Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan mengenai RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Penjelasan mengenai RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Penyampaian Naskah Akademik dan Draft RUU — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Perundang-undangan Setjen DPR-RI

Tanggal Rapat: 26 Aug 2015, Ditulis Tanggal: 24 Aug 2021,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Deputi Perundang-undangan Setjen DPR-RI

Pada 26 Agustus 2015, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Perundang-undangan Setjen DPR-RI mengenai Penjelasan mengenai RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Penjelasan mengenai RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Penyampaian Naskah Akademik dan Draft RUU. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Ibnu Multazam dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Jawa Timur 7 pada pukul 14.30 WIB. (ilustrasi: bkpbanjarmasin1.me)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Deputi Perundang-undangan Setjen DPR-RI
  • Indonesia merupakan negara yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) hayatinya yang dapat menjadi sumber pembangunan ekonomi dan meningkatkan produktivitas.
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan belum memberikan kewenangan pelaksanaan karantina secara integratif.
  • Masalah: kelemahan antara kewenangan pusat dan daerah dalam perkarantinaan, kendala SDM, sarana dan prasarana dalam pelaksanaan karantina, serta masih lemahnya sanksi yang diberikan. 
  • Konsep Custom, Immigration, Quarantine (CIQ) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
  • Perlu ada standardisasi internasional terhadap perkarantinaan agar perdagangan internasional tidak mengancam kekayaan hewan dan hayati.
  • Perlu adanya transparansi data terkait standar internasional.
  • Membentuk badan karantina nasional di bawah otoritas Presiden. 
  • Kawasan karantina berdasarkan pada kajian luasnya serangan hama, dan jasa karantina dipungut biaya.
  • Kerjasama antar badan yang dibentuk diharapkan dapat bekerja sama dengan lembaga imigrasi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan