Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Automatic Adjustment Anggaran Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Tanggal Rapat: 28 Mar 2023, Ditulis Tanggal: 3 May 2023,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan→Siti Nurbaya Bakar

Pada 28 Maret 2023, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Automatic Adjustment Anggaran Tahun 2023, dan lain-lain. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Sudin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dapil Lampung 1 pada pukul 10.45 WIB. (Ilustrasi: jawapos.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan → Siti Nurbaya Bakar

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan:

  • Automatic adjustment berlaku sebagaimana surat dari Menteri Keuangan pada tanggal 9 Desember 2022 dengan porsi 458.603.392.000 atau kira-kira 6,63% dari Pagu alokasi KLHK. Dalam prosesnya automatic adjustment ini sudah berproses beberapa kali di rapat kerja maupun di rdp dan dalam bimbingan Komisi 4 DPR RI dan komposisinya itu kita ambil dari belanja pegawai, belanja barang dan juga dari belanja modal. Komitmen tetap dipegang bahwa automatic adjustment yang disusun ini tidak mengganggu program-program kerja berbasis masyarakat.
  • Konfigurasi automatic adjustment per unit kerja Eselon I mulai dari Sekjen, Itjen, Dirjen, PHL, DAS, KSDAL, PKTI, BSI maupun penyuluhan dan PSKL serta Gakung dan pengendalian perubahan iklim serta pengolahan sampah limbah B3 dan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta BRGM.
  • Automatic adjustment ini tetap dalam posisi Kementerian LHK berkomitmen untuk tetap menjaga dari kegiatan berbasis masyarakat sebesar 1.674.460.589.000 serta pelaksanaan Bimtek Sosialisasi pada tahun 2023 sebanyak 700 kali yang mulai efektif dilaksanakan pada bulan Maret 2023 pada 327 Kabupaten/Kota yang dipilih.
  • Tentang tidak lanjut kunjungan kerja spesifik di Kalimantan Timur pada tanggal 25-27 Januari yaitu berkenaan dengan PP 24 untuk pasal 110 dan 110 B jadi di situ sudah ada langkah-langkah yang diambil oleh kementerian LHK dan juga tentang perizinan lingkungannya dan juga Bagaimana posisi antara APL dan kawasan hutan serta Bagaimana perizinannya dan secara keseluruhan tentang kelelahan perizinan. Di sini juga KLHK telah melakukan pemasangan papan peringatan dan sebagainya dan selanjutnya Direktorat Jenderal Planologi juga mengambil langkah-langkah untuk pencermatan dan bagi keperluan sanksi administratif dan sebagainya.
  • Tentang tidak lanjut Kota Batam berkaitan dengan tindak lanjut penegakan hukum mangrove dan analisis serta langkah-langkah terhadap penguasaan ilegal. KLHK telah melakukan upaya penegakan hukum, seperti: pengumpulan bahan keterangan terhadap pemilik Gudang arang, pembentukan Satgas, pengawasan dan penyegelan 3 unit gudang arang bakar, pengawasan dan penyegelan 8 unit dapur dan 2 tempat usaha lainnya, mengumpulkan bahan keterangan 2 alat bukti
  • Tindak lanjut desa kota Niur, Tahura Semidang Bukit Kabu dan HPT kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Prov Bengkulu. Yaitu sudah ada kebijakan pemerintah terhadap areal pemukiman padat penduduk atau terindikasi pemukiman padat memang harus dilakukan penataan dan pengaturan kembali terhadap kawasan tersebut jadi ini semua sedang dikerjakan di Bengkulu
  • Untuk Kunjungan Reses di Lombok Provinsi NTB, dengan pengawasan dan pembinaan kinerja perusahaan dan cukup rinci sudah ada langkah-langkah penegasan kewajiban bagi pelaku usaha baik Nusa Tenggara maupun Sumbawa Timur mining. Di sini sudah ada langkah-langkah selanjutnya penegasan kewajiban dan perintah untuk Rehabdas untuk mengingatkan untuk reklamasi demikian juga untuk Sumbawa Timur mining dan juga penegasan kewajiban untuk PKBL pembinaan ke masyarakat dan bina lingkungan.
  • Berkaitan dengan UKL UPL ataupun AMDAL, secara teknis dari tahun 2021 ada hambatan-hambatan teknis di lapangan baik ketajaman ketika berada di laut dan sebagainya sehingga belum dapat diperoleh gambaran yang sangat clear tentang sebaran Teling yang terindikasi keluar dari batas izin. Tapi memang indikasinya ada. Oleh karena itu kami akan terus mengikuti perkembangan ini meskipun dalam catatan pada tanggal 16 Februari itu auditor belum berhasil melakukan verifikasi yang tajam karena kesulitan pengambilan sampling di kedalaman laut di atas 1000 meter.
  • Tindak Lanjut Kunjungan kerja Reses di Jawa Tengah terkait dengan IPHPS di Grobogan.
    • Perhutanan sosial di Jawa sampai saat ini mencapai seluas 331.426,35 Ha sebanak 652 unit. 182.277 KK dengan skema Hutan adat, Kulin KK dan IPHPS.
    • Upaya peningkatan kelompok penerimaan persetujuan Perhutanan Sosial dalam memanfaatkan kawasan hutan difasilitasi dengan penyusunan rencana pengelolaan (RKPS) dan RKT sesuai dengan potensi areal
    • RKPS diarahkan menggunakan pola-pola agroforestry
    • Sudah membuat surat kepada Perum Perhutani untuk dukungan CSR berupa bibit tanaman kayu putih
  • Tindak lanjut Banjir lumpur Tembagapura
    • Tim Emergency Preparedness and Response (EPR) PTFI sudah diaktifkan untuk melakukan tindakan yang diperlukan. PTFI telah melakukan penjemputan dan evakuasi 14 orang karyawan
    • Tidak ada laporan korban jiwa
    • PTFI melakukan upaya pembersihan dan pemulihan dengan aman
    • Kegiatan penambangan dan pengolahan dihentikan sementara
    • Situasi wilayah Tembagapura saat ini terkontrol dengan baik

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan