggal Rapat: 10 Oct 2017, Ditulis Tanggal: 23 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah dan Ahli Bahasa

Pada 10 Oktober 2017, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU KUHP dengan Tim Pemerintah dan Ahli Bahasa mengenai Persetujuan Pasal-Pasal dalam RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rapat Timus dan Timsin ini dibuka dan dipimpin oleh Benny Kabur Harman dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara 1 pada pukul 14:16 WIB. 

Pengantar Rapat

Benny mengatakan bahwa hari ini akan melanjutkan rapat Timus RUU KUHP, sebagaimana tadi malam sudah disepakati 4 hal, hal yang petama sudah sepakat hasil buku ke-satu yang disiapkan oleh Pemerintah dan telah dikaji oleh proofreader lalu disetujui di Timus.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah dan Ahli Bahasa

Tim Pemerintah

  • Tadi pagi antara Pemerintah, Proofreader dan Tim Ahli Bahasa mencoba melakukan sinkronisasi hal-hal yang perlu menjadi perhatian, ternyata setelah dimulai sampai Pasal 7 dan Pasal 8, kalau kita bahas satu per satu tanpa sadar masuk lagi ke substansi. Oleh karena itu, kami bersepakat dengan usulan proofreader dan ahli bahasa. Kadang-kadang ada kaidah bahasa Indonesia yang tidak sama persis manakala dicantumkan di dalam sebuah bahasa hukum, yang kemudian bisa menjadi perdebatan yang tidak cocok. Jadi, diperlukan penyisiran bahasanya atau reposisi subjek dan predikatnya.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan