Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Pemberdayan Budidaya Perikanan - RDP Komisi 4 dengan Dirjen Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Tanggal Rapat: 4 Jun 2015, Ditulis Tanggal: 2 Nov 2021,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Dirjen Perikanan Kementerian KKP

Pada 4 Juni 2015, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengat Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tentang RUU Pemberdayaan Budidaya Perikanan. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Firman Soebagyo dari Fraksi Golkar dapil Jawa Tengah 3 pada pukul 10.00 WIB. (Ilustrasi: KKP News)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Perikanan Kementerian KKP
  • Alam harus mendapatkan relaksasi. Selain itu, penyamarataan terhadap nelayan dalam penangkapan juga harus ada.
  • Harus ada perlindungan usaha di ONPAM maupun OFFPAM, dengan beberapa kriteria perluasan area.
  • Dirjen Perikanan menyerahkan semua keputusan pada kesepakatan rapat anggota dewan terkait RUU ini.
  • Diperlukan adanya perlindungan saat panen. Jika harga jatuh, akibatnya tidak tercipta kesejahteraan yang signifikan bagi nelayan.
  • Dirjen Perikanan juga berharap jangan sampai kebijakan yang diambil ini akan memberatkan dan membuat para nelayan menderita.
  • Pastikan ada perhatian dari pemerintah pusat/daerah, seperti desain pendirian rumah nelayan yang merepresentasi kehidupan.
  • Saat ini Dirjen Perikanan sudah memberikan faslitas pada sebagian nelayan tangkap yang memadai, meskipun bukan tupoksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  • Tujuan Dirjen Perikanan meningkatkan kemandirian dan kehidupan yang lebih baik, menjamin akses pra-sarana yang baik dan perlindungan bagi pembudidaya ikan.
  • Dirjen Perikanan juga menghimbau agar musim tangkap ikan harus diatur, tidak boleh beroperasi dalam waktu 2 bulan setiap minggu berturut-turut.
  • Dirjen Perikanan sangat mengapresisasi atas masuknya budidaya ikan dalam pembahasan RUU Kelautan ini.
  • Perlindungan yang dimaksud ini harus mencakup perlindungan perencanaan ketika menyusun tata ruang laut.
  • Bantuan sosial bisa berupa fasilitas sumber dan permodalan bagi yang mengalami bencana atau kesulitan.
  • Perlu diperhatikan akibat global warming juga mempengaruhi kehidupan dan aktifitas para nelayan dengan modal kecil.
  • Perlu sumber permodalan dari pemerintah untuk bantuan/ ganti rugi atas gagal panen yang dialami nelayan kita. Hal ini penting dan harus dilindungi dann diatur dalam konstitusional kita.
  • Peran masyarakat juga sangat diperlukan dalam pemberdayan pembudidayaan ikan baik perseorangan, maupun secara kelompok.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan