Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Karantina Hewan - RDP Komisi 4 dengan Balai Karantina

Tanggal Rapat: 24 Jun 2015, Ditulis Tanggal: 1 Dec 2021,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Balai Karantina

Pada 24 Juni 2015, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Balai Karantina tentang RUU Karantina Hewan. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ibnu dari Fraksi PKB dapil Jawa Timur 7 pada pukul 10.35 WIB. (Ilustrasi: Mongabay)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Balai Karantina
  • Pelaksanaan RUU Karantina Hewan tergantung pula pada rekognisinya.
  • Tugas di karantina tidak sama dengan dokter hewan maupun P OPT.
  • Dari hasil kajian Ombudsman, tugas-tugas perkarantinaan adalah tugas lintas sektor.
  • Ekuivalensi ketegasan ekspor impor. Mesti ada kesepakatan tindakan karantina.
  • Karantina selalu antisipatif dalam bekerja. Balai Karantina telah melakukan analisis terhadap organisasi.
  • Bawang putih belum bisa masuk Tanjung Priok karena memang belum lolos verifikasi Balai Karantina.
  • Permasalahan yang Balai Karantina hadapi adalah pemda melarang masuknya hewan-hewan tertentu, dan itu tidak pas dengan UU.
  • Kontainer merupakan salah satu media pembawa atau alat angkut, termasuk kapal.
  • Strukural hanya pada manajemen. Di lapangan, semua merupakan fungsi.
  • Diperlukan 2250-an puskeswan untuk Indonesia. Artinya 50% masih kurang.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan