Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Aspirasi di Bidang Perikanan — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Bidang Perikanan

Tanggal Rapat: 25 Feb 2016, Ditulis Tanggal: 13 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Asosiasi Bidang Perikanan

Pada 25 Februari 2016, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Bidang Perikanan mengenai Aspirasi di Bidang Perikanan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Viva Yoga dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Timur 10 pada pukul 13:49 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: investor.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Asosiasi Bidang Perikanan

Sekjen Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI)

  • HNSI adalah objek daripada satu kebijakan. Bila ada kebijakan yang dianggap merugikan, HNSI akan berusaha memperjuangkan.
  • Pemerintah membela kepentingan nelayan maka HNSI akan terus mendukung.
  • Selama ini nelayan ditempatkan sebagai buruh penghasil bahan baku saja di industri perikanan, maka akan timbul upah.
  • Nelayan ini punya keluarga yang membutuhkan kesehatan, hunian, sekolah, dan bukan cuma upah. Kenaikan upah 20% tidak akan menyelesaikan masalah.
  • HNSI mempunyai DPD se-Indonesia dan DPC ratusan.
  • HNSI tidak tahu mengenai munculnya kebijakan yang merugikan rakyat. HNSI mencurigai hal ini.
  • Permasalahan utama ada di kebijakan. Kalau ada yang rahasia maka tugas Komisi 4 untuk membongkar.

DPD HNSI Jakarta

  • Antrian kapal di Muara Angke menunggu izin untuk keluar. Izin akan dirombak dari 27 sistem menjadi 3 sistem saja
  • Nelayan yang menunggu itu terus menerus ke kapal dan menanyakan waktu mulai bisa melaut.
  • Nelayan tidak pernah mendapatkan apa-apa dari Pemerintah.
  • Waktu jaman Pak Rohmin, DPD HNSI Jakarta ikut memperjuangkan UU No. 75.
  • Dengan kondisi sekarang, PHP naik 1000%, ini membunuh nelayan.
  • Setiap kapal memiliki 40-60 orang. Nasib mereka sekarang dipertanyakan.
  • Sampai hari ini ABK di Teluk Jakarta belum pernah menerima bantuan. Pemerintah tidak pernah melihat lapangan dan tidak ada sumbangan untuk ABK. Pemerintah tidak bisa mensejahterakan rakyat. Sekarang yang disejahterakan pengusaha.
  • Pihak yang mengisi ZEE pun dipertanyakan.

DPD HNSI Banten

  • Produksi ikan yang diharapkan secara global masih jauh. Jumlah produksi sangat merosot. Dari moratorium benar ada peningkatan namun untuk skala besar masih jauh.
  • DPD HNSI Banten pernah mengajukan permohonan ke GUbernur untuk memperpanjang penangkapan izin di ZEE.
  • Di lapangan karena Banten berbatasan dengan Lampung, nelayan Banten ditangkap oleh polisi laut.

DPD HNSI Jawa Barat

  • Koordinasi antara instansi di lapangan tidak sinergis.
  • Moratorium harus ada batasnya. Itu bagus tetapi jangan ditahan terus. Semakin lama akan semakin memperparah para nelayan.
  • Kalau nelayan tidak ada, tidak ada yang menangkap ikan.
  • Limbah kali harus dipikirkan dan tidak bisa menyalahi nelayan ini itu.

Front Nelayan Bersatu (FNB)

  • Sampai detik ini FNB konsisten membela nelayan secara keseluruhan.
  • Ibu Susi semakin jauh dari yang nelayan harapkan.
  • Aturan yang terkait pelarangan cantrang sampai hari ini masih berlaku.
  • Tindakan hukum di laut masih dilakukan oleh aparat keamanan laut. Banyak nelayan yang menjadi korban dan ditangkap dengan alasan menggunakan alat tangkap terlarang.
  • Penundaan satu tahun tidak berdasarkan legalitas yang kuat, hanya berdasarkan lisan saja dengan pembatasan ukuran kapal yang tidak boleh lebih dari 100.
  • Tidak lama lagi alat tangkap nelayan mesin juga akan dilarang.
  • Hal yang menjadi pertanyaan adalah untuk siapa laut Indonesia sebetulnya? Nelayan tidak dihargai dalam rangka memanfaatkan laut sendiri.

APPI

  • APPI berbasis operasi di Indonesia Timur tepatnya di Ambon, Maluku, dan Papua.
  • APPI sudah diaudit oleh Kemen KKP dan kapal-kapal APPI dinyatakan clean and clear. Namun belum boleh jalan karena menunggu kebijakan ibu Menteri.
  • Pada 11 Februari terbit surat dari Sekjen KP meminta agar kapal-kapal tidak menggunakan bendera Indonesia. APPI white list tetapi diperlakukan seperti black list.

Timbul lagi isu menteri agar aparat melakukan pelumpuhan kapal.

  • Permasalahan ini dilihat tidak ada arahannya untuk kapal-kapal diperoleh dengan benar, tetapi tidak boleh beroperasi.
  • APPI setuju kapal nakal ditenggelamkan.
  • APPI melihat tidak ada roadmap dari kementerian untuk kapal-kapal yang telah memenuhi peraturan.
  • APPI yang beroperasi di Indonesia Timur perlu kapal yang besar tapi tidak pernah beroperasi di Karang. Di Indonesia Timur memang perlu pukat karena laut ganas. Pukat tidak merusak karang karena pasir.
  • Udang dalam satu tahun kalau tidak ditangkap akan habis.
  • Masalah PP 75, dari seluruh PNBP perikanan terbesar, dari APPI 80%. Kalau kapal tidak beroperasi, PNBP tidak bisa didapatkan.
  • Industri perikanan tidak akan maju kalau belum apa-apa sudah dibebani.
  • APPI ingin kepastian usaha dan meminta Permen 02 untuk ditunda karena tidak ada kajian teknis dan akademis.

ASPINTU

  • Moratorium itu benar untuk menjaga sumber daya alam selama ada kajian mendalam.
  • Aturan memang perlu diubah tetapi harus ditinjau kembali dan jangan dilakukan hanya karena suka-suka.

APKPI

  • Kehidupan nelayan menghasilkan devisa, menyerap tenaga, rill angkanya ada.
  • Fungsi APKPI sebagai pelaku stakeholder. Kehidupan di bidang perikanan menghasilkan ikan, supply demand ikan, dan menyerap tenaga kerja.
  • Ada 2 hal yang menjadi perhatian yaitu nelayan sebagai pelaku dan pemerintah sebagai regulator.
  • Keberadaan kementerian KKP ini membawa perjuangan keras dari seluruh stakeholder perikanan dengan targetnya meraih kejayaan bahari.
  • Bu Susi adalah bagian dari perikanan namun kebijakan era Presiden Joko Widodo dan Bu Susi menjadi dipertanyakan karena tidak sejalan dengan kebutuhan nelayan.
  • Negara mempunyai potensi sebagai produsen.
  • APKPI mendukung semua kebijakan yang ditujukan untuk keberlanjutan.
  • Pemberantasan illegal fishing didukung nelayan 1000%.
  • Kapal pengangkut dan pengumpul ikan setelah ada kebijakan transhipment mempunyai persoalan sendiri. Fungsi kapal pengangkut ikan sangat strategis untuk distribusi dan penjualan ikan. Kapal pengumpul ikan merupakan kapal pelindung harga ikan nelayan.
  • APKPI mempertanyakan kemampuan BUMN mengangkut dan menampung jutaan ton ikan dengan 1-2 kapal.
  • APKPI meminta fungsi kapal pengumpul dan kapal pengangkut dikembalikan. Kalau kapal asing dipersilahkan untuk ditenggelamkan.
  • Sistem logistik transportasi sudah termahal se-ASEAN. Logikanya semakin besar angkutan, semakin kecil harga satuan. Persoalan ini belum selesai dari 17 tahun KKP berdiri.
  • Produktivitas nelayan Indonesia selama 6 bulan sudah hebat. Sementara industri harus 300 hari kerja.
  • Impor ini ironi tetapi untuk menjaga agar tidak terjadi PHK.
  • APKPI menerima 4.000 lebih tenaga kerja.
  • Industri tidak akan bertahan jika hanya mengandalkan bahan baku lokal. Harus ada yang impor.
  • DPRD sudah masuk impor tetapi izinnya belum keluar akhirnya kena demurrage.
  • Impor pada industri pengalengan ikan merupakan suatu keniscayaan untuk menjaga kompetitif.
  • Sesuai Inpres tentang MEA, menguasai pasar dalam negeri terutama pasar ASEAN adalah tujuan. DPR adalah harapan terakhir.

Asosiasi Nelayan Bitung (ANB)

  • Ada 17.000 orang di industri perikanan di Bitung.
  • Pada tahun 2015, data laporan masuk tinggal 120 ton/hari. Di rapat terakhir ANB minggu lalu, laporannya kurang lebih 65 ton. Hasil penangkapan ikan turun jauh dari tahun lalu dan banyak karyawan di PHK.
  • Dari 7 industri pengalengan ikan di Bitung, hanya 3 yang tersisa. Itupun karena mendapatkan pasokan dari Jakarta dan Jatim.
  • Bitung yang terkenal dengan penghasil ikan, sekarang harus impor.
  • Bitung impor dari India dan Korea Selatan. Bohong kalau Pemerintah bilang tidak impor.
  • Tingkat kriminalitas di Bitung tinggi karena 12.000 tenaga kerja di PHK.

ASPEN

  • Ada 1 keputusan Ombudsman yang tidak dilaksanakan Bu Susi.
  • Kebijakan baru Permen No. 56 Tahun 2014 tentang moratorium salah satu konsiderannya yaitu pemberantasan illegal fishing. Kalau namanya memberantas, nelayan setuju, tapi arah moratorium tidak pasti. ASPEN melihat ada kebijakan yang melanggar aturan.
  • Pejabat publik harus menerima rakyat.
  • Kriteria hasil angket, white list, dan black list tidak jelas.
  • Ikan yang ditangkap tidak boleh diapa-apakan dan dibiarkan membusuk. Ini pelanggaran HAM. Dampak yang terjadi adalah PHK besar-besaran.
  • KKP harus bisa membangkitkan perekonomian, bukan ekonomi orang-orangnya.
  • KKP sebagai salah satu cabang perekonomian seharusnya bisa lebih sensitif terhadap efisiensi usaha.
  • Kapal satuan grup disangka transhipment.
  • ASPEN meminta pengaturan spesifikasi teknis alat tangkap.
  • ASPEN menyarankan Permen 57 dan 02 dicabut.

ABELINDO

  • Sudah ada 10 paket regulasi dari kementerian lain tetapi belum ada dari KKP.
  • ABELINDO meminta DPR membuat pansus untuk menyelidiki kejahatan KKP.
  • Harus diselidiki siapa yang menyusun regulasi karena komunikasi ABELINDO dengan mantan eselon 1 mengatakan kalau itu bukan mereka.
  • Menurut informasi ada tim ad hoc dan beberapa orang lagi yang mengurus regulasi.
  • Jika perlu DPR memotong anggaran KKP sebesar 50%.

Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI)

  • ARLI sanggup menyuplai rumput laut dalam negeri.
  • Dengan 30% lahan yang dapat dimanfaatkan petani, maka Indonesia akan mencapai pasar dunia.
  • Bila produksi rumput laut dikeluarkan dari KKP, maka tidak ada lagi itu KKP.
  • Nunukan dan Tarakan menjadi tempat rumput laut yang bisa mendukung integritas kedaulatan Indonesia.
  • Melakukan budidaya rumput laut di negara lain itu lebih malah.
  • Peluang rumput laut sangat potensial, bisa mensejahterakan masyarakat terpencil.
  • ARLI sangat mendukung industrialisasi, tetapi data menunjukkan 12-13% Indonesia bisa memproduksi sendiri.
  • Rumput laut tidak membutuhkan modal besar dan mudah panen, hanya 45 hari.
  • ARLI perlu kebijakan.

HMPN

  • Perikanan merupakan investasi yang menarik dan perlu penghapusan regulasi yang menghambat, itu kata Presiden.
  • Masalah perpanjangan surat izin yang tidak boleh lebih dari 21 hari, tetapi ada yang hingga 8-12 bulan.
  • Hasil kajian akademis PHP sebesar 2% skala kecil, 3% skala menengah, dan 6% skala besar. Namun yang diterapkan KKP adalah PHP masing-masing sebesar 5%, 10%, dan 25%.
  • Jika ZEE tidak dimanfaatkan oleh Indonesia, maka siapa saja bisa menguasai wilayah itu.
  • Permen laut lepas tidak bisa dilaksanakan.

Asosiasi Nelayan Tegal (ANT)

  • Regulasi sekarang tidak memberikan kepastian tentang perikanan.
  • Indonesia adalah negara hukum. Di dalam PP 75 nelayan diharuskan membayar PHP alat tangkap.
  • ANT berharap DPR mendesak KKP untuk menghentikan Permen No. 2 Tahun 2015.
  • Perlu perlindungan untuk nelayan pribumi Indonesia. Adanya pelanggaran yang dilakukan jangan dipidana dulu.
  • Ada 13 kapal nelayan Tegal yang ditahan di Palembang karena dianggap melanggar wilayah dan menggunakan cantrang padahal itu hanya karena menghindari baterai.
  • KKP hanya menerima orang yang memuji dan mendukung pelanggaran alat-alat tangkap. ANT mengkritisi kebijakan KKP sehingga tidak pernah diterima.
  • ANT hanya menginginkan kepastian di dunia usaha perikanan dalam regulasinya.

Asosiasi Nelayan Jatim

  • Ada sekitar 5.000 nelayan Jatim yang sedang berjuang.
  • Peraturan yang diterbitkan sangat memberatkan dan menyulitkan.
  • Kebijakan tersebut ditolak oleh rakyat.

Dr. Mimi - Pengamat

  • Kembali lagi bahwa mengelola negara berbeda dengan mengelola usaha.
  • Pemerintah tidak boleh menjadi pengejar pendapatan.
  • Menurutnya, angka ini sangat fantastis naiknya.
  • Kebijakan ini adalah kebijakan publik.
  • Tidak semua ditentukan KKP, tetapi harus ada koordinasi antar instansi terkait PNBP. Peningkatan PNB 1000% cukup fantastis dan harus dikaji ulang berdasarkan masukan masyarakat.
  • Cantrang dan trawl itu tidak sama. Tidak bisa dikatakan cantrang tidak ramah lingkungan karena penggunaannya tidak sama. Trawl dan pukat udang sudah dilarang dari duku karena mekanisme kerjanya di dasar laut.
  • Setiap penggunaan alat tangkap itu sebenarnya ada aturna dan ketentuannya.
  • Masalah moratorium sebenarnya secara teori jika alat tangkap menurun maka produksi akan menurun. Namun laporannya justru meningkat. Moratorium ini berdampak pada nelayan-nelayan kecil.
  • Kapal-kapal besar pitnya tidak satu dua hari, bisa sebulan dua bulan.
  • Biaya yang paling besar digunakan dalam operasional penangkapan adalah 60%.
  • Jika ZEE Indonesia dilarang digunakan oleh nelayan Indonesia sendiri, maka pertanyaanya siapa yang mau menggunakan.
  • Industri bahan baru tidak ada, maka harus impor.
  • Peraturan yang ada di Selat Bali belum diperbarui sejak 1992. Peraturan ini harusnya diupdate.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan