Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap RUU Nelayan - RDPU Komisi 4 dengan Asosiasi Nelayan Indonesia

Tanggal Rapat: 16 Jun 2015, Ditulis Tanggal: 26 Nov 2021,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Asosiasi Nelayan Indonesia

Pada 16 Juni 2015, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Nelayan Indonesia tentang masukan terhadap RUU Nelayan. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Fadholi dari Fraksi Nasdem dapil Jawa Tengah 1 pada pukul 10.00 WIB. (Ilustrasi: Bulawan News)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Asosiasi Nelayan Indonesia
  • Terkait kearifan lokal tolong dimasukkan dalam materi RUU Nelayan.
  • Perlindungan dan pemberdayaan nelayan ini harus benar-benar dirasakan nelayan.
  • Jaminan kepastian dan keamanan di laut tolong juga dimasukkan dalam RUU Nelayan ini.
  • Perlu ditambahkan tujuan, apa sebenarnya tujuan dalam menyusun draft RUU Nelayan ini.
  • Pendapatan nelayan masih jauh di atas rata-rata pegawai bank.
  • Keamanan nelayan masih rawan, banyaknya pencurian ikan dan jaring. Nelayan seakan tidak dilindungi negara.
  • Asosiasi ingin nelayan mandiri, dan mengusulkan agar ada program pemberdayaan nelayan. Terkait pemberdayaan nelayan, asosiasi membutuhkan jaminan fasilitas yang memadai.
  • Terkait pengendalian ekspor dan impor ikan, hal tersebut penting untuk kemakmuran rakyat.
  • Nelayan masih sering dianggap kelompok yang paling rentan.
  • Terkait wilayah tangkap, pembagiannya masih belum jelas dan rancu.
  • Pada dasarnya Asosiasi Nelayan Indonesia memberikan apresiasi terhadap draft RUU Nelayan.
  • Terkait kapal dan buruh tambak, belum dijelaskan dii pasal dan ayat mana.
  • Penting kiranya asas kepastian usaha untuk dimasukkan dalam RUU Nelayan.
  • Nelayan masih masih merasakan proses perizinan yang sulit di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan